Berita

Setya Novanto

Hukum

Vonis Irman dan Sugiharto Membuktikan Novanto Tidak Terlibat Kasus E-KTP

RABU, 26 JULI 2017 | 21:26 WIB | LAPORAN:

Pakar hukum tata negara Margarito Kamis menilai, nama Ketua DPR RI Setya Novanto clear alias bersih dalam kasus korupsi proyek kartu identitas elektronik (e-KTP).

Pasalnya, nama Novanto tidak disebut dalam vonis hakim kepada dua terdakwa Irman dan Sugiharto.

"Secara hukum Novanto harus clear," kata Margarito saat dihubungi wartawan, Rabu (26/7).


Menurutnya, berdasarkan vonis hakim yang tidak menyebut nama Novanto maka ketua umum Partai Golkar tersebut tidak terlibat melakukan korupsi, memperkaya diri sendiri atau orang lain, dan atau melakukan korporasi untuk melakukan kejahatan korupsi. Sesuai pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Margarito mengaku bingung dengan Komisi Pemberantasan Korupsi yang turut menetapkan Novanto sebagai tersangka kasus e-KTP beberapa waktu lalu.

"Nah itu mentersangkakan Novanto pakai pasal apa," katanya.

Vonis hakim sendiri menyebut bahwa dana e-KTP hanya mengalir kepada mantan anggota Komisi II Miryam S Haryani, Ade Komaruddin dan Markus Nari. Nama Novanto sendiri dinilai tidak ikut menerima dana e-KTP seperti yang didakwakan KPK.

"Tapi itu kan (dakwaan KPK) dikesampingkan oleh hakim. Hakim tidak yakin terhadap fakta yang hanya berasal dari surat dakwaan tersangka kasus e-KTP dalam persidangan  sebelumnya," jelas Margarito.

Dia juga menyindir sikap KPK yang selalu mengatakan akan membuktikan seseorang terlibat korupsi di pengadilan.

"Bolak balik KPK mengatakan tunggu dalam persidangan, tunggu putusan hakim. Faktanya untuk Novanto hakim tidak menyebut. Fakta dalam persidangan itu tidak memperlihatkan keterlibatan Pak Novanto," tegas Margarito. [zul]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

UPDATE

DAMRI dan Mantan Jaksa KPK Berhasil Selamatkan Piutang dari BUMD Bekasi

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:12

Oggy Kosasih Tersangka Baru Korupsi Aluminium Alloy Inalum

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:09

Gotong Royong Penting untuk Bangkitkan Wilayah Terdampak Bencana

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:08

Wamenkum: Restorative Justice Bisa Diterapkan Sejak Penyelidikan hingga Penuntutan

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:04

BNI Siapkan Rp19,51 Triliun Tunai Hadapi Libur Nataru

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:58

Gus Dur Pernah Menangis Melihat Kerusakan Moral PBNU

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:57

Sinergi Lintas Institusi Perkuat Ekosistem Koperasi

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:38

Wamenkum: Pengaturan SKCK dalam KUHP dan KUHAP Baru Tak Halangi Eks Napi Kembali ke Masyarakat

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:33

Baret ICMI Serahkan Starlink ke TNI di Bener Meriah Setelah 15 Jam Tempuh Medan Ekstrim

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:33

Pemerintah Siapkan Paket Diskon Transportasi Nataru

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:31

Selengkapnya