Berita

Ilustrasi/RM

Hukum

PT DGI Momentum KPK Jerat Korporasi yang Korup

SENIN, 24 JULI 2017 | 22:30 WIB | LAPORAN:

Untuk pertama kalinya, Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) menetapkan korporasi sebagai tersangka kasus indikasi korupsi.

Sejak 14 Juli 2017, lembaga antirasuah menetapkan PT Duta Graha Indah sebagai tersangka pidana korporasi dalam perkara korupsi pembangunan Rumah sakit pendidikan khusus penyakit inveksi dan pariwisata di Universitas Udayana tahun 2009-2010.

Wakil Ketua KPK, Laode M Syarief menjelaskan, penerapan pidana korporasi menjadi terobosan baru bagi KPK. Penetapan status tersangka kepada PT DGI, juga sebagai momentum KPK untuk tidak hanya menjerat perorangan dalam perkara korupsi.


"KPK sekarang harus bergerak, dari hanya menghukum orang saja. Padahal UU Tipikor jelas, Undang-Undang TPPU jelas. Bukan cuma orang (bisa dijerat status tersangka), tapi juga badan hukum," jelas Laode kepada wartawan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Senin (24/7).

Pasal 20 UU Tipikor menyebutkan, jika korupsi dilakukan oleh atau atas nama korporasi, tuntutan atau penjatuhan pidana dapat dilakukan terhadap korporasi dan atau pengurusnya. Pidana pokok yang dapat dijatuhkan terhadap korporasi hanya pidana denda dengan ketentuan maksimum pidana ditambah satu pertiga.

Meski tindak pidana korporasi juga banyak tertera dalam UU lain seperti, UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan UU Lingkungan Hidup, namun menurut Laode, sampai saat ini masih sedikit pidana korporasi yang sampai ke pengadilan.

"Khususnya di bidang korupsi. Yang kami catat Kejaksaan Agung, satu sudah inkrah, satu dalam proses dan sekarang baru KPK ingin menaikkan satu tindak pidana korporasi," katanya.

Padahal, lanjut Laode, berdasarkan statistik terpidana kasus korupsi yang ditangani KPK, status tersangka paling banyak dijerat kepada pihak swasta dibandingkan pejabat negara sebagai pemberi.

Merujuk kepada para ahli anti korupsi di negara-negara maju, Laode mengatakan, mengejar orang atau pemilik perusahaan tidak terlalu berdampak besar dalam pemberantasan korupsi.

Karena ketika pemilik atau pimpinan perusahaan dijerat status tersangka, korporasi masih bisa mencari orang lain sebagai pengganti. "Mengejar perusahaannya itu yang paling besar dampaknya," pungkas Laode. [sam]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

UPDATE

DAMRI dan Mantan Jaksa KPK Berhasil Selamatkan Piutang dari BUMD Bekasi

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:12

Oggy Kosasih Tersangka Baru Korupsi Aluminium Alloy Inalum

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:09

Gotong Royong Penting untuk Bangkitkan Wilayah Terdampak Bencana

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:08

Wamenkum: Restorative Justice Bisa Diterapkan Sejak Penyelidikan hingga Penuntutan

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:04

BNI Siapkan Rp19,51 Triliun Tunai Hadapi Libur Nataru

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:58

Gus Dur Pernah Menangis Melihat Kerusakan Moral PBNU

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:57

Sinergi Lintas Institusi Perkuat Ekosistem Koperasi

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:38

Wamenkum: Pengaturan SKCK dalam KUHP dan KUHAP Baru Tak Halangi Eks Napi Kembali ke Masyarakat

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:33

Baret ICMI Serahkan Starlink ke TNI di Bener Meriah Setelah 15 Jam Tempuh Medan Ekstrim

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:33

Pemerintah Siapkan Paket Diskon Transportasi Nataru

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:31

Selengkapnya