Berita

Ilustrasi/Net

Hukum

Penerobos JLNT Dan Trotoar Diganjar Rp 500 ribu

SELASA, 25 JULI 2017 | 09:56 WIB | LAPORAN:

Pengendara sepeda motor yang menerobos Jalan Layang Non Tol (JLNT) akan dikenai denda Rp 500 ribu.

"Bukan hanya pelanggar JLNT, tapi pengendara yang melawan arus dan penerobos trotoar juga kota berikan dena Rp 500 ribu," kata Direktur Ditlantas PMJ Kombes Halim Pagarra saat dikonfirmasi, Selasa (25/7).

Halim menegaskan, di ujung jalan JLNT sudah diberikan rambu langgaran bagi sepeda motor namun masyarakat tetap nekat.


Menurutnya, yang lebih membahayakan adalah ketika pengendara menghindari petugas di ujung jalan. Mereka langsung melawan arah, padahal kendaraan yang melintas di lokasi tersebut cukup kencang begitu juga angin di atas jalan yang memiliki ketinggian 20 meter.

"Kita sudah pasang rambu, karena jalan tersebut sangat berbahaya bagi sepeda motor. Kalau kita tindak di ujung (JLNT) mereka akan melawan arah, itu semakin membahayakan. Bahkan pernah ada kecelakaan yang menewaskan satu orang," terangnya.

Oleh karena itu, ia sudah meminta anggota untuk menindak tegas bagi pelanggar dengan denda maksimal. Tidak ada lagi toleransi bagi para pelanggar.

Hingga Senin (24/7) kemarin, sudah ada ratusan pelanggar yang ditindak. Pihaknya juga tetap menempatkan petugas di ujung jalan untuk mengambil tindakan.

"Mudah-mudahan, dengan adanya penindakan tegas ini bisa menyadarkan dan mengurangi pelaku pelanggaran lalulintas khususnya penerobos JLNT dan trotar," imbaunya.[wid]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

UPDATE

DAMRI dan Mantan Jaksa KPK Berhasil Selamatkan Piutang dari BUMD Bekasi

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:12

Oggy Kosasih Tersangka Baru Korupsi Aluminium Alloy Inalum

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:09

Gotong Royong Penting untuk Bangkitkan Wilayah Terdampak Bencana

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:08

Wamenkum: Restorative Justice Bisa Diterapkan Sejak Penyelidikan hingga Penuntutan

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:04

BNI Siapkan Rp19,51 Triliun Tunai Hadapi Libur Nataru

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:58

Gus Dur Pernah Menangis Melihat Kerusakan Moral PBNU

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:57

Sinergi Lintas Institusi Perkuat Ekosistem Koperasi

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:38

Wamenkum: Pengaturan SKCK dalam KUHP dan KUHAP Baru Tak Halangi Eks Napi Kembali ke Masyarakat

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:33

Baret ICMI Serahkan Starlink ke TNI di Bener Meriah Setelah 15 Jam Tempuh Medan Ekstrim

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:33

Pemerintah Siapkan Paket Diskon Transportasi Nataru

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:31

Selengkapnya