Berita

Yusril/net

Hukum

Dengarkan Masukan Dari Hakim MK, Yusril: Perppu Harus Dibatalkan Seluruhnya

RABU, 26 JULI 2017 | 20:30 WIB | LAPORAN:

Kuasa Hukum Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Yusril Ihza Mahendra menegaskan pihaknya akan memperbaiki permohonan uji materi atas Perppu Ormas Nomor 2 Tahun 2017 pada Mahkamah Konstitusi (MK).

Menurut Yusril, majelis hakim telah memberikan arahan sehingga pihaknya akan memperbaiki permohonan.

"Jadi yang mohon adalah Ismail Yusanto sebagai Sekretaris Umum dan Juru Bicara HTI secara individu yang sebelumnya menjadi anggota ormas yang dibubarkan. Kami akan perbaiki dalam waktu 14 hari. Dan insya Allah sidang akan dilanjutkan. Kami sudah mendengarkan nasihat dan masukan dari hakim karena ada masalah yang sangat krusial dari segi hukum," kata Yusril kepada wartawan usai menghadiri sidang gugatan perdana di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (26/7).


Selain perbaikan permohonan Yusril menjelaskan akan membagi pengajuan gugatan terkait uji materi Perppu. Pembagian tersebut juga berdasarkan saran dari majelis hakim konstitusi dalam sidang perdana uji materi Perppu Ormas di MK.

"Ada saran dari hakim konstitusi Gde Palguna supaya kami memisahkan antara pengajuan formil dan materil," ujar Yusril.
 
Dalam gugatan formil, Yusril menilai, tidak ada kegentingan yang menjadi landasan dikeluarkannya Perppu oleh Presiden.

"Dengan demikian, Perppu harus dibatalkan seluruhnya," tegas Yusril.

Sementara itu, secara materiil, Yusril meminta, majelis hakim konstitusi membatalkan beberapa pasal yang dianggap tidak jelas dalam Perppu Ormas. Pasal-pasal yang dimaksud yakni pasal 59 ayat 4 huruf c, pasal 61 ayat 3, pasal 62, pasal 80 dan pasal 82 a.

"Pasal itu absurd dan dapat merugikan banyak ormas yang sudah ada di Indonesia. Pemerintah dapat secara sepihak menafsirkan," tegas Yusril.

Sebagaimana diberitakan, saat permohonan uji materi diajukan pada 18 Juli lalu, HTI masih resmi berbadan hukum. Sehari setelahnya, pada 19 Juli, pemerintah resmi membubarkan HTI.

Hakim konstitusi I Gde Dewa Palguna, menyampaikan bahwa ada sejumlah hal-hal kecil yang harus diperbaiki dalam permohonan uji materi dari HTI. Hal-hal tersebut yakni judul permohonan yang tidak disebut pengujian materiil dan identitas pemohon.

"Ada kewajiban menjelaskan dalam legal standing siapa yang bertindak atas nama berdasarkan AD/ART. Kalau standing HTI, pemohon yang pertimbangkan sebagai perorangan atau badan hukum? Keduanya dibenarkan dan tergantung argumentasi. Sebagai catatan, HTI sudah dibubarkan ada penambahan penjelasan HTI baru dibubarkan pada 19 Juli," kata Gde Palguna.

Selain HTI, pada Rabu, MK juga melakukan sidang atas gugatan terjadap Perppu Ormas yang diajukan oleh Organisasi Advokat Indonesia. Gugatan Organisasi Advokat Indonesia terdaftar dengan nomor 38/PUU-XV/2017. Dengan uji formil dan materil pasal 59 ayat (4) huruf C, pasal 61 ayat (3), pasal 62, pasal 80, pasal 82 A ayat (1)(2) dan (3). Sementara itu, gugatan oleh HTI terdaftar sebagai perkara nomor 39/PUU-XV/2017.[san]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

UPDATE

DAMRI dan Mantan Jaksa KPK Berhasil Selamatkan Piutang dari BUMD Bekasi

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:12

Oggy Kosasih Tersangka Baru Korupsi Aluminium Alloy Inalum

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:09

Gotong Royong Penting untuk Bangkitkan Wilayah Terdampak Bencana

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:08

Wamenkum: Restorative Justice Bisa Diterapkan Sejak Penyelidikan hingga Penuntutan

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:04

BNI Siapkan Rp19,51 Triliun Tunai Hadapi Libur Nataru

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:58

Gus Dur Pernah Menangis Melihat Kerusakan Moral PBNU

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:57

Sinergi Lintas Institusi Perkuat Ekosistem Koperasi

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:38

Wamenkum: Pengaturan SKCK dalam KUHP dan KUHAP Baru Tak Halangi Eks Napi Kembali ke Masyarakat

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:33

Baret ICMI Serahkan Starlink ke TNI di Bener Meriah Setelah 15 Jam Tempuh Medan Ekstrim

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:33

Pemerintah Siapkan Paket Diskon Transportasi Nataru

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:31

Selengkapnya