Berita

Muchtar Effendi/Net

Hukum

KPK Akan Cek Surat Penetapan Tersangka Muchtar Effendi

RABU, 26 JULI 2017 | 00:07 WIB | LAPORAN:

. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memastikan surat penetapan status tersangka kepada Muchtar Effendi, dalam kasus dugaan suap sengketa Pilkada Kabupaten Empat Lawang dan Kota Palembang di Mahkamah Konstitusi (MK).

Saat rapat dengar pendapat (RDP) dengan Pansus Angket KPK di DPR, Selasa (25/7), Muchtar mengaku belum menerima surat tersangka terhadap dirinya meski telah ditetapkan sejak Maret 2017.

"Saya cek dulu sudah dikirimkan atau belum," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha kepada wartawan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa malam (25/7).


Priharsa menjelaskan, surat pemberitahuan status tersangka kepada yang bersangkutan merupakan hal baru di KPK. Sebelumnya KPK cukup menggunakan surat perintah penyidikan atau sprindik untuk menetapkan status tersangka.

"Dulunya dalam penetapan tersangka KPK tidak mengirimkan surat. Jadi sprindik saja. Kemudian ada kesepakatan kalau menetapkan tersangka harus diberi tahu. Nanti saya cek dulu," imbuhnya.

Saat RDP di DPR, Muchtar juga mengaku pernah mendapat tekanan dan ancaman dari penyidik KPK Novel Baswedan. Bahkan menurutnya, Novel pernah mengatakan akan memiskinkan dirinya dan dikenakan pasal pemberatan jika tidak mengikuti arahan yang dikehendaki KPK.

Muchtar juga merasa penetapan status tersangka kedua kali atas dirinya tidak masuk diakal. Saat penetapan status tersangka tersebut, Muchtar tengah menjalani 2/3 hukuman penjaranya atas kasus pemberian keterangan palsu dalam perkara suap hakim MK, Akil Mochtar.

Namun Priharsa tegaskan bahwa penetapan kembali status tersangka kepada Muchtar merupakan pengembangan kasus. KPK menetapkan status tersangka karena telah memiliki minimal dua alat bukti yang kuat.

"Yang perlu disampaikan penetapan tersangka murni berdasarkan hasil ekspos. Jadi seperti yang disampaikan, penetapan tersangka itu tidak didasari oleh dendam dan ancaman. Tapi dari hasil ekspos banyak orang. Ada penyidik, JPU (Jaksa Penuntut Umum), pimpinan dan disitu diambil kesimpulan bahwa Muchtar Effendi diduga terlibat atau melakukan tindak pidana korupsi yang berkaitan sengketan pilkada di Empat Lawang," papar Priharsa. [rus]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

UPDATE

DAMRI dan Mantan Jaksa KPK Berhasil Selamatkan Piutang dari BUMD Bekasi

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:12

Oggy Kosasih Tersangka Baru Korupsi Aluminium Alloy Inalum

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:09

Gotong Royong Penting untuk Bangkitkan Wilayah Terdampak Bencana

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:08

Wamenkum: Restorative Justice Bisa Diterapkan Sejak Penyelidikan hingga Penuntutan

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:04

BNI Siapkan Rp19,51 Triliun Tunai Hadapi Libur Nataru

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:58

Gus Dur Pernah Menangis Melihat Kerusakan Moral PBNU

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:57

Sinergi Lintas Institusi Perkuat Ekosistem Koperasi

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:38

Wamenkum: Pengaturan SKCK dalam KUHP dan KUHAP Baru Tak Halangi Eks Napi Kembali ke Masyarakat

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:33

Baret ICMI Serahkan Starlink ke TNI di Bener Meriah Setelah 15 Jam Tempuh Medan Ekstrim

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:33

Pemerintah Siapkan Paket Diskon Transportasi Nataru

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:31

Selengkapnya