Berita

Di Pansus KPK/Net

Hukum

Saksi Pansus Mengaku Ditetapkan KPK Sebagai Tersangka Tanpa Surat

SELASA, 25 JULI 2017 | 17:01 WIB | LAPORAN:

Pansus KPK menghadirkan dua saksi dalam kasus mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar. Yaitu Muchtar Effendi dan Niko Panji Tirtayasa.

Muchtar Effendi telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap pengurusan sengketa Pilkada Kabupaten Empat Lawang dan Kota Palembang.

Sedangkan Miko Panji Tirtayasa merupakan keponakan Muchtar Effendi yang videonya sempat viral di media sosial karena mengaku terpaksa memberikan keterangan palsu saat penyidikan KPK dan persidangan kasus suap Akil Mochtar.


Dalam kesaksiannya, Muchtar mengaku sudah diberlakukan dengan tidak adil oleh penyidik KPK. Salah satu ketidakadilan yang diterimanya yakni pada Rabu 15 Maret 2017, KPK menetapkan dan mengumumkan dia sebagai tersangka tanpa ada selembar surat pun.

"Sampai saat ini saya belum pernah menerima surat penetapan tersangka baru," ungkapnya dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Pansus KPK di Ruang KK 1, Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Selasa (25/7).

Dia mengaku baru mengetahui soal status barunya itu lewat media massa.

"Mereka hanya berkoar-koar saja di media. Ini biar masyarakat tahu. Saya tantang mereka kenapa tidak diantar," tegasnya.

Padahal, saat itu Muchtar, yang sudah menjalani 2/3 hukuman penjara lima tahun penjaranya, mengaku sudah mengajukan pembebasan bersyarat.

Harusnya kata dia saat itu dia bisa bebas bersama Andi Mallarangeng (mantan Menpora).

Namun ketika itu penyidik senior KPK, Novel Baswedan malah kembali menetapkan dia sebagai tersangka kasus yang sebenernya menurut dia merupakan kasus yang sangat aneh.

"Setelah tiga tahun saya menjalani proses hukum di Sukamiskin, saya ditetapkan lagi pasal yang aneh. Perkara sama, Akil Mochtar juga (mantan hakim MK), saksi sama, hanya berubah tanggal. Jadi semua BAP sama, perkara sama, alat buktinya sama. Kalau dia mau menetapkan saya sebagai tersangka, kenapa enggak dari awal tiga tahun lalu," ungkap Muchtar. [zul]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

UPDATE

DAMRI dan Mantan Jaksa KPK Berhasil Selamatkan Piutang dari BUMD Bekasi

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:12

Oggy Kosasih Tersangka Baru Korupsi Aluminium Alloy Inalum

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:09

Gotong Royong Penting untuk Bangkitkan Wilayah Terdampak Bencana

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:08

Wamenkum: Restorative Justice Bisa Diterapkan Sejak Penyelidikan hingga Penuntutan

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:04

BNI Siapkan Rp19,51 Triliun Tunai Hadapi Libur Nataru

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:58

Gus Dur Pernah Menangis Melihat Kerusakan Moral PBNU

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:57

Sinergi Lintas Institusi Perkuat Ekosistem Koperasi

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:38

Wamenkum: Pengaturan SKCK dalam KUHP dan KUHAP Baru Tak Halangi Eks Napi Kembali ke Masyarakat

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:33

Baret ICMI Serahkan Starlink ke TNI di Bener Meriah Setelah 15 Jam Tempuh Medan Ekstrim

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:33

Pemerintah Siapkan Paket Diskon Transportasi Nataru

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:31

Selengkapnya