Berita

KPK/net

Hukum

Akan Kembalikan Uang RS Sumber Waras, Bukti KPK Tebang Pilih

SELASA, 25 JULI 2017 | 19:31 WIB | LAPORAN:

Dugaan korupsi RS Sumber Waras mencuat kembali setelah kali ini Pemprov DKI Jakarta berencana mengembalikan kerugian negara dari proyek pembangunan rumah sakit khusus penyakit kanker tersebut.

Menurut Koordinator Komite Masyarakat Pemantau Angket KPK (Kompak) Amin Fahrudin pengakuan dan itikad mengembalikan kerugian negara oleh pemda DKI ini berarti telah mengoreksi tindakan KPK beberapa saat lalu yang menyatakan tidak ada tindakan pidana dalam kasus Sumber Waras.

"Ini jelas melanggar pasal 4 UU Tipikor, KPK telah melakukan kekeliruan, dan ini bisa diperbaiki dengan melanjutkan proses hukumnya. Pengembalian kerugian negara tidak dapat menghapuskan tanggung jawab pidana dari para pelakunya," kata Amin kepada wartawan, Selasa (25/7).


Penjelasan Amin menggunakan dasar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 kemudian telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor, Pasal 4 berbunyi "Pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3".

Langkah yang akan diambil Pemprov DKI Jakarta itu kata dia membuat kasus RS Sumber Waras makin runyam. Perlu dicatat pada tahun 2014 terjadi polemik yang besar manakala Badan Pemeriksa Keuangan dalam hasil auditnya menemukan dugaan kerugian negara sebesar 191 miliyar rupiah dalam pengadaan tanah yang dinilai lebih mahal dari nilai Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).

"Akan tetapi KPK berkata lain dan mengatakan tidak ada unsur korupsi, tidak ditemukan niat jahat yang dilakukan oleh Gubernur DKI kala itu, Basuki Tjahaya Purnama atau sering disapa Ahok. Artinya KPK menolak Hasil Audit BPK sebagai acuan," kata Amin.

Keadaaan diperparah dengan sikap KPK yang menolak hasil audit BPK hanya karena ada keterangan berbeda ahli dari kampus dan LSM MAPPI.

"Enggak sebanding dong BPK dengan LSM dan para pakar itu. BPK adalah lembaga tinggi negara yang fungsinya sebagai supreme auditor, diatur dalam konsitusi rekomendasinya harus dijalankan dan dipergunakan sebagai dasar penegakan hukum. Negara ini harus menjunjung asas kepastian hukum dan profesionalitas," demikian Amin.[san]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

UPDATE

DAMRI dan Mantan Jaksa KPK Berhasil Selamatkan Piutang dari BUMD Bekasi

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:12

Oggy Kosasih Tersangka Baru Korupsi Aluminium Alloy Inalum

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:09

Gotong Royong Penting untuk Bangkitkan Wilayah Terdampak Bencana

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:08

Wamenkum: Restorative Justice Bisa Diterapkan Sejak Penyelidikan hingga Penuntutan

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:04

BNI Siapkan Rp19,51 Triliun Tunai Hadapi Libur Nataru

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:58

Gus Dur Pernah Menangis Melihat Kerusakan Moral PBNU

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:57

Sinergi Lintas Institusi Perkuat Ekosistem Koperasi

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:38

Wamenkum: Pengaturan SKCK dalam KUHP dan KUHAP Baru Tak Halangi Eks Napi Kembali ke Masyarakat

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:33

Baret ICMI Serahkan Starlink ke TNI di Bener Meriah Setelah 15 Jam Tempuh Medan Ekstrim

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:33

Pemerintah Siapkan Paket Diskon Transportasi Nataru

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:31

Selengkapnya