Berita

Muchtar Effendi/Net

Hukum

KPK Akan Cek Surat Penetapan Tersangka Muchtar Effendi

RABU, 26 JULI 2017 | 00:07 WIB | LAPORAN:

. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memastikan surat penetapan status tersangka kepada Muchtar Effendi, dalam kasus dugaan suap sengketa Pilkada Kabupaten Empat Lawang dan Kota Palembang di Mahkamah Konstitusi (MK).

Saat rapat dengar pendapat (RDP) dengan Pansus Angket KPK di DPR, Selasa (25/7), Muchtar mengaku belum menerima surat tersangka terhadap dirinya meski telah ditetapkan sejak Maret 2017.

"Saya cek dulu sudah dikirimkan atau belum," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha kepada wartawan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa malam (25/7).


Priharsa menjelaskan, surat pemberitahuan status tersangka kepada yang bersangkutan merupakan hal baru di KPK. Sebelumnya KPK cukup menggunakan surat perintah penyidikan atau sprindik untuk menetapkan status tersangka.

"Dulunya dalam penetapan tersangka KPK tidak mengirimkan surat. Jadi sprindik saja. Kemudian ada kesepakatan kalau menetapkan tersangka harus diberi tahu. Nanti saya cek dulu," imbuhnya.

Saat RDP di DPR, Muchtar juga mengaku pernah mendapat tekanan dan ancaman dari penyidik KPK Novel Baswedan. Bahkan menurutnya, Novel pernah mengatakan akan memiskinkan dirinya dan dikenakan pasal pemberatan jika tidak mengikuti arahan yang dikehendaki KPK.

Muchtar juga merasa penetapan status tersangka kedua kali atas dirinya tidak masuk diakal. Saat penetapan status tersangka tersebut, Muchtar tengah menjalani 2/3 hukuman penjaranya atas kasus pemberian keterangan palsu dalam perkara suap hakim MK, Akil Mochtar.

Namun Priharsa tegaskan bahwa penetapan kembali status tersangka kepada Muchtar merupakan pengembangan kasus. KPK menetapkan status tersangka karena telah memiliki minimal dua alat bukti yang kuat.

"Yang perlu disampaikan penetapan tersangka murni berdasarkan hasil ekspos. Jadi seperti yang disampaikan, penetapan tersangka itu tidak didasari oleh dendam dan ancaman. Tapi dari hasil ekspos banyak orang. Ada penyidik, JPU (Jaksa Penuntut Umum), pimpinan dan disitu diambil kesimpulan bahwa Muchtar Effendi diduga terlibat atau melakukan tindak pidana korupsi yang berkaitan sengketan pilkada di Empat Lawang," papar Priharsa. [rus]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

UPDATE

AKPI Perkuat Profesionalisme dan Integritas Profesi

Senin, 13 April 2026 | 19:51

KNPI: Pemuda Harus Jadi Penyejuk di Tengah Isu Pemakzulan

Senin, 13 April 2026 | 19:50

14 Kajati Diganti, Termasuk Sumut dan Jatim

Senin, 13 April 2026 | 19:31

Cara Buat SKCK Online lewat SuperApps Presisi Polri, Mudah dan Praktis!

Senin, 13 April 2026 | 19:17

Bersiap Long Weekend, Ini Daftar 10 Tanggal Merah di Bulan Mei 2026

Senin, 13 April 2026 | 19:16

Viral Dokumen Kerja Sama Udara RI-AS, Okta Kumala: Kedaulatan Negara Prioritas

Senin, 13 April 2026 | 19:14

Daftar Hari Libur Nasional Mei 2026, Ada 3 Long Weekend

Senin, 13 April 2026 | 19:07

Ajudan Gubernur Riau Terima Fee Proyek Rp1,4 Miliar

Senin, 13 April 2026 | 19:02

4 Penyakit yang Harus Diwaspadai saaat Musim Pancaroba

Senin, 13 April 2026 | 18:57

Ongen Sentil Pengkritik Prabowo: Jangan Sok Paling ‘98’

Senin, 13 April 2026 | 18:52

Selengkapnya