Berita

Foto/Net

Nusantara

Anak Wajib Dilindungi, Hapus Hukuman Fisik

KAMIS, 27 JULI 2017 | 08:22 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Aliansi Penghapusan Kekerasan Terhadap Anak (Aliansi PKTA) menegaskan, kekerasan terhadap anak dapat dicegah dengan kemitraan yang kuat dan upaya semua komponen masyarakat untuk terlibat dalam perlindungan.

Dalam momentum Hari Anak Nasional, Aliansi PKTA mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk memperhati­kan dan menghentikan secara se­rius praktek-praktek penghuku­man fisik pada anak yang terjadi di lingkungan pendidikan.

Ketua Presidium Aliansi PKTA, Zubedy Koteng menyebutkan, hukuman fisik bagi anak-anak harus dihentikan. Alasannya, anak merupakan kelompok yang paling rentan mendapatkan hukuman dari orang dewasa baik itu orang tua, guru, di mana kekerasan tersebut dilegitimasi untuk memperbaiki/ mengubah perilaku anak yang melakukan kesalahan.


Zubedy mengatakan, Aliansi PKTA melihat di masyarakat masih terjadi praktek corporal punishment atau hukuman fisik ditujukan pada badan, baik parental corporate punishment, yang merupakan kekerasan da­lam lingkup keluarga maupun school corporal punishment, atau hukuman badan-hukuman fisik di sekolah.

"Ini karena ada anggapan bahwa hukuman fisik dianggap sebagai praktek yang diperlu­kan, benar dan wajar. Bahkan ada anggapan bahwa melakukan kekerasan fisik kepada anak dianggap sebagai salah satu metode pendidikan yang baik," katanya.

Kata Zubedy, corporal punish­ment didefinisikan oleh Komite Konvensi Hak-hak Anak sebagai hukuman yang menggunakan kekuatan fisik dan bertujuan un­tuk menimbulkan rasa sakit atau ketidaknyamanan, meskipun rin­gan. Sebagian besar melibatkan pukulan fisik baik dengan tan­gan atau dengan alat perantara berupa cambuk, tongkat, sabuk, atau sepatu.

Dalam pandangan Komite Konvensi Hak-hak Anak, sam­bung Zubedy, hukuman fisik selalu merendahkan martabat manusia. Selain ini, hak anak atas akses ke pendidikan harus disediakan tanpa menyamping­kan martabat anak, dan tidak membatasi anak untuk secara bebas mengekspresikan pan­dangannya, dan tidak mengha­langi anak untuk berpartisipasi di dalam aktivitas belajar-men­gajar.

Karena itu, pendidikan juga harus diberikan kepada anak dengan cara yang mematuhi batasan-batasan ketat dalam disiplin pendidikan, seperti yang dipaparkan dalam pasal 28 ayat 2 Konvensi Hak-hak Anak.

"Praktek hukuman fisik terse­but sebetulnya telah dilarang dalam peraturan di Indonesia," ungkapnya.

Berdasarkan Pasal 9 ayat 1a UU Perlindungan Anak dinyatakan, setiap anak berhak mendapatkan perlindungan di satuan pendidikan dari kejahatan seksual dan kekerasan yang dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidi­kan, sesama peserta didik, dan atau pihak lain.

Selain itu, sambung dia, pada Pasal 54 ayat 1 dinyatakan, anak di dalam dan di lingkun­gan satuan pendidikan wajib mendapatkan perlindungan dari tindak kekerasan fisik, psikis, kejahatan seksual, dan kejahatan lainnya yang dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, sesama peserta didik, dan/atau pihak lain.

"Sekolah bisa bebas dari kekerasan jika anak-anak, guru, orangtua dan masyarakat terlibat dalam memahami pentingnya disiplin positif," tandas Zubedy. ***

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Pertunjukan ‘Ada Apa dengan Srimulat’ Sukses Kocok Perut Penonton

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:57

Peran Indonesia dalam Meredam Konflik Thailand-Kamboja

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:33

Truk Pengangkut Keramik Alami Rem Blong Hantam Sejumlah Sepeda Motor

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:13

Berdoa dalam Misi Kemanusiaan

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:59

Mualem Didoakan Banyak Netizen: Calon Presiden NKRI

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:36

TNI AL Amankan Kapal Niaga Tanpa Awak Terdampar di Kabupaten Lingga

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:24

Proyek Melaka-Dumai untuk Rakyat atau Oligarki?

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:58

Wagub Sumbar Apresiasi Kiprah Karang Taruna Membangun Masyarakat

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:34

Kinerja Polri di Bawah Listyo Sigit Dinilai Moncer Sepanjang 2025

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:19

Dugaan Korupsi Tambang Nikel di Sultra Mulai Tercium Kejagung

Minggu, 28 Desember 2025 | 00:54

Selengkapnya