. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memastikan surat penetapan status tersangka kepada Muchtar Effendi, dalam kasus dugaan suap sengketa Pilkada Kabupaten Empat Lawang dan Kota Palembang di Mahkamah Konstitusi (MK).
Saat rapat dengar pendapat (RDP) dengan Pansus Angket KPK di DPR, Selasa (25/7), Muchtar mengaku belum menerima surat tersangka terhadap dirinya meski telah ditetapkan sejak Maret 2017.
"Saya cek dulu sudah dikirimkan atau belum," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha kepada wartawan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa malam (25/7).
Priharsa menjelaskan, surat pemberitahuan status tersangka kepada yang bersangkutan merupakan hal baru di KPK. Sebelumnya KPK cukup menggunakan surat perintah penyidikan atau sprindik untuk menetapkan status tersangka.
"Dulunya dalam penetapan tersangka KPK tidak mengirimkan surat. Jadi sprindik saja. Kemudian ada kesepakatan kalau menetapkan tersangka harus diberi tahu. Nanti saya cek dulu," imbuhnya.
Saat RDP di DPR, Muchtar juga mengaku pernah mendapat tekanan dan ancaman dari penyidik KPK Novel Baswedan. Bahkan menurutnya, Novel pernah mengatakan akan memiskinkan dirinya dan dikenakan pasal pemberatan jika tidak mengikuti arahan yang dikehendaki KPK.
Muchtar juga merasa penetapan status tersangka kedua kali atas dirinya tidak masuk diakal. Saat penetapan status tersangka tersebut, Muchtar tengah menjalani 2/3 hukuman penjaranya atas kasus pemberian keterangan palsu dalam perkara suap hakim MK, Akil Mochtar.
Namun Priharsa tegaskan bahwa penetapan kembali status tersangka kepada Muchtar merupakan pengembangan kasus. KPK menetapkan status tersangka karena telah memiliki minimal dua alat bukti yang kuat.
"Yang perlu disampaikan penetapan tersangka murni berdasarkan hasil ekspos. Jadi seperti yang disampaikan, penetapan tersangka itu tidak didasari oleh dendam dan ancaman. Tapi dari hasil ekspos banyak orang. Ada penyidik, JPU (Jaksa Penuntut Umum), pimpinan dan disitu diambil kesimpulan bahwa Muchtar Effendi diduga terlibat atau melakukan tindak pidana korupsi yang berkaitan sengketan pilkada di Empat Lawang," papar Priharsa.
[rus]