Berita

KPK/net

Hukum

Jumlah Pejabat Pemkab Klaten Yang Jadi Tersangka KPK Bertambah

RABU, 26 JULI 2017 | 21:18 WIB | LAPORAN:

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua tersangka baru terkait kasus jual beli promosi jabatan di lingkungan pemerintah Kabupaten Klaten, Jawa Tengah.

Keduanya yakni, Kepala Bidang Pendidikan Dasar di Dinas Pendidikan Pemkab Klaten, Bambang Teguh Satya dan Sekretaris Dinas Pendidikan Pemkab Klaten Sudirno.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menjelaskan penetapan kedua tersangka baru tersebut merupakan pengembangan perkara jual beli promosi jabatan di lingkungan Pemkab Klaten.


Bambang, sambung Febri, diduga secara bersama-sama dengan Bupati Klaten, Sri Hartini menerima hadiah atau janji dari Kasi SMP Diknas Klaten, Suramlan terkait pengisian perangkat daerah serta promosi dan mutasi Kepala sekolah SMP di lingkungan pemkab Klaten tahun 2016.

Sedangkan Sudirno diduga bersama-sama dengan tersangka Sri Hartini menerima hadiah atau janji terkait proyek di Dinas Pendidikan Pemkab Klaten anggaran 2016. Sri dan Suramlan merupakan tersangka dalam kasus sebelumnya.

"Kami menemukan bukti permulaan yang cukup untuk mentapkan dua orng ini sebagai tersangka," ujar Febri di kantornya, jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (26/7).

Lebih lanjut Febri menjelaskan, atas perbuatannya Bambang disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Sedangkan Sudirno, disangkakan melanggar disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan di Klaten pada akhir Desember 2016 lalu di Klaten. Dalam kasus ini KPK sudah menetapkan empat orang tersanga. Febri mengatakan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru dari kasus jual beli promosi jabatan di Pemkab Klaten.

"Kasus ini kami anggap penting karena jika proses pengisian jabatan diisi dengan tidak benar maka akan ada efek domino yang diterima publik disana," demikian Febri.[san]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

UPDATE

DAMRI dan Mantan Jaksa KPK Berhasil Selamatkan Piutang dari BUMD Bekasi

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:12

Oggy Kosasih Tersangka Baru Korupsi Aluminium Alloy Inalum

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:09

Gotong Royong Penting untuk Bangkitkan Wilayah Terdampak Bencana

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:08

Wamenkum: Restorative Justice Bisa Diterapkan Sejak Penyelidikan hingga Penuntutan

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:04

BNI Siapkan Rp19,51 Triliun Tunai Hadapi Libur Nataru

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:58

Gus Dur Pernah Menangis Melihat Kerusakan Moral PBNU

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:57

Sinergi Lintas Institusi Perkuat Ekosistem Koperasi

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:38

Wamenkum: Pengaturan SKCK dalam KUHP dan KUHAP Baru Tak Halangi Eks Napi Kembali ke Masyarakat

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:33

Baret ICMI Serahkan Starlink ke TNI di Bener Meriah Setelah 15 Jam Tempuh Medan Ekstrim

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:33

Pemerintah Siapkan Paket Diskon Transportasi Nataru

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:31

Selengkapnya