Berita

Ilustrasi/Net

Hukum

Keluarga Betawi Minta Keadilan Dari PLN

RABU, 26 JULI 2017 | 21:29 WIB | LAPORAN:

Keluarga Betawi merasa diperlakukan dengan tidak adil. Karena itu, ahli waris yang tanahnya diambil menjadi lahan Pembangkit Listrik Tenaga Gas dan Uap (PLTGU) Muara Tawar milik PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) itu meminta perlindungan hukum dan keadilan.
 
Juru Bicara Keluarga Betawi, yang merupakan ahli waris tanah milik Tjotjong Bin Runah, Sulaiman menyampaikan, mereka melakukan gugatan dikarenakan tidak pernah merasa menjual tanah warisan dan tidak pernah mendapatkan ganti rugi dari PLN.

"Tanah itu sekarang kok dikuasai PLN? Kami sebagai ahli waris belum pernah merasa menjual tanah itu dan juga tidak pernah mendapat ganti rugi dari PLN,” ungkap pria yang akrab disapa Leman itu, Rabu (26/7).
 

 
Dia melanjutkan, dalam proses penunjuk batas, pihak PLN tidak konsisten karena tanah Keluarga Betawi milik mereka memiliki batasan yang jelas. Dia menyampaikan, tanah itu berbatasan  sebelah Utara dengan H Ganeng, sebelah Timur dengan tanah Nyen, sebelah Selatan dengan tanah Milah Tjekih, sebelah Barat dengan tanah Jalan Baru atau pecahannya.
 
Anehnya, lanjut dia, pihak PLN mengatakan tanah tersebut milik Mardiah dengan luas kurang lebih 200 meter dengan batas- batas  sebelah Utara dengan Masjid, sebelah Timur Rinan dan Rinah, sebelah Selatan dengan tanah Martan, sebelah Baratnya berbatasan dengan Ahmad Syamsuar.
 
"Padahal yang di sebutkan oleh pihak PLN itu semua adalah anak-anaknya H Ganeng. Hhanya Ahmad Syamsuar saja yang beli dari H Ganeng. Kesimpulannya, PLN salah memberikan keterangan karena yang di jelaskan PLN itu tanahnya H Ganeng, sedangakan tanahnya H Ganeng sebelah Selatannya tanahnya Tjotjong,” ujar Leman.
 
Leman dan keluarganya merasa tersinggung dengan ulah dan penjelasan pihak PLN. Dia menyampaikan, dari penjelasan pihak PLN yang diterimanya, disebutkan bahwa tanah milik mereka yakni atas nama Tjotjong tidak ada.
 
"Orang PLN bilang tidak ada tanahnya Tjotjong di sini. Kami ini orang pribumi asli Betawi. Tanya saja orang kampung sini, Tjotjong punya tanah tidak di sini. Kan sudah jelas pada waktu persidangan saksi, saya membawa saksi yang berbatasan dengan tanah saya seperti anaknya H Ganeng dan anaknya Milah Tjekih, Kalau mengacu ya jangan pada peta BPN yang baru, cari yang namanya peta rincik  yang jamannya Ipeda, pasti ada namanya Tjotjong,” tutur Leman.
 
Sementara itu, Biro Hukum PT PLN Persero Khairudin mengatakan, pihak PLN tidak menemukan ada nama ahli waris Tjotjong Bin Runah dalam kepemilikan tanah.
 
"Di peta Badan Pertanahan Nasional (BPN) tidak ada loh namanya Tjotjong. Kami mengacu kepada peta BPN sebagai lembaga  yang memberi informasi pertanahan,” ujar Khairudin.
 
Menurut dia, pihaknya akan terus ikuti jalannya sidang hingga proses akhir dan kesimpulannya di PN Jakarta Selatan.
 
"Kami akan mengikuti pesidangan yang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yang memang tempat jalannya perkara gugatan ini. PLN kan hanya menerima gugatan, makanya sidangnya di PN Jakarta Selatan,” ujar Khairudin.
 
Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Bekasi melakukan sidang lapangan gugatan lahan PLTGU Muara Tawar oleh ahli waris Tjotjong bin Runah yang seluas kurang lebih dua hektar di Desa Segara Jaya, Bekasi, pada Senin (24/7).
 
Dalam persidangan lapangan itu, puluhan warga Betawi yang ahli waris sudah berkumpul di PLTGU Muara Tawar untuk mengikuti jalannya sidang . Persidangan itu juga dihadiri pihak tergugat, yakni diwakili oleh Biro Hukum PT PLN Persero, untuk mengetahui lahan yang digugat ahli waris. [sam]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

UPDATE

DAMRI dan Mantan Jaksa KPK Berhasil Selamatkan Piutang dari BUMD Bekasi

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:12

Oggy Kosasih Tersangka Baru Korupsi Aluminium Alloy Inalum

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:09

Gotong Royong Penting untuk Bangkitkan Wilayah Terdampak Bencana

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:08

Wamenkum: Restorative Justice Bisa Diterapkan Sejak Penyelidikan hingga Penuntutan

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:04

BNI Siapkan Rp19,51 Triliun Tunai Hadapi Libur Nataru

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:58

Gus Dur Pernah Menangis Melihat Kerusakan Moral PBNU

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:57

Sinergi Lintas Institusi Perkuat Ekosistem Koperasi

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:38

Wamenkum: Pengaturan SKCK dalam KUHP dan KUHAP Baru Tak Halangi Eks Napi Kembali ke Masyarakat

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:33

Baret ICMI Serahkan Starlink ke TNI di Bener Meriah Setelah 15 Jam Tempuh Medan Ekstrim

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:33

Pemerintah Siapkan Paket Diskon Transportasi Nataru

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:31

Selengkapnya