Seleksi tahap III tes Kesehatan dan Kepribadian calon hakim agung 2017 menyisakan 14 kandidat. Dari enam orang yang dibutuhkan untuk lima kamar yang ada di Mahkamah Agung (MA), terdapat calon tunggal pada dua kamar, yakni Tata Usaha Negara dan Kamar Militer.
Meski begitu, Ketua Bidang Rekrutmen Hakim Maradaman Harahap menjelaskan calon tunggal tidak menjadi jaminan kandidat hakim tersebut akan lulus seleksi hingga tahap akhir.
Seperti yang diumumkan, KY meluluskan dua calon pada Kamar Pidana, lima orang di Kamar Perdata, dan lima orang di Kamar Agama. Sedangkan calon tunggal berada pada Kamar Tata Usaha Negara dan Kamar Militer.
"Tidak jamin (lulus). Kalau menurut kita tidak sesuai dengan kualifikasi gak mungkin kita luluskan," tegas Maradaman kepada wartawan di Gedung KY, Jakarta, Rabu (26/7).
Jika calon tunggal hakim tidak lulus pada tahap selanjutnya, Maradaman menjelaskan, halim tersebut harus seleksi ulang dari tahap awal. Namun calon hakim agung hanya diperbolehkan mendaftar dua kali dalam satu kali seleksi.
"Tidak boleh mendaftar ketiga kalinya berturut-turut. Seperti pak Hidayat (Hidayat Manao, calon Hakim Angung Kamar Militer) ini sudah kedua kali. Kebetulan lulus. Masuk tahap wawancara, belum tentu lulus dia. Kalau lulus kan kita usulkan ke DPR. Kalau tidak, iya tes lagi dari awal," jelasnya.
Menurut Maradaman, dalam seleksi hakim agung cukup ketat. KY mengutamakan integritas dan kualitas dari para calon hakim agung. Integritas para calon dilihat oleh KY melalui penelusuran rekam jejak pada lingkungan kediaman juga tempat kerja masing-masing calon.
"Tentu seorang hakim harus berintegritas. Kuliatas mungkin bisa diperbaiki dengan belajar. Tapi kalau integritas, kan, seseorang yang sudah biasa melakukan perbuatan tercela gak pantas jadi seorang negarawan. Jadi yang diutamakan integritas tapi tidak melupakan kualitas juga," imbuhnya.
Ia menambahkan, ada beberaa faktor penyebab calon hakim agung tidak lulus pada tahap III. Selain karena gagal pada tes kesehatan, faktor lain juga disebabkan tidak lulus pada tes asesmen dan kompetensi yang dinilai kurang. Meski begitu, Maradaman menyebutkan, tidak ada faktor khusus yang menjadi penyebab calon tidak lulus, hampir selurihnya merata.
"Hampir merata. Ada yang dari kesehatan, ada yang dari psikologi, ada yang dari rekam jejak. Terutama kesehatan, karena sudah tua-tua kisara 50 tahun, jadi rata-rata berpenyakit. Tapi itu yang menjadi penilaian kami," ujarnya.
Pagi tadi, KY mengumumkan empat belas calon hakim agung 2017 yang lulus seleksi tahap III tes kesehatan dan kepribadian. keempat belas calon tersebut masing-masing terdiri dari sepuluh dari jalur karier atau hakim tinggi, tiga berasal akademisi, dan sebagainya.
Sementara dari jenis kelamin, calon hakim agung laki-laki yang lulus sebanyak 13 orang dan hanya satu calon hakim agung yang lulus seleksi tahap III. Sedang dari segi pendidikan sembilan calon bergelar doktor dan lima orang bergelar master hukum.
[san]