Mantan Dirut PT PAL Indonesia Muhammad Firmansyah Arifin, bekas Direktur Keuangan PT PAL Syaiful Anwar (SA) dan General Manager Treasury PT PAL Arif Cahyana (AC) bakal berstatus terdakwa.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan berkas penyidikan ketiga tersangka kasus dugaan suap proyek pengadaan dua unit kapal perang jenis Strategic Sealift Vessel (SSV) ‎untuk instansi pemerintah Filipina tahun anggaran 2014-2017.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah menjelaskan berkas perkar, alat bukti dan para tersangka sudah ditingkatkan ke tahap penuntutan. Ketiganya hari ini diterbangkan ke Surabaya untuk menjalani persidangan.
"Ketiganya akan disidangkan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya. Untuk tersangka AC (Arif Cahyana) dititip di rutan Polda Jawa Timur, sedangkan MFA (Muhammad Firmansyah Arifin) dan SA (L Syaiful Anwar) dititip di rutan klas 1 Surabaya (Medaeng)," ujar Febri di kantornya, jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (27/7).
Kasus ini terkuak telah KPK mencokok Arief dalam operasi tangkap tangan pada 30 Maret 2017 lalu. Arief diduga menerima uang suap dari seorang agency Ashanti Sales (AS) Incorporation. Dari OTT tersebut, penyidik menyita uang sebesar 250 ribu dolar Amerika Serikat dalam tiga amplop. Uang tersebut diduga sebagai fee dari pengadaan kapal perang jenis Strategic Sealift Vessel (SSV) oleh PT PAL Indonesia ke instansi Filipina.
Pemberian 250 ribu dolar Amerika Serikat merupakan pemberian kedua. Pada Desember 2016, merupakan pemberian pertama, senilai 163 ribu dolar Amerika Seikat. Agency AS Incorporation diduga mendapatkan fee 4,75 persen dari nilai kontrak pembelian dua kapal SSV senilai 86,96 juta dolar Amerika Serikat. Dari 4,75 persen itu, sebanyak 1,75 persen di antaranya diberikan oleh agency kepada pejabat PT PAL Indonesia (Persero).
Firmansyah dan Arif Cahyana langsung ditetapkan sebagai tersangka termasuk Direktur Keuangan PT PAL Indonesia Saiful Anwar (SAR). Selain kasus suap, ketiganya juga dijerat dengan pasal gratifikasi. Namun pasal gratifikasi yang menjerat ketiga tak berkaitan dengan pengadaan kapal perang.
[san]