Berita

Net

Hukum

Vonis Kasus E-KTP Bukti Pimpinan KPK Lalai

KAMIS, 27 JULI 2017 | 14:55 WIB | LAPORAN:

Komisi Pemberantasan Korupsi dinilai seharusnya menghentikan pengusutan kasus korupsi pengadaan kartu identitas elektronik (e-KTP) yang melibatkan Ketua DPR RI Setya Novanto.

Pasalnya, berdasarkan vonis hakim terhadap terdakwa Irman dan Sugiharto, nama Novanto tidak disebut menerima dana dari proyek tersebut.

"Putusan Pengadilan Tipikor terhadap pelaku dengan tidak mengaitkan tersangka lain adalah jalan benar dengan keyakinan majelis hakim. Maka mestinya demi keadilan atas Ketuhanan Yang Maha Esa, KPK berani menyatakan kasus ini ditutup, selesai," jelas Rektor Universitas Muhammadiyah Jakarta Prof. Dr. Syaiful Bakhri kepada wartawan, Kamis (27/7).


Dia menjelaskan, karena dakwaan KPK tidak terbukti maka pasal 2 ayat 1 atas pasal 3 Undang-Undang 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP yang disangkakan kepada Novanto tidak dapat dibuktikan.

Bahkan, menurut Syaiful, pimpinan KPK seharusnya mundur dari jabatan karena telah lalai dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka.

"Bila tidak alasan dalam KUHAP maupun UU Tipikor maka komisioner harus menyatakan untuk mengundurkan diri," tegasnya.

Nama Novanto tidak disebut sebagai pihak yang bersama-sama melakukan korupsi dalam proyek pengadaan e-KTP. Dalam sidang putusan terdakwa Irman dan Sugiharto pada 20 Juli lalu, majelis hakim menyebut kedua mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri itu melakukan korupsi bersama-sama dengan Sekjen Kemendagri Diah Anggraini. Kemudian dengan pengusaha Andi Narogong dan calon peserta lelang.

Padahal, dalam surat tuntutan jaksa KPK, Novanto yang saat itu menjabat ketua Fraksi Partai Golkar disebut ikut bersama-sama melakukan korupsi. Jaksa meyakini adanya peran Novanto dalam korupsi e-KTP yang merugikan negara Rp 2,3 triliun itu. [wah] 

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

UPDATE

DAMRI dan Mantan Jaksa KPK Berhasil Selamatkan Piutang dari BUMD Bekasi

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:12

Oggy Kosasih Tersangka Baru Korupsi Aluminium Alloy Inalum

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:09

Gotong Royong Penting untuk Bangkitkan Wilayah Terdampak Bencana

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:08

Wamenkum: Restorative Justice Bisa Diterapkan Sejak Penyelidikan hingga Penuntutan

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:04

BNI Siapkan Rp19,51 Triliun Tunai Hadapi Libur Nataru

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:58

Gus Dur Pernah Menangis Melihat Kerusakan Moral PBNU

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:57

Sinergi Lintas Institusi Perkuat Ekosistem Koperasi

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:38

Wamenkum: Pengaturan SKCK dalam KUHP dan KUHAP Baru Tak Halangi Eks Napi Kembali ke Masyarakat

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:33

Baret ICMI Serahkan Starlink ke TNI di Bener Meriah Setelah 15 Jam Tempuh Medan Ekstrim

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:33

Pemerintah Siapkan Paket Diskon Transportasi Nataru

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:31

Selengkapnya