Berita

Yasonna Laoly/RMOL

Hukum

Ternyata, Menkumham yang Izinkan Napi KPK Hadir di Rapat Pansus

SELASA, 25 JULI 2017 | 21:12 WIB | LAPORAN:

Panitia Khusus Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan manufer untuk menelisik proses pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Setelah memanggil mantan Wakil Direktur Keungan Permai Group, Yulianis untuk dimintai keterangan, giliran Muchtar Effendi  yang dipanggil Pansus Hak Angket KPK dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU).

Muchtar merupakan terpidana kasus pemberian keterangan palsu di persidangan perkara suap sengketa Pilkada yang membelit mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar. Belakangan KPK kembali menetapkan Muchtar sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan sengketa Pilkada di MK.


Kehadiran Muchtar di DPR patut dipertanyakan pasalnya, Muchtar sedang menjalani pidana penjara selama lima tahun di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung.

Kepala Lapas Sukamiskin, Dedi Handoko menjelaskan kehadiran Muchtar dalam RDPU Pansus Angket KPK di DPR telah mendapat izin.

Menurut Dedi, izin yang dilayangkan DPR ditembuskan ke Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly. Muchtar hanya diizinkan sehari untuk memberi keterangan di DPR. Namun demikian, Dedi tak memberi keterangan lebih jauh mengenai alasan Yasonna memberikan izin kepada Muchtar.

"Sudah ada izin dari Pak Menteri kok," ujar Dedi saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (25/7).

Seperti diketahui, Muchtar telah memberikan keterangan yang diketahui terkait KPK kepada Pansus Angket KPK.

Dalam keterangannya, Muchtar mengaku, telah diancam dan didzalimi oleh penyidik KPK, saat menjalani pemeriksaan dalam kasus menghalangi penyidikan perkara korupsi sengketa Pilkada Empat Lawang dan Kota Palembang dengan terpidana Akil.

Dia juga​ mengklaim dituduh menjadi peranta suap dari mantan Bupati Empat Lawang Budi Antoni Al Jufri kepada Akil tanpa alat bukti.

Secara terbuka Muchtar menyebut dirinya telah menerima teror dari penyidik KPK, Novel Baswedan selama menjalani proses hukum. Ancaman yang dilayangkan padanya bermacam ragam, mulai dari ingin ditembak hingga akan dihukum maksimal. Namun demikian ancaman tersebut tidak terwujud.

"Saya akan ditembak oleh Novel Baswedan. Istri saya juga diancam akan dipenjara. Dia akan membunuh saya saat saya keluar dari penjara," ujar Muchtar di depan Rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua Pansus Hak Angket KPK, Masinton Pasaribu, Selasa (25/7). [sam]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

UPDATE

DAMRI dan Mantan Jaksa KPK Berhasil Selamatkan Piutang dari BUMD Bekasi

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:12

Oggy Kosasih Tersangka Baru Korupsi Aluminium Alloy Inalum

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:09

Gotong Royong Penting untuk Bangkitkan Wilayah Terdampak Bencana

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:08

Wamenkum: Restorative Justice Bisa Diterapkan Sejak Penyelidikan hingga Penuntutan

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:04

BNI Siapkan Rp19,51 Triliun Tunai Hadapi Libur Nataru

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:58

Gus Dur Pernah Menangis Melihat Kerusakan Moral PBNU

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:57

Sinergi Lintas Institusi Perkuat Ekosistem Koperasi

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:38

Wamenkum: Pengaturan SKCK dalam KUHP dan KUHAP Baru Tak Halangi Eks Napi Kembali ke Masyarakat

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:33

Baret ICMI Serahkan Starlink ke TNI di Bener Meriah Setelah 15 Jam Tempuh Medan Ekstrim

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:33

Pemerintah Siapkan Paket Diskon Transportasi Nataru

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:31

Selengkapnya