Berita

Net

Hukum

Komnas HAM: Pembubaran Ormas Lewat Pengadilan Bukan Perppu

SELASA, 25 JULI 2017 | 14:53 WIB | LAPORAN:

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia menilai penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas UU 17/2013 tentang Organisasi Kemasyrakataan dapat menjadi ancaman terhadap hak asasi manusia di Indonesia. Utamanya hak atas kebebasan berserikat.

Ketua Komnas HAM Nur Kholis menjelaskan, hak atas kebebasan berserikat tidak termasuk dalam kategori non derogable rights atau hak yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun.

Menurutnya, kebebasan berserikat dapat dibatasi berdasarkan hukum, itu pun dalam kepentingan keamanan nasional dan keselamatan publik. Di sisi lain, pembubaran sebuah ormas melalui perppu yang dilakukan pemerintah merupakan pembatasan paling serius atas kebebasan berserikat.


"Seharusnya pembubaran organisasi diperkenankan dalam hal langkah lain tidak memadai serta merupakan hasil dari putusan pengadilan yang bebas dan tidak memihak. Pembubaran organisasi mestinya lewat pengadilan," ujarnya dalam jumpa pers di kantor Komnas HAM, Jalan Latuharhari, Jakarta (Selasa, 25/7).

Nur Kholis menambahkan, pembatasan dan pengaturan yang dimuat dalam Perrpu 2/2017 terhadap kebebasan berserikat utamanya terkait dengan pembubaran organisasi memberi indikasi dapat mengganggu fungsi demokrasi di tengah masyarakat.

Lanjutnya, pembatasan dan pengaturan melalui perppu tidak memenuhi persyaratan mengenai unsur diperlukan dalam negara yang demokratis. Komnas HAM mengingatkan pemerintah untuk tetap menggunakan mekanisme pengadilan sebelum membubarkan sebuah ormas.

"Kita warning pemerintah supaya tetap mengunakan mekanisme pengadilan untuk pembubaran, sehingga punya satu hal tempat untuk memaparkan siapa mereka dan hak membela diri," pungkas Nur Kholis. [wah]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

UPDATE

DAMRI dan Mantan Jaksa KPK Berhasil Selamatkan Piutang dari BUMD Bekasi

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:12

Oggy Kosasih Tersangka Baru Korupsi Aluminium Alloy Inalum

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:09

Gotong Royong Penting untuk Bangkitkan Wilayah Terdampak Bencana

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:08

Wamenkum: Restorative Justice Bisa Diterapkan Sejak Penyelidikan hingga Penuntutan

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:04

BNI Siapkan Rp19,51 Triliun Tunai Hadapi Libur Nataru

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:58

Gus Dur Pernah Menangis Melihat Kerusakan Moral PBNU

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:57

Sinergi Lintas Institusi Perkuat Ekosistem Koperasi

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:38

Wamenkum: Pengaturan SKCK dalam KUHP dan KUHAP Baru Tak Halangi Eks Napi Kembali ke Masyarakat

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:33

Baret ICMI Serahkan Starlink ke TNI di Bener Meriah Setelah 15 Jam Tempuh Medan Ekstrim

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:33

Pemerintah Siapkan Paket Diskon Transportasi Nataru

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:31

Selengkapnya