Berita

Hukum

ORI Minta Kejagung Perbaiki Teknis Pelaksanaan Eksekusi Mati

JUMAT, 28 JULI 2017 | 20:00 WIB | LAPORAN:

Ombudsman Republik Indonesia (ORI) meminta Kejaksaan Agung melakukan perbaikan dalam proses dan teknis pelaksanaan eksekusi mati. Berkaca dari maladministrasi terkait pelaksanaan hukuman mati terhadap warga negara Nigeria bernama Humprey Ejike Jefferson.

Komisioner ORI Ninik Rahayu menjelaskan, lembaga yang dipimpin M. Prasetyo itu agar memperhatikan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 107/PPU-XIII/2015 tanggal 15 Juni 2016 yang menyatakan bahwa pasal 7 ayat 2 UU 5/2010 tentang Grasi bertentangan dengan UUD 1945, dan tidak lagi memiliki kekuatan hukum.

Di samping itu, Kejagung juga memperhatikan mengenai pemenuhan hak bagi terpidana mati dan keluarganya. Yakni hak atas informasi kepada keluarga terkait pelaksanaan eksekusi mati yang dalam ketentuannya diberikan 3 kali 24 jam. Pasalnya, eksekusi terhadap Humprey lebih cepat dari ketentuan.


"Seharusnya Kejaksaan Agung bisa memberikan penjelasan apabila ada pertimbangan lain sehingga eksekusi harus dilaksanakan lebih cepat," ujar Ninik di kantornya, Jalan Rasuna Said, Jakarta, Jumat (28/7).

Yang kedua, Kejagung diminta untuk melakukan perbaikan proses dan teknis pelaksanaan eksekusi mati. Terutama mengenai pemenuhan hak bagi terpidana mati dan keluarganya.

"Yaitu hak atas informasi kepada keluarga terkait pelaksanaan eksekusi mati yang dalam ketentuannya diberikan tiga kali 24 jam," kata Ninik.

Ombudsman juga meminta agar Badan Pengawasan Mahkamah Agung membuka hasil pemeriksaan terhadap Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait permohonan Peninjauan Kembali tingkat dua Humprey tidak diterima PN Jakpus dan diteruskan ke MA. Sementara, PK terpidana lainnya diterima dan diteruskan ke MA.

"Apabila terbukti ada indikasi penyimpangan demi penegakan dan kepastian hukum kepada pihak-pihak yang melakukan penyimpangan untuk diberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku," beber Ninik.

Kejagung, PN Jakpus, dan MA diminta untuk menindaklanjuti saran yang diberikan Ombudsman dalam waktu paling lambat 60 hari.

Ninik menambahkan, apabila tidak direspon maka Ombudsman bakal mengeluarkan rekomendasi sebagai produk tertinggi Ombudsman.

"Kemudian kami akan sampaikan ke presiden, dan kalau tidak ditindaklanjuti akan dipublikasikan," pungkasnya. [wah]

Populer

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

UPDATE

Tinjau Situs Bersejarah

Jumat, 26 Juni 2026 | 03:59

KPK Harus Berani Ungkap 'Borok' Sejumlah Forwarder di Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 03:40

Kalkulasi Strategis Akuisisi Rudal BrahMos

Jumat, 26 Juni 2026 | 03:27

Gabungan Aliansi BEM Nasional Tolak Penunggangan Gerakan Mahasiswa

Jumat, 26 Juni 2026 | 02:57

Siapa Sebenarnya Pengkhianat?

Jumat, 26 Juni 2026 | 02:40

Perlindungan Warga Sipil Papua Harus Berbasis Riset dan Demokrasi

Jumat, 26 Juni 2026 | 02:20

Ini Pesan Panglima TNI kepada 1.737 Perwira Remaja yang Baru Dilantik

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:58

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Berikut Usulan Perpemindo ke KSP soal Penempatan PMI

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:01

Jembatan Pemikiran Frans Seda

Jumat, 26 Juni 2026 | 00:53

Selengkapnya