Berita

PT PAL/net

Hukum

Berkas Rampung, Mantan Dirut PAL Bakal Berstatus Terdakwa

KAMIS, 27 JULI 2017 | 17:43 WIB | LAPORAN:

Mantan Dirut PT PAL Indonesia Muhammad Firmansyah Arifin, bekas Direktur Keuangan PT PAL Syaiful Anwar (SA) dan General Manager Treasury PT PAL Arif Cahyana (AC) bakal berstatus terdakwa.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan berkas penyidikan ketiga tersangka kasus dugaan suap proyek pengadaan dua unit kapal perang jenis Strategic Sealift Vessel (SSV) ‎untuk instansi pemerintah Filipina tahun anggaran 2014-2017.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menjelaskan berkas perkar, alat bukti dan para tersangka sudah ditingkatkan ke tahap penuntutan. Ketiganya hari ini diterbangkan ke Surabaya untuk menjalani persidangan.


"Ketiganya akan disidangkan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya. Untuk tersangka AC (Arif Cahyana) dititip di rutan Polda Jawa Timur, sedangkan MFA (Muhammad Firmansyah Arifin) dan SA (L Syaiful Anwar) dititip di rutan klas 1 Surabaya (Medaeng)," ujar Febri di kantornya, jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (27/7).

Kasus ini terkuak telah KPK mencokok Arief dalam operasi tangkap tangan pada 30 Maret 2017 lalu. Arief diduga menerima uang suap dari seorang agency Ashanti Sales (AS) Incorporation. Dari OTT tersebut, penyidik menyita uang sebesar 250 ribu dolar Amerika Serikat dalam tiga amplop. Uang tersebut diduga sebagai fee dari pengadaan kapal perang jenis Strategic Sealift Vessel (SSV) oleh PT PAL Indonesia ke instansi Filipina.

Pemberian 250 ribu dolar Amerika Serikat merupakan pemberian kedua. Pada Desember 2016, merupakan pemberian pertama, senilai 163 ribu dolar Amerika Seikat. Agency AS Incorporation diduga mendapatkan fee 4,75 persen dari nilai kontrak pembelian dua kapal SSV senilai 86,96 juta dolar Amerika Serikat. Dari 4,75 persen itu, sebanyak 1,75 persen di antaranya diberikan oleh agency kepada pejabat PT PAL Indonesia (Persero).

Firmansyah dan Arif Cahyana langsung ditetapkan sebagai tersangka termasuk Direktur Keuangan PT PAL Indonesia Saiful Anwar (SAR). Selain kasus suap, ketiganya juga dijerat dengan pasal gratifikasi. Namun pasal gratifikasi yang menjerat ketiga tak berkaitan dengan pengadaan kapal perang.[san]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

UPDATE

AKPI Perkuat Profesionalisme dan Integritas Profesi

Senin, 13 April 2026 | 19:51

KNPI: Pemuda Harus Jadi Penyejuk di Tengah Isu Pemakzulan

Senin, 13 April 2026 | 19:50

14 Kajati Diganti, Termasuk Sumut dan Jatim

Senin, 13 April 2026 | 19:31

Cara Buat SKCK Online lewat SuperApps Presisi Polri, Mudah dan Praktis!

Senin, 13 April 2026 | 19:17

Bersiap Long Weekend, Ini Daftar 10 Tanggal Merah di Bulan Mei 2026

Senin, 13 April 2026 | 19:16

Viral Dokumen Kerja Sama Udara RI-AS, Okta Kumala: Kedaulatan Negara Prioritas

Senin, 13 April 2026 | 19:14

Daftar Hari Libur Nasional Mei 2026, Ada 3 Long Weekend

Senin, 13 April 2026 | 19:07

Ajudan Gubernur Riau Terima Fee Proyek Rp1,4 Miliar

Senin, 13 April 2026 | 19:02

4 Penyakit yang Harus Diwaspadai saaat Musim Pancaroba

Senin, 13 April 2026 | 18:57

Ongen Sentil Pengkritik Prabowo: Jangan Sok Paling ‘98’

Senin, 13 April 2026 | 18:52

Selengkapnya