Berita

Net

Hukum

Pengacara Nazaruddin Anggap Pernyataan Yulianis Karangan Bebas

SELASA, 25 JULI 2017 | 18:14 WIB | LAPORAN:

Pengacara M. Nazaruddin, Elza Syarief, menilai pernyataan mantan Wakil Direktur Keungan Permai Group, Yulianis dalam rapat dengan Pansus Hak Anket KPK di DPR merupakan karangan bebas.

Menurut Elza, tidak pernah ada komisioner KPK datang ke kantronya untuk menerima uang Rp1 miliar sebagaimana disampaikan Yulianis dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Pansus Angket KPK.

"Jangan mengarang bebas, kayaknya tidak masuk akal deh. Menurut pengetahuan saya tidak pernah ada komisioner KPK datang ke kantor saya," ujar Elza saat dihubungi, Selasa (25/7).


Lebih lanjut Elza menjelaskan jika salah satu komisioner KPK menerima uang Rp1 miliar, sudah tentu permohonan untuk menjemput Istri Nazar, Neneng Sri Wahyuni dari Malaysia bisa dikabulkan KPK. Namun pada kenyataannya, KPK melalui kepolisian internasional (Interpol) tetap menangkap Neneng.

Surat yang dikirimkan pada 26 April 2012 lalu itu tidak pernah digubris oleh Abraham Samad Cs, pimpinan KPK saat itu.

"Kalau Yulianis bener, Pak Pandu bisa tolong saya dong, soal jemput Neneng di Malaysia dan menyerahkan diri. Itupun ditolak karena KPK mau tangkap Neneng," ujar Elza.

Sebelumnya, Yulianis menyebut Adnan Pandu menerima duit Rp1 miliar dari Nazaruddin, saat dihadirkan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Pansus Angket KPK, kemarin.

Yulianis mengatakan, dugaan pemberian uang itu disampaikan oleh anak buah Nazaruddin, yakni Minarsih. Uang diberikan di ruang kerja pengacara Elza Syarief.

Uang tersebut diduga terkait dengan kasus korupsi pembangunan Wisma Altet yang menjerat Nazaruddin, Minarsih, dan Marisi. Namun tudingan Yulianis ini sudah dibantah langsung oleh Adan Pandu. [zul]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

UPDATE

AKPI Perkuat Profesionalisme dan Integritas Profesi

Senin, 13 April 2026 | 19:51

KNPI: Pemuda Harus Jadi Penyejuk di Tengah Isu Pemakzulan

Senin, 13 April 2026 | 19:50

14 Kajati Diganti, Termasuk Sumut dan Jatim

Senin, 13 April 2026 | 19:31

Cara Buat SKCK Online lewat SuperApps Presisi Polri, Mudah dan Praktis!

Senin, 13 April 2026 | 19:17

Bersiap Long Weekend, Ini Daftar 10 Tanggal Merah di Bulan Mei 2026

Senin, 13 April 2026 | 19:16

Viral Dokumen Kerja Sama Udara RI-AS, Okta Kumala: Kedaulatan Negara Prioritas

Senin, 13 April 2026 | 19:14

Daftar Hari Libur Nasional Mei 2026, Ada 3 Long Weekend

Senin, 13 April 2026 | 19:07

Ajudan Gubernur Riau Terima Fee Proyek Rp1,4 Miliar

Senin, 13 April 2026 | 19:02

4 Penyakit yang Harus Diwaspadai saaat Musim Pancaroba

Senin, 13 April 2026 | 18:57

Ongen Sentil Pengkritik Prabowo: Jangan Sok Paling ‘98’

Senin, 13 April 2026 | 18:52

Selengkapnya