Berita

Net

Hukum

Komnas HAM: Pembubaran Ormas Lewat Pengadilan Bukan Perppu

SELASA, 25 JULI 2017 | 14:53 WIB | LAPORAN:

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia menilai penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas UU 17/2013 tentang Organisasi Kemasyrakataan dapat menjadi ancaman terhadap hak asasi manusia di Indonesia. Utamanya hak atas kebebasan berserikat.

Ketua Komnas HAM Nur Kholis menjelaskan, hak atas kebebasan berserikat tidak termasuk dalam kategori non derogable rights atau hak yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun.

Menurutnya, kebebasan berserikat dapat dibatasi berdasarkan hukum, itu pun dalam kepentingan keamanan nasional dan keselamatan publik. Di sisi lain, pembubaran sebuah ormas melalui perppu yang dilakukan pemerintah merupakan pembatasan paling serius atas kebebasan berserikat.


"Seharusnya pembubaran organisasi diperkenankan dalam hal langkah lain tidak memadai serta merupakan hasil dari putusan pengadilan yang bebas dan tidak memihak. Pembubaran organisasi mestinya lewat pengadilan," ujarnya dalam jumpa pers di kantor Komnas HAM, Jalan Latuharhari, Jakarta (Selasa, 25/7).

Nur Kholis menambahkan, pembatasan dan pengaturan yang dimuat dalam Perrpu 2/2017 terhadap kebebasan berserikat utamanya terkait dengan pembubaran organisasi memberi indikasi dapat mengganggu fungsi demokrasi di tengah masyarakat.

Lanjutnya, pembatasan dan pengaturan melalui perppu tidak memenuhi persyaratan mengenai unsur diperlukan dalam negara yang demokratis. Komnas HAM mengingatkan pemerintah untuk tetap menggunakan mekanisme pengadilan sebelum membubarkan sebuah ormas.

"Kita warning pemerintah supaya tetap mengunakan mekanisme pengadilan untuk pembubaran, sehingga punya satu hal tempat untuk memaparkan siapa mereka dan hak membela diri," pungkas Nur Kholis. [wah]

Populer

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

UPDATE

Tinjau Situs Bersejarah

Jumat, 26 Juni 2026 | 03:59

KPK Harus Berani Ungkap 'Borok' Sejumlah Forwarder di Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 03:40

Kalkulasi Strategis Akuisisi Rudal BrahMos

Jumat, 26 Juni 2026 | 03:27

Gabungan Aliansi BEM Nasional Tolak Penunggangan Gerakan Mahasiswa

Jumat, 26 Juni 2026 | 02:57

Siapa Sebenarnya Pengkhianat?

Jumat, 26 Juni 2026 | 02:40

Perlindungan Warga Sipil Papua Harus Berbasis Riset dan Demokrasi

Jumat, 26 Juni 2026 | 02:20

Ini Pesan Panglima TNI kepada 1.737 Perwira Remaja yang Baru Dilantik

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:58

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Berikut Usulan Perpemindo ke KSP soal Penempatan PMI

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:01

Jembatan Pemikiran Frans Seda

Jumat, 26 Juni 2026 | 00:53

Selengkapnya