Berita

KPK/net

Hukum

Jumlah Pejabat Pemkab Klaten Yang Jadi Tersangka KPK Bertambah

RABU, 26 JULI 2017 | 21:18 WIB | LAPORAN:

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua tersangka baru terkait kasus jual beli promosi jabatan di lingkungan pemerintah Kabupaten Klaten, Jawa Tengah.

Keduanya yakni, Kepala Bidang Pendidikan Dasar di Dinas Pendidikan Pemkab Klaten, Bambang Teguh Satya dan Sekretaris Dinas Pendidikan Pemkab Klaten Sudirno.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menjelaskan penetapan kedua tersangka baru tersebut merupakan pengembangan perkara jual beli promosi jabatan di lingkungan Pemkab Klaten.


Bambang, sambung Febri, diduga secara bersama-sama dengan Bupati Klaten, Sri Hartini menerima hadiah atau janji dari Kasi SMP Diknas Klaten, Suramlan terkait pengisian perangkat daerah serta promosi dan mutasi Kepala sekolah SMP di lingkungan pemkab Klaten tahun 2016.

Sedangkan Sudirno diduga bersama-sama dengan tersangka Sri Hartini menerima hadiah atau janji terkait proyek di Dinas Pendidikan Pemkab Klaten anggaran 2016. Sri dan Suramlan merupakan tersangka dalam kasus sebelumnya.

"Kami menemukan bukti permulaan yang cukup untuk mentapkan dua orng ini sebagai tersangka," ujar Febri di kantornya, jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (26/7).

Lebih lanjut Febri menjelaskan, atas perbuatannya Bambang disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Sedangkan Sudirno, disangkakan melanggar disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan di Klaten pada akhir Desember 2016 lalu di Klaten. Dalam kasus ini KPK sudah menetapkan empat orang tersanga. Febri mengatakan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru dari kasus jual beli promosi jabatan di Pemkab Klaten.

"Kasus ini kami anggap penting karena jika proses pengisian jabatan diisi dengan tidak benar maka akan ada efek domino yang diterima publik disana," demikian Febri.[san]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

UPDATE

AKPI Perkuat Profesionalisme dan Integritas Profesi

Senin, 13 April 2026 | 19:51

KNPI: Pemuda Harus Jadi Penyejuk di Tengah Isu Pemakzulan

Senin, 13 April 2026 | 19:50

14 Kajati Diganti, Termasuk Sumut dan Jatim

Senin, 13 April 2026 | 19:31

Cara Buat SKCK Online lewat SuperApps Presisi Polri, Mudah dan Praktis!

Senin, 13 April 2026 | 19:17

Bersiap Long Weekend, Ini Daftar 10 Tanggal Merah di Bulan Mei 2026

Senin, 13 April 2026 | 19:16

Viral Dokumen Kerja Sama Udara RI-AS, Okta Kumala: Kedaulatan Negara Prioritas

Senin, 13 April 2026 | 19:14

Daftar Hari Libur Nasional Mei 2026, Ada 3 Long Weekend

Senin, 13 April 2026 | 19:07

Ajudan Gubernur Riau Terima Fee Proyek Rp1,4 Miliar

Senin, 13 April 2026 | 19:02

4 Penyakit yang Harus Diwaspadai saaat Musim Pancaroba

Senin, 13 April 2026 | 18:57

Ongen Sentil Pengkritik Prabowo: Jangan Sok Paling ‘98’

Senin, 13 April 2026 | 18:52

Selengkapnya