Berita

Hukum

KPK Periksa Mantan Petinggi Gunung Agung Untuk Novanto

RABU, 26 JULI 2017 | 11:18 WIB | LAPORAN:

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menelisik keterlibatan Ketua DPR RI Setya Novanto dalam kasus suap proyek pengadaan kartu identitas elektronik (e-KTP). Kali ini dengan memanggil dua pihak swasta.

Mereka adalah Made Oka Masagung yang merupakan mantan petinggi Gunung Agung. Sebelumnya KPK pernah memanggil Made untuk dimintai keterangan pada 14 Juli lalu atau tiga hari sebelum penetapan Novanto sebagai tersangka. Pihak swasta lainnya yakni Muda Ikhsan Harahap. Keduanya bakal diperiksa sebagai saksi dalam kasus yang menyeret Novanto.

"Kedua karyawan swasta diperiksa sebagai saksi dalam tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan kartu tanda penduduk berbasis nomor induk kependudukan secara nasional (KTP Elektronik) untuk tersangka SN (Setya Novanto)," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu (26/7).


Setelah penetapan Novanto sebagai tersangka, KPK telah memeriksa sejumlah saksi, diantaranya pengusaha Andi Narogong, Vidi Gunawan selaku adik Andi dan mantan staf Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Yosef Sumartono. Keterangan mereka dibutuhkan untuk melengkapi berkas perkara Novanto.

Selain itu, KPK juga telah mencegah ponakan Novanto atas nama Irvanto Hendra Pambudi bepergian ke luar negeri untuk enam bulan ke depan. Pencegahan dilakukan untuk kepentingan pemeriksaan kasus tersebut.

KPK telah menjerat lima orang dalam kasus korupsi proyek e-KTP ini. Yakni mantan Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Irman, Direktur Data dan Informasi Kemendagri Sugiharto. Keduanya sudah divonis masing-masing tujuh dan lima tahun penjara.  

Kemudian pengusaha Andi Narogong, Ketua DPR Setya Novanto, dan anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar Markus Nari. Berkas perkara Andi Narogong sendiri sudah rampung alias P21. Sidang perdana pengusaha yang disebut-sebut mengatur proyek senilai Rp 5,9 triliun itu bakal digelar awal Agustus 2017.

KPK pun kini tengah membidik pihak lain, baik pribadi maupun korporasi, penerima uang panas e-KTP sebagaimana tertuang dalam surat putusan Irman dan Sugiharto. [wah]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

UPDATE

AKPI Perkuat Profesionalisme dan Integritas Profesi

Senin, 13 April 2026 | 19:51

KNPI: Pemuda Harus Jadi Penyejuk di Tengah Isu Pemakzulan

Senin, 13 April 2026 | 19:50

14 Kajati Diganti, Termasuk Sumut dan Jatim

Senin, 13 April 2026 | 19:31

Cara Buat SKCK Online lewat SuperApps Presisi Polri, Mudah dan Praktis!

Senin, 13 April 2026 | 19:17

Bersiap Long Weekend, Ini Daftar 10 Tanggal Merah di Bulan Mei 2026

Senin, 13 April 2026 | 19:16

Viral Dokumen Kerja Sama Udara RI-AS, Okta Kumala: Kedaulatan Negara Prioritas

Senin, 13 April 2026 | 19:14

Daftar Hari Libur Nasional Mei 2026, Ada 3 Long Weekend

Senin, 13 April 2026 | 19:07

Ajudan Gubernur Riau Terima Fee Proyek Rp1,4 Miliar

Senin, 13 April 2026 | 19:02

4 Penyakit yang Harus Diwaspadai saaat Musim Pancaroba

Senin, 13 April 2026 | 18:57

Ongen Sentil Pengkritik Prabowo: Jangan Sok Paling ‘98’

Senin, 13 April 2026 | 18:52

Selengkapnya