Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menelisik keterlibatan Ketua DPR RI Setya Novanto dalam kasus suap proyek pengadaan kartu identitas elektronik (e-KTP). Kali ini dengan memanggil dua pihak swasta.
Mereka adalah Made Oka Masagung yang merupakan mantan petinggi Gunung Agung. Sebelumnya KPK pernah memanggil Made untuk dimintai keterangan pada 14 Juli lalu atau tiga hari sebelum penetapan Novanto sebagai tersangka. Pihak swasta lainnya yakni Muda Ikhsan Harahap. Keduanya bakal diperiksa sebagai saksi dalam kasus yang menyeret Novanto.
"Kedua karyawan swasta diperiksa sebagai saksi dalam tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan kartu tanda penduduk berbasis nomor induk kependudukan secara nasional (KTP Elektronik) untuk tersangka SN (Setya Novanto)," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu (26/7).
Setelah penetapan Novanto sebagai tersangka, KPK telah memeriksa sejumlah saksi, diantaranya pengusaha Andi Narogong, Vidi Gunawan selaku adik Andi dan mantan staf Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Yosef Sumartono. Keterangan mereka dibutuhkan untuk melengkapi berkas perkara Novanto.
Selain itu, KPK juga telah mencegah ponakan Novanto atas nama Irvanto Hendra Pambudi bepergian ke luar negeri untuk enam bulan ke depan. Pencegahan dilakukan untuk kepentingan pemeriksaan kasus tersebut.
KPK telah menjerat lima orang dalam kasus korupsi proyek e-KTP ini. Yakni mantan Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Irman, Direktur Data dan Informasi Kemendagri Sugiharto. Keduanya sudah divonis masing-masing tujuh dan lima tahun penjara.
Kemudian pengusaha Andi Narogong, Ketua DPR Setya Novanto, dan anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar Markus Nari. Berkas perkara Andi Narogong sendiri sudah rampung alias P21. Sidang perdana pengusaha yang disebut-sebut mengatur proyek senilai Rp 5,9 triliun itu bakal digelar awal Agustus 2017.
KPK pun kini tengah membidik pihak lain, baik pribadi maupun korporasi, penerima uang panas e-KTP sebagaimana tertuang dalam surat putusan Irman dan Sugiharto.
[wah]