Berita

Net

Hukum

Komnas HAM: Pembubaran Ormas Lewat Pengadilan Bukan Perppu

SELASA, 25 JULI 2017 | 14:53 WIB | LAPORAN:

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia menilai penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas UU 17/2013 tentang Organisasi Kemasyrakataan dapat menjadi ancaman terhadap hak asasi manusia di Indonesia. Utamanya hak atas kebebasan berserikat.

Ketua Komnas HAM Nur Kholis menjelaskan, hak atas kebebasan berserikat tidak termasuk dalam kategori non derogable rights atau hak yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun.

Menurutnya, kebebasan berserikat dapat dibatasi berdasarkan hukum, itu pun dalam kepentingan keamanan nasional dan keselamatan publik. Di sisi lain, pembubaran sebuah ormas melalui perppu yang dilakukan pemerintah merupakan pembatasan paling serius atas kebebasan berserikat.


"Seharusnya pembubaran organisasi diperkenankan dalam hal langkah lain tidak memadai serta merupakan hasil dari putusan pengadilan yang bebas dan tidak memihak. Pembubaran organisasi mestinya lewat pengadilan," ujarnya dalam jumpa pers di kantor Komnas HAM, Jalan Latuharhari, Jakarta (Selasa, 25/7).

Nur Kholis menambahkan, pembatasan dan pengaturan yang dimuat dalam Perrpu 2/2017 terhadap kebebasan berserikat utamanya terkait dengan pembubaran organisasi memberi indikasi dapat mengganggu fungsi demokrasi di tengah masyarakat.

Lanjutnya, pembatasan dan pengaturan melalui perppu tidak memenuhi persyaratan mengenai unsur diperlukan dalam negara yang demokratis. Komnas HAM mengingatkan pemerintah untuk tetap menggunakan mekanisme pengadilan sebelum membubarkan sebuah ormas.

"Kita warning pemerintah supaya tetap mengunakan mekanisme pengadilan untuk pembubaran, sehingga punya satu hal tempat untuk memaparkan siapa mereka dan hak membela diri," pungkas Nur Kholis. [wah]

Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

Serentak di Tiga Lokasi, KPK Periksa Pegawai Kemenag dan Bos Travel

Jumat, 17 April 2026 | 14:16

Waspadai Phishing dan Malware, BNI Tekankan Keamanan BNIdirect

Jumat, 17 April 2026 | 14:15

Bitcoin Stabil di Level 74.900 Dolar AS

Jumat, 17 April 2026 | 14:11

Ekonomi Jatim Tumbuh 5,33 Persen di 2025, Didongkrak Sektor Manufaktur

Jumat, 17 April 2026 | 14:05

KPK Periksa Direktur Kepatuhan Bank Papua dalam Kasus Korupsi Dana Operasional Papua

Jumat, 17 April 2026 | 14:01

Rekrutmen Manajer Kopdes Tak Boleh Ada Titipan

Jumat, 17 April 2026 | 13:50

Kasus Chat Cabul Mahasiswa Merebak di IPB, DPR Minta Kampus Bertindak Tegas

Jumat, 17 April 2026 | 13:41

Penahanan Harga BBM Non-Subsidi Dikhawatirkan Ganggu Kesehatan Fiskal

Jumat, 17 April 2026 | 13:39

PPIH Ujung Tombak Keberhasilan Penyelenggaraan Haji

Jumat, 17 April 2026 | 13:31

KPK Temukan Dapur MBG Tak Layak, Kasus Keracunan Jadi Alarm Serius

Jumat, 17 April 2026 | 13:22

Selengkapnya