Berita

Foto: RM

Hukum

Novel Baswedan dan Jaksa Pulung Atur Rekayasa Keterangan Saksi

SELASA, 25 JULI 2017 | 22:36 WIB | LAPORAN:

Keponakan Terpidana kasus suap sengketa Pilkada Kabupaten Empat Lawang dan Kota Palembang di Mahkamah Konstitusi Muchtar Effendi, Miko Panji Tirtayasa mengaku memberikan kesaksian palsu atas kasus pamannya yang juga melibatkan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar.

Kesaksian palsu itu terpaksa dia berikan karena permintaan penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan.

"Sebelum sidang saya diarahkan Novel Baswedan," akunya dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Pansus KPK di Ruang KK 1, Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Selasa (25/7).


Ketika itu, Miko mengaku menerima arahan karena Novel menjanjikan separuh dari harta sitaan pamannya, Muchtar Effendi. Miko juga terpaksa menerima tawaran Novel karena dia diancam. Karena bersedia, Miko pun diberikan fasilitas enak.

"Saya dikasih fasilitas enak. Pijat. Betul ini pak. Silakan cek ke (Hotel) Aston Rasuna Said (Jakarta Selatan). Pihak KPK ini hebat," ungkapnya.

Tak hanya mendapatkan fasilitas enak, di Hotel Aston Rasuna Said, Miko juga sempat diarahkan oleh seorang jaksa untuk memberikan kesaksian palsu.

"Baru P21. Baru diajukan. Pak Pulung ini ngeri ini. Saya ingat benar. Mobilnya saya juga ingat. Dengan ibu Eli yang rambutnya pendek. Saya di sana diarahkan harus jawab apa, ngomong apa," bebernya.

Tak hanya fasilitas pijat di hotel mewah, Miko mengaku juga diberikan kesempatan untuk berlibur ke Raja Ampat, Lombok, dan Bali selama lebih dari satu minggu.

Yang mengatur segala akomodasi dia selama berlibur kata dia adalah seorang pegawai administrasi Biro Hukum KPK yang bernama Makaryanti. Miko mengaku juga diberikan santunan perbulan oleh KPK.

"Ini ada bukti transfer. Saya pun terima gaji. Karena perjanjian ini semua di hotel, maupun di Biro Hukum," katanya.

Dikatakannya bahwa dia sengaja dipilih untuk memberikan kesaksian palsu karena memiliki kedekatan dengan Muchtar Effendi.

"Jaksa ini mengarahkan saya untuk bilang semua apa yang di-copy paste, seperti saya bertemu pak Budi Antoni Aljufrie (mantan Bupati Empat Lawang), mendengar percakapan paman saya negosiasi dengan para bupati dan walikota," urainya.

Lebih lanjut Miko menegaskan bahwa sepulang dari memberikan kesaksian di Pansus KPK. Dirinya akan langsung ke Bareskrim Mabes Polri untuk melaporkan kesaksian palsunya.

"Saya mau melaporkan kesaksian palsu yang saya lakukan sendiri," pungkasnya. [sam]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

UPDATE

AKPI Perkuat Profesionalisme dan Integritas Profesi

Senin, 13 April 2026 | 19:51

KNPI: Pemuda Harus Jadi Penyejuk di Tengah Isu Pemakzulan

Senin, 13 April 2026 | 19:50

14 Kajati Diganti, Termasuk Sumut dan Jatim

Senin, 13 April 2026 | 19:31

Cara Buat SKCK Online lewat SuperApps Presisi Polri, Mudah dan Praktis!

Senin, 13 April 2026 | 19:17

Bersiap Long Weekend, Ini Daftar 10 Tanggal Merah di Bulan Mei 2026

Senin, 13 April 2026 | 19:16

Viral Dokumen Kerja Sama Udara RI-AS, Okta Kumala: Kedaulatan Negara Prioritas

Senin, 13 April 2026 | 19:14

Daftar Hari Libur Nasional Mei 2026, Ada 3 Long Weekend

Senin, 13 April 2026 | 19:07

Ajudan Gubernur Riau Terima Fee Proyek Rp1,4 Miliar

Senin, 13 April 2026 | 19:02

4 Penyakit yang Harus Diwaspadai saaat Musim Pancaroba

Senin, 13 April 2026 | 18:57

Ongen Sentil Pengkritik Prabowo: Jangan Sok Paling ‘98’

Senin, 13 April 2026 | 18:52

Selengkapnya