Berita

TKI Ilegal/net

Hukum

Bos Penyalur TKI Ilegal ke Abu Dhabi Kembali Ditangkap Polisi

JUMAT, 28 JULI 2017 | 16:46 WIB | LAPORAN:

Tim Satgas TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang) Bareskrim Polri kembali menangkap Direktur PT Nurafi Ilman Jaya, Husni Ahmad Assegaf (47) di rumahnya kawasan Pondok Gede, Jatiwaringin, Bekasi pada Jumat (28/7) dini hari.

Kasubdit 3 Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Kombes Ferdi Sambo mengatakan penangkapan terhadap Husni ini merupakan pengembangan kasus penggerebekan tempat penyaluran calon tenaga kerja ilegal di Condet, Jakarta Timur.

"Semalam ditangkap Direktur PT NIJ yang merupakan pengembangan kasus sebelumnya," kata Ferdi di Jakarta.


Ferdi menjelaskan perusahaan tersebut masih memiliki kuota visa TKI walaupun PT NIJ sejak tahun 2016 sudah dicabut izinnya, namun karena kuota visa masih tersedia sehingga Husni sebagai Direktur PT NIJ memberikan rekomendasi kepada tersangka Abdul Rahman untuk mengurusi visa ke Kedutaan Abu Dhabi.

"Setiap Abdul Rahman menerima order untuk pembuatan visa, maka melaporkan dan minta rekomendasi Husni untuk ke kedutaan dalam rangka memproses visa serta memberikan uang pembayaran kepada Husni, karena memakai kuota visa PT NIJ," ujarnya.

Ferdi menambahkan biaya yang diterima Abdul Rahman dari Fadel Assegaf selaku penanggungjawab PT NIJ untuk proses visa adalah Rp 2,2 juta tiap calon TNI dan digunakan untuk pembayaran kepada staf kedutaan.

"Sehingga, keuntungan yang didapatkan Abdul Rahman sekitar Rp 600 sampai Rap 500 ribu dari keuntungan tersebut dibagi dua untuk dibayarkan kepada Husni," jelas dia.

Ferdi mengatakan penyidik sudah melakukan penahanan terhadap Abdul Rahman, Fadel Assegaf, Muliyati (37) selaku admin PT Nurafi Ilman dan Hera Sulfawati (47) sebagai pegawai PT Nurafi Ilman.

"Mereka dipersangkakan Pasal 102 ayat (1) UU RI Nomor 39 tahun 2004 tentang PPTKILN dan Pasal 10 UU RI Nomor 21 tahun 2007 tentang TPPO," katanya.

Ferdi menggarisbawahi penyidik akan melakukan print out rekening bank Abdul Rahman yang berisi daftar transfer ke rekening Husni dan data pengambilan uang yang untuk pembayaran kepada Husni, kemudian penyitaan Akta PT NIJ serta menyita blanko rekomendasi Husni selaku Direktur PT NIJ.[san]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

UPDATE

DAMRI dan Mantan Jaksa KPK Berhasil Selamatkan Piutang dari BUMD Bekasi

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:12

Oggy Kosasih Tersangka Baru Korupsi Aluminium Alloy Inalum

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:09

Gotong Royong Penting untuk Bangkitkan Wilayah Terdampak Bencana

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:08

Wamenkum: Restorative Justice Bisa Diterapkan Sejak Penyelidikan hingga Penuntutan

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:04

BNI Siapkan Rp19,51 Triliun Tunai Hadapi Libur Nataru

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:58

Gus Dur Pernah Menangis Melihat Kerusakan Moral PBNU

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:57

Sinergi Lintas Institusi Perkuat Ekosistem Koperasi

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:38

Wamenkum: Pengaturan SKCK dalam KUHP dan KUHAP Baru Tak Halangi Eks Napi Kembali ke Masyarakat

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:33

Baret ICMI Serahkan Starlink ke TNI di Bener Meriah Setelah 15 Jam Tempuh Medan Ekstrim

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:33

Pemerintah Siapkan Paket Diskon Transportasi Nataru

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:31

Selengkapnya