Berita

TKI Ilegal/net

Hukum

Bos Penyalur TKI Ilegal ke Abu Dhabi Kembali Ditangkap Polisi

JUMAT, 28 JULI 2017 | 16:46 WIB | LAPORAN:

Tim Satgas TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang) Bareskrim Polri kembali menangkap Direktur PT Nurafi Ilman Jaya, Husni Ahmad Assegaf (47) di rumahnya kawasan Pondok Gede, Jatiwaringin, Bekasi pada Jumat (28/7) dini hari.

Kasubdit 3 Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Kombes Ferdi Sambo mengatakan penangkapan terhadap Husni ini merupakan pengembangan kasus penggerebekan tempat penyaluran calon tenaga kerja ilegal di Condet, Jakarta Timur.

"Semalam ditangkap Direktur PT NIJ yang merupakan pengembangan kasus sebelumnya," kata Ferdi di Jakarta.


Ferdi menjelaskan perusahaan tersebut masih memiliki kuota visa TKI walaupun PT NIJ sejak tahun 2016 sudah dicabut izinnya, namun karena kuota visa masih tersedia sehingga Husni sebagai Direktur PT NIJ memberikan rekomendasi kepada tersangka Abdul Rahman untuk mengurusi visa ke Kedutaan Abu Dhabi.

"Setiap Abdul Rahman menerima order untuk pembuatan visa, maka melaporkan dan minta rekomendasi Husni untuk ke kedutaan dalam rangka memproses visa serta memberikan uang pembayaran kepada Husni, karena memakai kuota visa PT NIJ," ujarnya.

Ferdi menambahkan biaya yang diterima Abdul Rahman dari Fadel Assegaf selaku penanggungjawab PT NIJ untuk proses visa adalah Rp 2,2 juta tiap calon TNI dan digunakan untuk pembayaran kepada staf kedutaan.

"Sehingga, keuntungan yang didapatkan Abdul Rahman sekitar Rp 600 sampai Rap 500 ribu dari keuntungan tersebut dibagi dua untuk dibayarkan kepada Husni," jelas dia.

Ferdi mengatakan penyidik sudah melakukan penahanan terhadap Abdul Rahman, Fadel Assegaf, Muliyati (37) selaku admin PT Nurafi Ilman dan Hera Sulfawati (47) sebagai pegawai PT Nurafi Ilman.

"Mereka dipersangkakan Pasal 102 ayat (1) UU RI Nomor 39 tahun 2004 tentang PPTKILN dan Pasal 10 UU RI Nomor 21 tahun 2007 tentang TPPO," katanya.

Ferdi menggarisbawahi penyidik akan melakukan print out rekening bank Abdul Rahman yang berisi daftar transfer ke rekening Husni dan data pengambilan uang yang untuk pembayaran kepada Husni, kemudian penyitaan Akta PT NIJ serta menyita blanko rekomendasi Husni selaku Direktur PT NIJ.[san]

Populer

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

UPDATE

Tinjau Situs Bersejarah

Jumat, 26 Juni 2026 | 03:59

KPK Harus Berani Ungkap 'Borok' Sejumlah Forwarder di Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 03:40

Kalkulasi Strategis Akuisisi Rudal BrahMos

Jumat, 26 Juni 2026 | 03:27

Gabungan Aliansi BEM Nasional Tolak Penunggangan Gerakan Mahasiswa

Jumat, 26 Juni 2026 | 02:57

Siapa Sebenarnya Pengkhianat?

Jumat, 26 Juni 2026 | 02:40

Perlindungan Warga Sipil Papua Harus Berbasis Riset dan Demokrasi

Jumat, 26 Juni 2026 | 02:20

Ini Pesan Panglima TNI kepada 1.737 Perwira Remaja yang Baru Dilantik

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:58

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Berikut Usulan Perpemindo ke KSP soal Penempatan PMI

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:01

Jembatan Pemikiran Frans Seda

Jumat, 26 Juni 2026 | 00:53

Selengkapnya