Berita

PT PAL/net

Hukum

Berkas Rampung, Mantan Dirut PAL Bakal Berstatus Terdakwa

KAMIS, 27 JULI 2017 | 17:43 WIB | LAPORAN:

Mantan Dirut PT PAL Indonesia Muhammad Firmansyah Arifin, bekas Direktur Keuangan PT PAL Syaiful Anwar (SA) dan General Manager Treasury PT PAL Arif Cahyana (AC) bakal berstatus terdakwa.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan berkas penyidikan ketiga tersangka kasus dugaan suap proyek pengadaan dua unit kapal perang jenis Strategic Sealift Vessel (SSV) ‎untuk instansi pemerintah Filipina tahun anggaran 2014-2017.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menjelaskan berkas perkar, alat bukti dan para tersangka sudah ditingkatkan ke tahap penuntutan. Ketiganya hari ini diterbangkan ke Surabaya untuk menjalani persidangan.


"Ketiganya akan disidangkan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya. Untuk tersangka AC (Arif Cahyana) dititip di rutan Polda Jawa Timur, sedangkan MFA (Muhammad Firmansyah Arifin) dan SA (L Syaiful Anwar) dititip di rutan klas 1 Surabaya (Medaeng)," ujar Febri di kantornya, jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (27/7).

Kasus ini terkuak telah KPK mencokok Arief dalam operasi tangkap tangan pada 30 Maret 2017 lalu. Arief diduga menerima uang suap dari seorang agency Ashanti Sales (AS) Incorporation. Dari OTT tersebut, penyidik menyita uang sebesar 250 ribu dolar Amerika Serikat dalam tiga amplop. Uang tersebut diduga sebagai fee dari pengadaan kapal perang jenis Strategic Sealift Vessel (SSV) oleh PT PAL Indonesia ke instansi Filipina.

Pemberian 250 ribu dolar Amerika Serikat merupakan pemberian kedua. Pada Desember 2016, merupakan pemberian pertama, senilai 163 ribu dolar Amerika Seikat. Agency AS Incorporation diduga mendapatkan fee 4,75 persen dari nilai kontrak pembelian dua kapal SSV senilai 86,96 juta dolar Amerika Serikat. Dari 4,75 persen itu, sebanyak 1,75 persen di antaranya diberikan oleh agency kepada pejabat PT PAL Indonesia (Persero).

Firmansyah dan Arif Cahyana langsung ditetapkan sebagai tersangka termasuk Direktur Keuangan PT PAL Indonesia Saiful Anwar (SAR). Selain kasus suap, ketiganya juga dijerat dengan pasal gratifikasi. Namun pasal gratifikasi yang menjerat ketiga tak berkaitan dengan pengadaan kapal perang.[san]

Populer

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

UPDATE

Tinjau Situs Bersejarah

Jumat, 26 Juni 2026 | 03:59

KPK Harus Berani Ungkap 'Borok' Sejumlah Forwarder di Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 03:40

Kalkulasi Strategis Akuisisi Rudal BrahMos

Jumat, 26 Juni 2026 | 03:27

Gabungan Aliansi BEM Nasional Tolak Penunggangan Gerakan Mahasiswa

Jumat, 26 Juni 2026 | 02:57

Siapa Sebenarnya Pengkhianat?

Jumat, 26 Juni 2026 | 02:40

Perlindungan Warga Sipil Papua Harus Berbasis Riset dan Demokrasi

Jumat, 26 Juni 2026 | 02:20

Ini Pesan Panglima TNI kepada 1.737 Perwira Remaja yang Baru Dilantik

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:58

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Berikut Usulan Perpemindo ke KSP soal Penempatan PMI

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:01

Jembatan Pemikiran Frans Seda

Jumat, 26 Juni 2026 | 00:53

Selengkapnya