Berita

Net

Hukum

Komnas HAM: Pembubaran Ormas Lewat Pengadilan Bukan Perppu

SELASA, 25 JULI 2017 | 14:53 WIB | LAPORAN:

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia menilai penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas UU 17/2013 tentang Organisasi Kemasyrakataan dapat menjadi ancaman terhadap hak asasi manusia di Indonesia. Utamanya hak atas kebebasan berserikat.

Ketua Komnas HAM Nur Kholis menjelaskan, hak atas kebebasan berserikat tidak termasuk dalam kategori non derogable rights atau hak yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun.

Menurutnya, kebebasan berserikat dapat dibatasi berdasarkan hukum, itu pun dalam kepentingan keamanan nasional dan keselamatan publik. Di sisi lain, pembubaran sebuah ormas melalui perppu yang dilakukan pemerintah merupakan pembatasan paling serius atas kebebasan berserikat.


"Seharusnya pembubaran organisasi diperkenankan dalam hal langkah lain tidak memadai serta merupakan hasil dari putusan pengadilan yang bebas dan tidak memihak. Pembubaran organisasi mestinya lewat pengadilan," ujarnya dalam jumpa pers di kantor Komnas HAM, Jalan Latuharhari, Jakarta (Selasa, 25/7).

Nur Kholis menambahkan, pembatasan dan pengaturan yang dimuat dalam Perrpu 2/2017 terhadap kebebasan berserikat utamanya terkait dengan pembubaran organisasi memberi indikasi dapat mengganggu fungsi demokrasi di tengah masyarakat.

Lanjutnya, pembatasan dan pengaturan melalui perppu tidak memenuhi persyaratan mengenai unsur diperlukan dalam negara yang demokratis. Komnas HAM mengingatkan pemerintah untuk tetap menggunakan mekanisme pengadilan sebelum membubarkan sebuah ormas.

"Kita warning pemerintah supaya tetap mengunakan mekanisme pengadilan untuk pembubaran, sehingga punya satu hal tempat untuk memaparkan siapa mereka dan hak membela diri," pungkas Nur Kholis. [wah]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

UPDATE

Forum Lintas-Generasi Ketuk Pintu KWI Serukan Kebangkitan Moral Bangsa

Rabu, 15 April 2026 | 22:14

Gaduh Motor Listrik, Muncul Desakan Copot Kepala BGN

Rabu, 15 April 2026 | 21:53

BTN Salurkan KPR Rp530 Triliun untuk 6 Juta Rumah dalam 5 Dekade

Rabu, 15 April 2026 | 21:34

Dipimpin Ketum Peradi Profesional, Yuhelson Dikukuhkan Sebagai Guru Besar

Rabu, 15 April 2026 | 21:03

Terbongkar, Bisnis Whip Pink Ilegal Raup Omzet hingga Rp7,1 Miliar

Rabu, 15 April 2026 | 20:51

Pakar dan Praktisi Kupas Tata Kelola Intelijen di Tengah Geopolitik Global

Rabu, 15 April 2026 | 20:42

2,1 Juta Peserta BPJS PBI Kembali Aktif

Rabu, 15 April 2026 | 20:30

Revisi UU Pemilu Bukan Cuma Ambang Batas

Rabu, 15 April 2026 | 20:10

Sejarah Panjang Trem Jakarta dari Masa ke Masa

Rabu, 15 April 2026 | 20:05

Film The Legend of Aang: The Last Airbender Diduga Bocor di X Jelang Tayang Oktober 2026

Rabu, 15 April 2026 | 19:45

Selengkapnya