Berita

Ilustrasi/Net

Pertahanan

Nelayan Lobster Dicengkeram, Pemerintah Jangan Bela Pengusaha Hitam

RABU, 26 JULI 2017 | 22:09 WIB | LAPORAN:

Pemerintah didesak agar tidak selalu membela para pengusaha hitam dan kaki tangannya yang berkeinginan kuat hendak menguasai dan melemahkan nelayan Indonesia. Salah satunya yang terjadi kepada para nelayan lobster.
 
Ketua Umum Front Nelayan Indonesia (FNI) Rusdianto Samawa menyampaikan, para pengusaha dan investor hitam bersama oknum pejabat di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) beserta antek-anteknya, disebutnya sebagai monster yang mencengkram para nelayan lobster hingga tak bisa bergerak.

"Kita menyebut mereka itu para monster yang hendak mencengkeram para nelayan lobster. Para monster itu harus dilawan. Pemerintah jangan malah berpihak kepada para monster. Salah satu cara yang dilakukan para monster untuk mencengkeram nelayan lobster Indonesia adalah dengan mengiming-imingi bantuan peralatan dan pembudidayaan, agar nelayan lobster beralih profesi sebagai pembudidaya, sehingga lobster dengan mudah dijarah oleh para monster itu," kata dia kepada redaksi, Rabu malam (26/7).
 
Rusdianto menjelaskan, hal itu menimpa para nelayan lobster di Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB). Para nelayan Pulau Lombok dan Pulau Sumbawa menolak mentah-mentah bantuan dari Menteri Kelautan dan Perikanan (MKP) Susi Pudjiastuti sebesar Rp. 50 Miliar.
 
"Ketika diinvestigasi, ternyata penolakan bantuan itu dilakukan oleh perwakilan nelayan penangkap benih lobster. Bantuan berupa budidaya dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Budidaya Kementerian Kelautan dan Perikanan itu pun ditolak nelayan,” terangnya.
 
Perlu diketahui, Keputusan KKP RI memberikan bantuan senilai Rp 50 miliar yang disalurkan Ditjen Budidaya adalah agar para nelayan lobster ini beralih profesi menjadi nelayan budidaya. :Tetapi, menemui sangat banyak kendala dilapangan sehingga membuat bantuan alih profesi nelayan itu gagal sama sekali,” kata Rusdianto.
 
Persoalan penting, lanjut Rusdianto, ketika KKP menganggap kegagalan ini biasa saja, padahal sudah menindas nelayan lobster terlebih dahulu melalui Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Pemen-KP) Nomor 1 Tahun 2015 dan revisinya, Permen-KP Nomor 56 Tahun 2016, dengan substansi pelarangan penangkapan dan ekspor Lobster.
 
"Masa sudah ditindas dengan berbagai peraturan, masih mencoba iming-iming bantuan? Solusinya, bagi para nelayan lobster agar mereka memiliki semangat dan etos yang kuat, maka pemerintah harus segera membatalkan Peraturan Menteri yang dianggap menghalangi pertumbuhan ekonomi industri perikanan dan manufaktur maritim. Itu prioritas,” tutur dia.
 
Dia menjelaskan, kebanyakan nelayan lobster NTB beranggapan bahwa bantuan pengalihan profesi merupakan bentuk kebohongan Menteri KKP RI atas nama pemerintah. "Bantuan itu hanya untuk kepura-puraan kepada nelayan. Sehingga kemudian, sangat rasional sekali kalau nelayan menolak bantuan tersebut,” ujar Rusdianto.
 
Dia menyebutkan, kondisi ini menjadikan nelayan lobster di bawah cengkeraman monster asing sebagaimana dituliskan dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Pemen-KP) 1/2015 dan revisinya, Permen-KP 56/2016, dengan substansi pelarangan penangkapan dan ekspor lobster.
 
"Monster asing ini diremote melalui tangan-tangan agen asing seperti Susi Pudjiastuti sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan. Sebagai monster yang setiap saat mencengkeram seluruh apapun yang dianggap berlawanan kehendaknya dengannya. Monster yang membuat lobster harus mati-matian pertahankan hak hidupnya, kini telah menjadi makanan empuk untuk dilahap monster,” ujarnya.
 
Tak tanggung-tanggung, kata dia, larangan penangkapan sekaligus larangan ekspor diberlakukan. Dengan dalih, pemerintah memberikan bantuan senilai Rp 50 miliar untuk pengadaan paket budidaya ikan bawal, kerapu, udang, dan rumput laut, yang dikhususkan kepada para nelayan lobster. "Padahal nelayan Lobster yang pengangguran saja ada sekitar 10.123 orang,” ungkap dia.
 
Perlu juga disampaikan, lanjut dia, bahwa pada penyajian data pemerintah Dinas Kelautan dan Perikanan Nusa Tenggara Barat bahwa saat ini telah terdata 2.246 Rumah Tangga Perikanan (RTP) yang dipastikan akan menerima paket budidaya. Seluruh RTP tersebut berasal dari tiga kabupaten yang menjadi titik banyaknya benih lobster, yaitu Kabupaten Lombok Barat, Lombok Tengah dan Lombok Timur.
 
"Namun, budidaya itu tak menyelesaikan masalah, karena dananya saja dipotong mulai dari pusat hingga kelurahan, sehingga yang diterima nelayan lobster hanya berkisar 5-20 juta,” ungkap Rusdianto lagi.
 
Rencananya, bantuan paket tersebut akan diberikan pada minggu keempat Juli tahun ini. Kendati begitu, nelayan menginginkan agar Permen-KP itu dicabut ke pemerintah pusat. "Keputusan pemerintah yang melarang penangkapan lobster di bawah 200 gram itu sangat dipaksakan, seharusnya pemerintah mengatur dengan peraturan yang lebih baik,” ujarnya.
 
Dia juga meminta, pemerintah segera mencabut Permen-KP yang mengatur tentang larangan menangkap benih lobster. "Para nelayan juga tetap akan berjuang agar Permen-KP yang menyengsarakan para nelayan lobster tersebut dicabut,” jelasnya.
 
Para nelayan eks penangkap benih lobster berasal dari tiga desa di Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), yaitu Desa Awang, Gerupuk, dan Desa Kute. Dikatakan Rusdianto, para nelayan itu menyampaikan sangat keberatan dan menganggap KKP telah merugikan banyak pihak demgan terbitnya peraturan yang dibuat oleh Menteri Susi Pudjiastuti.
 
"Kini, nelayan eks penangkap benih lobster seperti pepatah lama, "Bagai buah simalakama, dimakan mati ibu, tak dimakan mati ayah". Mereka tidak punya mata pencaharian lagi, tapi takut ditangkap jika memaksakan kehendak menangkap benih lobster,” ujar Rusdianto.
 
Adalah fakta, lanjut dia, bahwa bantuan yang akan diberikan pemerintah gagal. Bantuan berupa pembudidayaan ikan bawal 655 paket (termasuk jaring dan pakan), ikan kerapu 580 paket (termasuk jaring, vitamin jilnet, dan pakan), rumput laut 728 paket, ikan bandeng 40 paket, udang vaname 20 paket, ikan lele 209 paket, ikan nila 14 paket, dan perahu pengangkutan rumput laut 71 paket.
 
"Nelayan menolak skema bantuan, karena bagi nelayan pembudidayaan ikan bawal, kerapu dan rumput laut yang diberikan itu tidak bisa mengangkat perekonomian nelayan,” ujarnya.
 
Para nelayan justru berharap pemerintah mencabut Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Pemen-KP) Nomor 56 Tahun 2016 tentang Larangan Penangkapan dan/atau Pengeluaran Lobster, Kepiting, dan Rajungan dari Wilayah NKRI.
 
"Sebab, tak ada penjelasan ilmiah dampak yang diakibatkan dengan menangkap benih lobster tersebut,” jelasnya.
 
Diterangkan Rusdianto, nelayan menganggap benih lobster yang mereka tangkap bukan merusak lingkungan atau memusnahkan lobster seperti yang pernah dikatakan Menteri Susi Pudjiastuti. "Justru benih lobster tersebut harus ditangkap, karena bagaimanapun juga akan mati jika tidak ditangkap. Diambil ataupun tidak, benih itu pasti akan punah karena dimakan ikan. dan tidak pernah ada ceritanya benih ini berkurang, malah tangkapan makin banyak,” pungkasnya. [sam]

Populer

Demo di KPK, GMNI: Tangkap dan Adili Keluarga Mulyono

Jumat, 20 September 2024 | 16:22

Mantan Menpora Hayono Isman Teriak Tanah Keluarganya Diserobot

Jumat, 20 September 2024 | 07:04

KPK Ngawur Sebut Tiket Jet Pribadi Kaesang Rp90 Juta

Rabu, 18 September 2024 | 14:21

Kaesang Kucing-kucingan Pulang ke Indonesia Naik Singapore Airlines

Rabu, 18 September 2024 | 16:24

Fufufafa Diduga Hina Nabi Muhammad, Pegiat Medsos: Orang Ini Pikirannya Kosong

Rabu, 18 September 2024 | 14:02

Kaesang Bukan Nebeng Private Jet Gang Ye, Tapi Pinjam

Rabu, 18 September 2024 | 03:13

Makin Ketahuan, Nomor Ponsel Fufufafa Dicantumkan Gibran pada Berkas Pilkada Solo

Senin, 23 September 2024 | 09:10

UPDATE

Jika Dikelola Ugal-ugalan, Dana Haji Bisa Tergerus

Sabtu, 28 September 2024 | 06:05

Puluhan Pekerja PLTU Celukan Bawang Tuntut Pesangon

Sabtu, 28 September 2024 | 05:40

Waskita Karya Selesaikan Pembangunan 23 Ruas Jalan Tol

Sabtu, 28 September 2024 | 05:14

Rieke Diah Pitaloka Plong Parlemen Tolak Ekspor Pasir Laut

Sabtu, 28 September 2024 | 05:05

Jakarta Raih Penghargaan Anindhita

Sabtu, 28 September 2024 | 04:52

Bank Sampah Didorong Bisa Mandiri Secara Ekonomi

Sabtu, 28 September 2024 | 04:16

Kampanye Pilkada Jateng Lewat Medsos Rawan Penyebaran Hoaks

Sabtu, 28 September 2024 | 04:14

Kakek Tuna Netra Bersama Anak Perempuannya Disidang Kasus Pengeroyokan

Sabtu, 28 September 2024 | 03:44

Kasih Cucu Duit Tiga Gepok, Zulhas Tak Malu Sama Rakyat!

Sabtu, 28 September 2024 | 03:14

Mahasiswa Demo Bawa Mobil Sedot WC, Rocky Gerung: Potret Kejaksaan Sarat Masalah

Sabtu, 28 September 2024 | 03:01

Selengkapnya