Berkas pemeriksaan dua tersangka kasus suap auditor BPK terkait pemberian opini Wajar Tanpa Pengeculian (WTP) kepada Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) telah memasuki tahap dua. Mereka yakni, Irjen Kemendes, Sugito dan eselon III Kemendes, Jarot Budi Prabowo.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha menjelaskan, selanjutnya berkas tersebut disusun oleh Jaksa Penuntut Umum KPK sebelum akhirnya diserahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
"Ada yang masuk tahap dua untuk perkara dugaan suap tersangka SUG dan JBP. Suap terhadap BPK RI terkait dengan pemberian opini WTP di Kemendes tahun anggaran 2016. Jadi dalam waktu paling tidak 14 hari kerja berkasnya akan diserahkan ke pengadilan," kata Priharsa kepada wartawan, Selasa (25/7).
Sementara dua tersangka lainnya, pejabat eselon I BPK, Rochmadi Saptogiri dan auditor BPK, Ali Sadli diperpanjang masa tahanannya hingga 30 hari ke depan terhitung sejak 20 Juli 2017.
"Kemudian untuk tersangka ALS dan RSG dilakukan perpanjangan penahanan selama 30 hari terhitung 20 Juli 2017 sampai dengan 24 Agustus 2017 untuk kasus yang sama," ujar Priharsa.
KPK menetapkan status tersangka kepada empat orang tersebut setelah melakukan operasi tangkap tangan di Kantor Kemendes pada Jumat, 26 Mei 2017. Penyidik menduga Sugito dan Jarot memberikan uang kepada Rochmadi dan Ali agar Kemendes memperoleh opini WTP terhadap laporan keuangan Kemendes.
Dalam operasi senyap tersebut KPK menyita uang senilai Rp 40 juta yang diduga merupakan sisa dari commitment fee sebesar Rp 240 juta.
Sugito dan Jarot disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 64 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
[sam]