Berita

Foto/Net

Nusantara

Anak Wajib Dilindungi, Hapus Hukuman Fisik

KAMIS, 27 JULI 2017 | 08:22 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Aliansi Penghapusan Kekerasan Terhadap Anak (Aliansi PKTA) menegaskan, kekerasan terhadap anak dapat dicegah dengan kemitraan yang kuat dan upaya semua komponen masyarakat untuk terlibat dalam perlindungan.

Dalam momentum Hari Anak Nasional, Aliansi PKTA mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk memperhati­kan dan menghentikan secara se­rius praktek-praktek penghuku­man fisik pada anak yang terjadi di lingkungan pendidikan.

Ketua Presidium Aliansi PKTA, Zubedy Koteng menyebutkan, hukuman fisik bagi anak-anak harus dihentikan. Alasannya, anak merupakan kelompok yang paling rentan mendapatkan hukuman dari orang dewasa baik itu orang tua, guru, di mana kekerasan tersebut dilegitimasi untuk memperbaiki/ mengubah perilaku anak yang melakukan kesalahan.


Zubedy mengatakan, Aliansi PKTA melihat di masyarakat masih terjadi praktek corporal punishment atau hukuman fisik ditujukan pada badan, baik parental corporate punishment, yang merupakan kekerasan da­lam lingkup keluarga maupun school corporal punishment, atau hukuman badan-hukuman fisik di sekolah.

"Ini karena ada anggapan bahwa hukuman fisik dianggap sebagai praktek yang diperlu­kan, benar dan wajar. Bahkan ada anggapan bahwa melakukan kekerasan fisik kepada anak dianggap sebagai salah satu metode pendidikan yang baik," katanya.

Kata Zubedy, corporal punish­ment didefinisikan oleh Komite Konvensi Hak-hak Anak sebagai hukuman yang menggunakan kekuatan fisik dan bertujuan un­tuk menimbulkan rasa sakit atau ketidaknyamanan, meskipun rin­gan. Sebagian besar melibatkan pukulan fisik baik dengan tan­gan atau dengan alat perantara berupa cambuk, tongkat, sabuk, atau sepatu.

Dalam pandangan Komite Konvensi Hak-hak Anak, sam­bung Zubedy, hukuman fisik selalu merendahkan martabat manusia. Selain ini, hak anak atas akses ke pendidikan harus disediakan tanpa menyamping­kan martabat anak, dan tidak membatasi anak untuk secara bebas mengekspresikan pan­dangannya, dan tidak mengha­langi anak untuk berpartisipasi di dalam aktivitas belajar-men­gajar.

Karena itu, pendidikan juga harus diberikan kepada anak dengan cara yang mematuhi batasan-batasan ketat dalam disiplin pendidikan, seperti yang dipaparkan dalam pasal 28 ayat 2 Konvensi Hak-hak Anak.

"Praktek hukuman fisik terse­but sebetulnya telah dilarang dalam peraturan di Indonesia," ungkapnya.

Berdasarkan Pasal 9 ayat 1a UU Perlindungan Anak dinyatakan, setiap anak berhak mendapatkan perlindungan di satuan pendidikan dari kejahatan seksual dan kekerasan yang dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidi­kan, sesama peserta didik, dan atau pihak lain.

Selain itu, sambung dia, pada Pasal 54 ayat 1 dinyatakan, anak di dalam dan di lingkun­gan satuan pendidikan wajib mendapatkan perlindungan dari tindak kekerasan fisik, psikis, kejahatan seksual, dan kejahatan lainnya yang dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, sesama peserta didik, dan/atau pihak lain.

"Sekolah bisa bebas dari kekerasan jika anak-anak, guru, orangtua dan masyarakat terlibat dalam memahami pentingnya disiplin positif," tandas Zubedy. ***

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

UPDATE

Kampus Demokrasi Obama

Selasa, 23 Juni 2026 | 05:54

Presiden Prabowo Kemudikan Kapal Indonesia Menuju Ekonomi Pancasila

Selasa, 23 Juni 2026 | 05:36

Merekonstruksi Ulang Konsolidasi Kebangsaan

Selasa, 23 Juni 2026 | 05:18

Keberadaan DSI Perlu Dievaluasi Ulang dalam Tata Niaga Sawit

Selasa, 23 Juni 2026 | 04:59

Usaha Jufriyah Terus Keruk Cuan Bersama BRI

Selasa, 23 Juni 2026 | 04:34

Perdamaian AS-Iran Tanpa Israel

Selasa, 23 Juni 2026 | 04:16

Turnamen Tenis Meja Masduki Cup 2026 Mengukir Asa Menuju Pentas Dunia

Selasa, 23 Juni 2026 | 03:55

BRI Consumer Expo 2026 Makassar Hadirkan Berbagai Solusi Finansial

Selasa, 23 Juni 2026 | 03:35

Koperasi Menjaga Keseimbangan

Selasa, 23 Juni 2026 | 03:15

Gaya Hidup Sehat dan Kebersamaan Harus jadi Kebutuhan

Selasa, 23 Juni 2026 | 02:55

Selengkapnya