Berita

Hukum

KPK Periksa Mantan Petinggi Gunung Agung Untuk Novanto

RABU, 26 JULI 2017 | 11:18 WIB | LAPORAN:

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menelisik keterlibatan Ketua DPR RI Setya Novanto dalam kasus suap proyek pengadaan kartu identitas elektronik (e-KTP). Kali ini dengan memanggil dua pihak swasta.

Mereka adalah Made Oka Masagung yang merupakan mantan petinggi Gunung Agung. Sebelumnya KPK pernah memanggil Made untuk dimintai keterangan pada 14 Juli lalu atau tiga hari sebelum penetapan Novanto sebagai tersangka. Pihak swasta lainnya yakni Muda Ikhsan Harahap. Keduanya bakal diperiksa sebagai saksi dalam kasus yang menyeret Novanto.

"Kedua karyawan swasta diperiksa sebagai saksi dalam tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan kartu tanda penduduk berbasis nomor induk kependudukan secara nasional (KTP Elektronik) untuk tersangka SN (Setya Novanto)," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu (26/7).


Setelah penetapan Novanto sebagai tersangka, KPK telah memeriksa sejumlah saksi, diantaranya pengusaha Andi Narogong, Vidi Gunawan selaku adik Andi dan mantan staf Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Yosef Sumartono. Keterangan mereka dibutuhkan untuk melengkapi berkas perkara Novanto.

Selain itu, KPK juga telah mencegah ponakan Novanto atas nama Irvanto Hendra Pambudi bepergian ke luar negeri untuk enam bulan ke depan. Pencegahan dilakukan untuk kepentingan pemeriksaan kasus tersebut.

KPK telah menjerat lima orang dalam kasus korupsi proyek e-KTP ini. Yakni mantan Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Irman, Direktur Data dan Informasi Kemendagri Sugiharto. Keduanya sudah divonis masing-masing tujuh dan lima tahun penjara.  

Kemudian pengusaha Andi Narogong, Ketua DPR Setya Novanto, dan anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar Markus Nari. Berkas perkara Andi Narogong sendiri sudah rampung alias P21. Sidang perdana pengusaha yang disebut-sebut mengatur proyek senilai Rp 5,9 triliun itu bakal digelar awal Agustus 2017.

KPK pun kini tengah membidik pihak lain, baik pribadi maupun korporasi, penerima uang panas e-KTP sebagaimana tertuang dalam surat putusan Irman dan Sugiharto. [wah]

Populer

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

UPDATE

Tinjau Situs Bersejarah

Jumat, 26 Juni 2026 | 03:59

KPK Harus Berani Ungkap 'Borok' Sejumlah Forwarder di Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 03:40

Kalkulasi Strategis Akuisisi Rudal BrahMos

Jumat, 26 Juni 2026 | 03:27

Gabungan Aliansi BEM Nasional Tolak Penunggangan Gerakan Mahasiswa

Jumat, 26 Juni 2026 | 02:57

Siapa Sebenarnya Pengkhianat?

Jumat, 26 Juni 2026 | 02:40

Perlindungan Warga Sipil Papua Harus Berbasis Riset dan Demokrasi

Jumat, 26 Juni 2026 | 02:20

Ini Pesan Panglima TNI kepada 1.737 Perwira Remaja yang Baru Dilantik

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:58

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Berikut Usulan Perpemindo ke KSP soal Penempatan PMI

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:01

Jembatan Pemikiran Frans Seda

Jumat, 26 Juni 2026 | 00:53

Selengkapnya