Berita

Di Pansus KPK/Net

Hukum

Saksi Pansus Mengaku Ditetapkan KPK Sebagai Tersangka Tanpa Surat

SELASA, 25 JULI 2017 | 17:01 WIB | LAPORAN:

Pansus KPK menghadirkan dua saksi dalam kasus mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar. Yaitu Muchtar Effendi dan Niko Panji Tirtayasa.

Muchtar Effendi telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap pengurusan sengketa Pilkada Kabupaten Empat Lawang dan Kota Palembang.

Sedangkan Miko Panji Tirtayasa merupakan keponakan Muchtar Effendi yang videonya sempat viral di media sosial karena mengaku terpaksa memberikan keterangan palsu saat penyidikan KPK dan persidangan kasus suap Akil Mochtar.


Dalam kesaksiannya, Muchtar mengaku sudah diberlakukan dengan tidak adil oleh penyidik KPK. Salah satu ketidakadilan yang diterimanya yakni pada Rabu 15 Maret 2017, KPK menetapkan dan mengumumkan dia sebagai tersangka tanpa ada selembar surat pun.

"Sampai saat ini saya belum pernah menerima surat penetapan tersangka baru," ungkapnya dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Pansus KPK di Ruang KK 1, Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Selasa (25/7).

Dia mengaku baru mengetahui soal status barunya itu lewat media massa.

"Mereka hanya berkoar-koar saja di media. Ini biar masyarakat tahu. Saya tantang mereka kenapa tidak diantar," tegasnya.

Padahal, saat itu Muchtar, yang sudah menjalani 2/3 hukuman penjara lima tahun penjaranya, mengaku sudah mengajukan pembebasan bersyarat.

Harusnya kata dia saat itu dia bisa bebas bersama Andi Mallarangeng (mantan Menpora).

Namun ketika itu penyidik senior KPK, Novel Baswedan malah kembali menetapkan dia sebagai tersangka kasus yang sebenernya menurut dia merupakan kasus yang sangat aneh.

"Setelah tiga tahun saya menjalani proses hukum di Sukamiskin, saya ditetapkan lagi pasal yang aneh. Perkara sama, Akil Mochtar juga (mantan hakim MK), saksi sama, hanya berubah tanggal. Jadi semua BAP sama, perkara sama, alat buktinya sama. Kalau dia mau menetapkan saya sebagai tersangka, kenapa enggak dari awal tiga tahun lalu," ungkap Muchtar. [zul]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

UPDATE

AKPI Perkuat Profesionalisme dan Integritas Profesi

Senin, 13 April 2026 | 19:51

KNPI: Pemuda Harus Jadi Penyejuk di Tengah Isu Pemakzulan

Senin, 13 April 2026 | 19:50

14 Kajati Diganti, Termasuk Sumut dan Jatim

Senin, 13 April 2026 | 19:31

Cara Buat SKCK Online lewat SuperApps Presisi Polri, Mudah dan Praktis!

Senin, 13 April 2026 | 19:17

Bersiap Long Weekend, Ini Daftar 10 Tanggal Merah di Bulan Mei 2026

Senin, 13 April 2026 | 19:16

Viral Dokumen Kerja Sama Udara RI-AS, Okta Kumala: Kedaulatan Negara Prioritas

Senin, 13 April 2026 | 19:14

Daftar Hari Libur Nasional Mei 2026, Ada 3 Long Weekend

Senin, 13 April 2026 | 19:07

Ajudan Gubernur Riau Terima Fee Proyek Rp1,4 Miliar

Senin, 13 April 2026 | 19:02

4 Penyakit yang Harus Diwaspadai saaat Musim Pancaroba

Senin, 13 April 2026 | 18:57

Ongen Sentil Pengkritik Prabowo: Jangan Sok Paling ‘98’

Senin, 13 April 2026 | 18:52

Selengkapnya