Berita

Hukum

KPK Periksa Mantan Petinggi Gunung Agung Untuk Novanto

RABU, 26 JULI 2017 | 11:18 WIB | LAPORAN:

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menelisik keterlibatan Ketua DPR RI Setya Novanto dalam kasus suap proyek pengadaan kartu identitas elektronik (e-KTP). Kali ini dengan memanggil dua pihak swasta.

Mereka adalah Made Oka Masagung yang merupakan mantan petinggi Gunung Agung. Sebelumnya KPK pernah memanggil Made untuk dimintai keterangan pada 14 Juli lalu atau tiga hari sebelum penetapan Novanto sebagai tersangka. Pihak swasta lainnya yakni Muda Ikhsan Harahap. Keduanya bakal diperiksa sebagai saksi dalam kasus yang menyeret Novanto.

"Kedua karyawan swasta diperiksa sebagai saksi dalam tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan kartu tanda penduduk berbasis nomor induk kependudukan secara nasional (KTP Elektronik) untuk tersangka SN (Setya Novanto)," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu (26/7).


Setelah penetapan Novanto sebagai tersangka, KPK telah memeriksa sejumlah saksi, diantaranya pengusaha Andi Narogong, Vidi Gunawan selaku adik Andi dan mantan staf Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Yosef Sumartono. Keterangan mereka dibutuhkan untuk melengkapi berkas perkara Novanto.

Selain itu, KPK juga telah mencegah ponakan Novanto atas nama Irvanto Hendra Pambudi bepergian ke luar negeri untuk enam bulan ke depan. Pencegahan dilakukan untuk kepentingan pemeriksaan kasus tersebut.

KPK telah menjerat lima orang dalam kasus korupsi proyek e-KTP ini. Yakni mantan Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Irman, Direktur Data dan Informasi Kemendagri Sugiharto. Keduanya sudah divonis masing-masing tujuh dan lima tahun penjara.  

Kemudian pengusaha Andi Narogong, Ketua DPR Setya Novanto, dan anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar Markus Nari. Berkas perkara Andi Narogong sendiri sudah rampung alias P21. Sidang perdana pengusaha yang disebut-sebut mengatur proyek senilai Rp 5,9 triliun itu bakal digelar awal Agustus 2017.

KPK pun kini tengah membidik pihak lain, baik pribadi maupun korporasi, penerima uang panas e-KTP sebagaimana tertuang dalam surat putusan Irman dan Sugiharto. [wah]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

UPDATE

DAMRI dan Mantan Jaksa KPK Berhasil Selamatkan Piutang dari BUMD Bekasi

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:12

Oggy Kosasih Tersangka Baru Korupsi Aluminium Alloy Inalum

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:09

Gotong Royong Penting untuk Bangkitkan Wilayah Terdampak Bencana

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:08

Wamenkum: Restorative Justice Bisa Diterapkan Sejak Penyelidikan hingga Penuntutan

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:04

BNI Siapkan Rp19,51 Triliun Tunai Hadapi Libur Nataru

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:58

Gus Dur Pernah Menangis Melihat Kerusakan Moral PBNU

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:57

Sinergi Lintas Institusi Perkuat Ekosistem Koperasi

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:38

Wamenkum: Pengaturan SKCK dalam KUHP dan KUHAP Baru Tak Halangi Eks Napi Kembali ke Masyarakat

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:33

Baret ICMI Serahkan Starlink ke TNI di Bener Meriah Setelah 15 Jam Tempuh Medan Ekstrim

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:33

Pemerintah Siapkan Paket Diskon Transportasi Nataru

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:31

Selengkapnya