Berita

Hukum

ORI Minta Kejagung Perbaiki Teknis Pelaksanaan Eksekusi Mati

JUMAT, 28 JULI 2017 | 20:00 WIB | LAPORAN:

Ombudsman Republik Indonesia (ORI) meminta Kejaksaan Agung melakukan perbaikan dalam proses dan teknis pelaksanaan eksekusi mati. Berkaca dari maladministrasi terkait pelaksanaan hukuman mati terhadap warga negara Nigeria bernama Humprey Ejike Jefferson.

Komisioner ORI Ninik Rahayu menjelaskan, lembaga yang dipimpin M. Prasetyo itu agar memperhatikan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 107/PPU-XIII/2015 tanggal 15 Juni 2016 yang menyatakan bahwa pasal 7 ayat 2 UU 5/2010 tentang Grasi bertentangan dengan UUD 1945, dan tidak lagi memiliki kekuatan hukum.

Di samping itu, Kejagung juga memperhatikan mengenai pemenuhan hak bagi terpidana mati dan keluarganya. Yakni hak atas informasi kepada keluarga terkait pelaksanaan eksekusi mati yang dalam ketentuannya diberikan 3 kali 24 jam. Pasalnya, eksekusi terhadap Humprey lebih cepat dari ketentuan.


"Seharusnya Kejaksaan Agung bisa memberikan penjelasan apabila ada pertimbangan lain sehingga eksekusi harus dilaksanakan lebih cepat," ujar Ninik di kantornya, Jalan Rasuna Said, Jakarta, Jumat (28/7).

Yang kedua, Kejagung diminta untuk melakukan perbaikan proses dan teknis pelaksanaan eksekusi mati. Terutama mengenai pemenuhan hak bagi terpidana mati dan keluarganya.

"Yaitu hak atas informasi kepada keluarga terkait pelaksanaan eksekusi mati yang dalam ketentuannya diberikan tiga kali 24 jam," kata Ninik.

Ombudsman juga meminta agar Badan Pengawasan Mahkamah Agung membuka hasil pemeriksaan terhadap Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait permohonan Peninjauan Kembali tingkat dua Humprey tidak diterima PN Jakpus dan diteruskan ke MA. Sementara, PK terpidana lainnya diterima dan diteruskan ke MA.

"Apabila terbukti ada indikasi penyimpangan demi penegakan dan kepastian hukum kepada pihak-pihak yang melakukan penyimpangan untuk diberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku," beber Ninik.

Kejagung, PN Jakpus, dan MA diminta untuk menindaklanjuti saran yang diberikan Ombudsman dalam waktu paling lambat 60 hari.

Ninik menambahkan, apabila tidak direspon maka Ombudsman bakal mengeluarkan rekomendasi sebagai produk tertinggi Ombudsman.

"Kemudian kami akan sampaikan ke presiden, dan kalau tidak ditindaklanjuti akan dipublikasikan," pungkasnya. [wah]

Populer

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

UPDATE

Pakar Tawarkan Framework Komunikasi Pemerintah soal Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 05:32

Gotong Royong Perbaiki Jembatan

Kamis, 25 Desember 2025 | 05:12

UU Perampasan Aset jadi Formula Penghitungan Kerugian Ekologis

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:58

Peresmian KRI Prabu Siliwangi-321 Wujudkan Modernisasi Alutsista

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:39

IPB University Gandeng Musim Mas Lakukan Perbaikan Infrastruktur

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:14

Merger Energi Fusi Perusahaan Donald Trump Libatkan Investor NIHI Rote

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:52

Sidang Parlemen Turki Ricuh saat Bahas Anggaran Negara

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:30

Tunjuk Uang Sitaan

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:14

Ini Pesan SBY Buat Pemerintah soal Rehabilitasi Daerah Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 02:55

Meneguhkan Kembali Jati Diri Prajurit Penjaga Ibukota

Kamis, 25 Desember 2025 | 02:30

Selengkapnya