Pemerintah memperkuat sinergi untuk menanggulangi kelangkaan garam yang terjadi akibat kondisi iklim, dalam upaya memenuhi kebutuhan garam nasional.
Dirjen Pengelolaan Ruang Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan Brahmantya Satyamurti mengatakan, kurangnya stok garam terjadi karena petambak di beberapa daerah sentra penghasil garam belum mulai panen.
"Karena adanya anomali iklim maka petambak garam belum mulai panen, sehingga terjadi kekurangan stok garam nasional," kata Brahmantya dalam keterangannya, Selasa (25/7).
Untuk itu, guna menanggulangi masalah, pemerintah telah melakukan berbagai upaya termasuk verifikasi lapangan.
"KKP telah membentuk tim verifikasi yang terdiri dari kementerian dan lembaga terkait. Tim saat ini sedang berada di lapangan untuk melakukan review terhadap kebutuhan bahan baku garam konsumsi," ujar Brahmantya.
Hasil verifikasi tim akan ditelaah dan menjadi dasar penerbitan rekomendasi impor bahan baku garam konsumsi untuk pemenuhan kebutuhan bahan baku garam konsumsi tahun 2017.
Adapun, Kementerian Perdagangan akan menerbitkan izin impor garam konsumsi kepada PT Garam sebagai BUMN yang menangani usaha bidang pergaraman guna pemenuhan kebutuhan bahan baku garam konsumsi yakni garam dengan kadar Natrium Chlorida (NaCl) paling sedikit 97 persen yang digunakan untuk industri garam konsumsi beryodium.
Menurut Brahmantya, ke depan, pemerintah akan menyesuaikan agar definisi kadar Natrium Chlorida (NaCl) garam konsumsi pada Permendag Nomor 125/2015 disesuaikan dengan Permenperin Nomor 88/2014.
"Saat ini, KKP juga sedang menyusun Peraturan Menteri KP tentang pengendalian impor komoditas pergaraman yang merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 7/2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam. Sebelum peraturan ini terbit, KKP akan berkoordinasi dengan instansi terkait yang mengatur pergaraman agar peraturan-peraturan turunan implementasi UU 7/2016 ini selaras," bebernya.
Sinergi yang diperkuat pemerintah salah satunya melalui rapat koordinasi yang dihadiri KKP, Kemenko Kemaritiman, Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, Bareskrim Polri, dan Ditjen Bea Cukai.
[wah]