Berita

Net

Hukum

Pimpinan DPR: Keterangan Yulianis Harus Ditindaklanjuti

RABU, 26 JULI 2017 | 15:59 WIB | LAPORAN:

Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah mengaku sudah bertemu langsung dengan pihak yang menyerahkan uang Rp 1 miliar kepada salah satu komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi sebagaimana yang diungkapkan Yulianis, mantan anak buah terpidana korupsi M. Nazaruddin saat memberi keterangan kepada Pansus KPK.

"Saya kalau lihat kesaksiannya (Yulianis), dan orang-orang yang disebut hadir dalam persidangan itu. Saya bisa mengerti bahwa ini tentu harus ditindaklanjuti," katanya kepada wartawan di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (26/7).

Menurut Fahri, jika ada laporan seperti yang disampaikan Yulianis di Pansus KPK maka sebaiknya diproses secara hukum. Sebab, temuan dalam pansus kalau ada bukti dan ada cukup alat bukti permulaan harus diproses secara hukum.


Sayangnya, selama ini KPK terlalu banyak menutupi dan bahkan melarang lembaga lain melakukan penegakan hukum terhadap semua pejabat di KPK yang jelas-jelas tersandung sebuah kasus. Padahal, berdasarkan konstitusi, hukum berlaku untuk semua orang tanpa pandang bulu.

"Buat KPK, hukum tdak berlaku pada orang tertentu karena klaim moralnya. Padahal, klaim moral dan image isu ini kan tidak bisa dibuktikan. Padahal, fakta hukumlah yang bicara," jelas Fahri.

Dia mencontohkan, mulai dari Bibit Chandra, Antasari Azhar, kemudian penyidiknya.

"Dan akhirnya orang jadi tidak berani lagi memproses hukum orang-orang di lembaga anti rasuah itu," kata Fahri.

Karena itu, politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu meminta agar semua yang dibuka di Pansus KPK termasuk juga temuan Badan Pemeriksa Keuangan harus segera diproses, karena langkah iitu adalah bagian dari mendidik bangsa Indonesia agar taat hukum. Menurut Fahri, yang perlu dilakukan agar penegakan hukum berjalan adalah mencari alat buktinya sehingga bisa tetapkan sebagai tersangka dan disidang.

"Saya kira orang-orangnya masih hidup semua, termasuk saksi masih lengkap dan itu bisa diproses. Asal tahu saja, tidak boleh karena satu lembaga begitu populernya sehingga orang didalamnya tidak bisa disentuh hukum. Yang tak boleh disentuh hukum umum itu hanya presiden dan wapres karena harus melalui mekanisme impeachment dulu. Kalau yang lain bukan warga negara luar biasa, semua bisa kena hukum," tegas Fahri. [wah]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

UPDATE

DAMRI dan Mantan Jaksa KPK Berhasil Selamatkan Piutang dari BUMD Bekasi

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:12

Oggy Kosasih Tersangka Baru Korupsi Aluminium Alloy Inalum

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:09

Gotong Royong Penting untuk Bangkitkan Wilayah Terdampak Bencana

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:08

Wamenkum: Restorative Justice Bisa Diterapkan Sejak Penyelidikan hingga Penuntutan

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:04

BNI Siapkan Rp19,51 Triliun Tunai Hadapi Libur Nataru

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:58

Gus Dur Pernah Menangis Melihat Kerusakan Moral PBNU

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:57

Sinergi Lintas Institusi Perkuat Ekosistem Koperasi

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:38

Wamenkum: Pengaturan SKCK dalam KUHP dan KUHAP Baru Tak Halangi Eks Napi Kembali ke Masyarakat

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:33

Baret ICMI Serahkan Starlink ke TNI di Bener Meriah Setelah 15 Jam Tempuh Medan Ekstrim

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:33

Pemerintah Siapkan Paket Diskon Transportasi Nataru

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:31

Selengkapnya