Muchtar Effendi dihadirkan Pansus KPK. Pengusaha yang merupakan orang dekat mantan Ketua MK Akil Mochtar ini menceritakan perihal harta miliknya yang disita KPK belum dikembalikan.
"Kerugian saya adalah harta saya yang disita belum dikembalikan oleh KPK," ujar Mochtar dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Pansus KPK di ruang KK-I, Gedung Nusantara, Komplek Parlemen, Selasa (25/7).
KPK menyita hartanya tanpa ada kejelasan bukti dan hanya berdasar anggapan harta miliknya terkait kasus yang membelit mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar.
"Harta saya disita hanya berdasar informasi bahwa harta tersebut diperoleh dari Akil Mochtar," jelas Muchtar yang tersangkut kasus suap pengurusan sengketa Pilkada Kabupaten Empat Lawang dan Kota Palembang di Mahkamah Konstitusi
Mochtar mengakui kerugiannya bukan hanya pada harta yang disita KPK. Tetapi juga mengganggu usaha yang ia lakukan seperti produksi kelengkapan alat kampanye.
"Banyak calon dewan, calon bupati takut bertransaksi dengan saya karena takut dicurigai terlibat aliran dana korupsi," paparnya.
Dia bahkan menyebut KPK pernah meminta pada pengadilan untuk tidak memberikan hak-haknya sebagai seorang narapidana setelah ditatuhkan vonis 5 tahun oleh pengadilan.
"Saking jengkelnya KPK kepada saya, KPK memutuskan saya tidak boleh memperoleh remisi, pembebasan bersyarat (PB), asimilasi dan hak-hak napi lainnya," tandasnya.
[zul]