Berita

Net

Hukum

Pansus: Keberatan Dengan Keterangan Terpidana Korupsi Silakan Lapor Polisi

RABU, 26 JULI 2017 | 14:56 WIB | LAPORAN:

Panitia Khusus Komisi Pemberantasan korupsi (KPK) menekankan bahwa pemanggilan semua pihak terkait, termasuk terpidana kasus korupsi Muhtar Ependy dan Niko Panji Tirtayasa dalam rangka menggali kinerja lembaga anti rasuah selama ini.

Menurut anggota Pansus KPK Ahmad Sahroni, bila keterangan pihak yang dipanggil pansus tidak terbukti kebenarannya dia menyarankan pihak-pihak yang merasa dirugikan untuk melapor kepada penegak hukum, dalam hal ini kepolisian. Sahroni membantah adanya tudingan bahwa pemanggilan terpidana korupsi sebagai upaya menyudutkan KPK.

Dia mengatakan, pansus saat ini berperan menyelidiki ada atau tidaknya pelanggaran dilakukan KPK dalam kewenangannya sebagai penegak hukum kasus korupsi.


"Muhtar dan Niko hadir di pansus dengan rapat terbuka untuk umum agar masyarakat tahu bagaimana kejadian-kejadian dialami oleh mereka, yang sudah dapat gelar terpidana tapi tidak ada fakta yang sebenarnya. Dalam rapat dengar pendapat itu, mereka mengaku mengalami yang tidak diperbolehkan dalam hukum. Sudah dipenjara pun belum dijadikan tersangka," jelas Sahroni kepada wartawan di Komplek Parlemen, Jakarta, Rabu (26/7).

Dia pun meminta mereka yang mendiskreditkan upaya Pansus KPK tidak hanya sekedar berbicara tanpa ada pembuktian, termasuk dari kalangan akademisi.

"Seorang akademisi itu musti percaya atas data primer yang teruji, jangan sekedar katanya-katanya. Jika menggunakan data sekunder maka sumber dari data tersebut harus teruji sahih, misalnya sudah dipublikasikan," ujar Sahroni.

Anggota Komisi III dari Fraksi Partai Nasdem itu meminta semua pihak tidak perlu khawatir pansus akan mengerdilkan KPK.

"Tidak perlu takut sebenarnya, wong terbuka kok rapat pansus ini. Jangan risau membuat opini dengan meminta bantuan publik, dan jangan libatkan presiden. Hasil dari pansus akan dilaporkan ke presiden, selanjutnya presiden tentukan sikap atas hasil laporan pansus," demikian Sahroni. [wah] 

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

UPDATE

AKPI Perkuat Profesionalisme dan Integritas Profesi

Senin, 13 April 2026 | 19:51

KNPI: Pemuda Harus Jadi Penyejuk di Tengah Isu Pemakzulan

Senin, 13 April 2026 | 19:50

14 Kajati Diganti, Termasuk Sumut dan Jatim

Senin, 13 April 2026 | 19:31

Cara Buat SKCK Online lewat SuperApps Presisi Polri, Mudah dan Praktis!

Senin, 13 April 2026 | 19:17

Bersiap Long Weekend, Ini Daftar 10 Tanggal Merah di Bulan Mei 2026

Senin, 13 April 2026 | 19:16

Viral Dokumen Kerja Sama Udara RI-AS, Okta Kumala: Kedaulatan Negara Prioritas

Senin, 13 April 2026 | 19:14

Daftar Hari Libur Nasional Mei 2026, Ada 3 Long Weekend

Senin, 13 April 2026 | 19:07

Ajudan Gubernur Riau Terima Fee Proyek Rp1,4 Miliar

Senin, 13 April 2026 | 19:02

4 Penyakit yang Harus Diwaspadai saaat Musim Pancaroba

Senin, 13 April 2026 | 18:57

Ongen Sentil Pengkritik Prabowo: Jangan Sok Paling ‘98’

Senin, 13 April 2026 | 18:52

Selengkapnya