Berita

Ilustrasi/Net

Hukum

Penerobos JLNT Dan Trotoar Diganjar Rp 500 ribu

SELASA, 25 JULI 2017 | 09:56 WIB | LAPORAN:

Pengendara sepeda motor yang menerobos Jalan Layang Non Tol (JLNT) akan dikenai denda Rp 500 ribu.

"Bukan hanya pelanggar JLNT, tapi pengendara yang melawan arus dan penerobos trotoar juga kota berikan dena Rp 500 ribu," kata Direktur Ditlantas PMJ Kombes Halim Pagarra saat dikonfirmasi, Selasa (25/7).

Halim menegaskan, di ujung jalan JLNT sudah diberikan rambu langgaran bagi sepeda motor namun masyarakat tetap nekat.


Menurutnya, yang lebih membahayakan adalah ketika pengendara menghindari petugas di ujung jalan. Mereka langsung melawan arah, padahal kendaraan yang melintas di lokasi tersebut cukup kencang begitu juga angin di atas jalan yang memiliki ketinggian 20 meter.

"Kita sudah pasang rambu, karena jalan tersebut sangat berbahaya bagi sepeda motor. Kalau kita tindak di ujung (JLNT) mereka akan melawan arah, itu semakin membahayakan. Bahkan pernah ada kecelakaan yang menewaskan satu orang," terangnya.

Oleh karena itu, ia sudah meminta anggota untuk menindak tegas bagi pelanggar dengan denda maksimal. Tidak ada lagi toleransi bagi para pelanggar.

Hingga Senin (24/7) kemarin, sudah ada ratusan pelanggar yang ditindak. Pihaknya juga tetap menempatkan petugas di ujung jalan untuk mengambil tindakan.

"Mudah-mudahan, dengan adanya penindakan tegas ini bisa menyadarkan dan mengurangi pelaku pelanggaran lalulintas khususnya penerobos JLNT dan trotar," imbaunya.[wid]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

UPDATE

Forum Lintas-Generasi Ketuk Pintu KWI Serukan Kebangkitan Moral Bangsa

Rabu, 15 April 2026 | 22:14

Gaduh Motor Listrik, Muncul Desakan Copot Kepala BGN

Rabu, 15 April 2026 | 21:53

BTN Salurkan KPR Rp530 Triliun untuk 6 Juta Rumah dalam 5 Dekade

Rabu, 15 April 2026 | 21:34

Dipimpin Ketum Peradi Profesional, Yuhelson Dikukuhkan Sebagai Guru Besar

Rabu, 15 April 2026 | 21:03

Terbongkar, Bisnis Whip Pink Ilegal Raup Omzet hingga Rp7,1 Miliar

Rabu, 15 April 2026 | 20:51

Pakar dan Praktisi Kupas Tata Kelola Intelijen di Tengah Geopolitik Global

Rabu, 15 April 2026 | 20:42

2,1 Juta Peserta BPJS PBI Kembali Aktif

Rabu, 15 April 2026 | 20:30

Revisi UU Pemilu Bukan Cuma Ambang Batas

Rabu, 15 April 2026 | 20:10

Sejarah Panjang Trem Jakarta dari Masa ke Masa

Rabu, 15 April 2026 | 20:05

Film The Legend of Aang: The Last Airbender Diduga Bocor di X Jelang Tayang Oktober 2026

Rabu, 15 April 2026 | 19:45

Selengkapnya