Berita

Ahmad Dhani/net

Hukum

Belum Ada Kepastian Hukum Terkait Kasus Hate Speech Ahmad Dhani

SELASA, 25 JULI 2017 | 15:10 WIB | LAPORAN:

Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan (Jaksel) akan memanggil Ahmad Dhani untuk diperiksa dalam kasus penyebaran konten ujaran kebencian di media sosial, Twitter.

Polisi akan menentukan nasib pentolan band Dewa 19 itu dengan meningkatkan kasus hate speech yang menjeratnya, dari penyelidikan ke tahap penyidikan.

"Ya udah pasti akan kita periksa," kata Kapolres Metro Jaksel Komisaris Besar Iwan Kurniawan di Polda Metro Jaya, Selasa (25/7).


Meski demikian, Iwan belum bisa merincikan jadwal pemanggilan Dhani. Iwan hanya menyampaikan pemeriksaan Dhani baru dilakukan setelah polisi memintai keterangan para saksi.

"Ya nanti akan kami kasih tau jadwalnya. Yang pasti saksi-saksinya yang akan kami lakukan pemeriksaan dulu, setelah itu yang dilaporkan (Dhani) akan kami panggil dengan statusnya sebagai saksi," terangnya.

Setelah itu, penyidik akan menentukan status Dhani. Apakah layak ditingkatkan menjadi tersangka atau tidak.

"Setelah itu baru kami gelar perkara lagi untuk menaikan status, apa bisa jadi tersangka atau tidak," tutur Iwan.

Untuk diketahui, perkara tersebut bermula dari aktivitas Dhani sata mengunggah tulisan di Twitter yang berbunyi, "Siapa saja yg dukung Penista Agama adalah Bajingan yg perlu di ludahi muka nya - ADP."

Saat itu, situasi politik tengah panas-panasnya karena Jakarta akan menyelenggarakan pilkada periode 2017-2022.

Cuitan tersebut mengganggu pendukung Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Jack Boyd Lapian. Puncaknya, pendiri BTP Network itu melaporkan Dhani ke PMJ, pada 9 Maret 2017.

Mantan calon wakil bupati Bekasi itu dijerat Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang ITE.

Ahmad Dhani sendiri sebenarnya sudah berstatus tersangka. Dia ditetapkan Polda Metro Jaya menjadi tersangka perkara dugaan penghinaan Presiden Joko Widodo.[san]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

UPDATE

DAMRI dan Mantan Jaksa KPK Berhasil Selamatkan Piutang dari BUMD Bekasi

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:12

Oggy Kosasih Tersangka Baru Korupsi Aluminium Alloy Inalum

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:09

Gotong Royong Penting untuk Bangkitkan Wilayah Terdampak Bencana

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:08

Wamenkum: Restorative Justice Bisa Diterapkan Sejak Penyelidikan hingga Penuntutan

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:04

BNI Siapkan Rp19,51 Triliun Tunai Hadapi Libur Nataru

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:58

Gus Dur Pernah Menangis Melihat Kerusakan Moral PBNU

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:57

Sinergi Lintas Institusi Perkuat Ekosistem Koperasi

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:38

Wamenkum: Pengaturan SKCK dalam KUHP dan KUHAP Baru Tak Halangi Eks Napi Kembali ke Masyarakat

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:33

Baret ICMI Serahkan Starlink ke TNI di Bener Meriah Setelah 15 Jam Tempuh Medan Ekstrim

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:33

Pemerintah Siapkan Paket Diskon Transportasi Nataru

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:31

Selengkapnya