Berita

Ilustrasi/RM

Hukum

PT DGI Momentum KPK Jerat Korporasi yang Korup

SENIN, 24 JULI 2017 | 22:30 WIB | LAPORAN:

Untuk pertama kalinya, Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) menetapkan korporasi sebagai tersangka kasus indikasi korupsi.

Sejak 14 Juli 2017, lembaga antirasuah menetapkan PT Duta Graha Indah sebagai tersangka pidana korporasi dalam perkara korupsi pembangunan Rumah sakit pendidikan khusus penyakit inveksi dan pariwisata di Universitas Udayana tahun 2009-2010.

Wakil Ketua KPK, Laode M Syarief menjelaskan, penerapan pidana korporasi menjadi terobosan baru bagi KPK. Penetapan status tersangka kepada PT DGI, juga sebagai momentum KPK untuk tidak hanya menjerat perorangan dalam perkara korupsi.


"KPK sekarang harus bergerak, dari hanya menghukum orang saja. Padahal UU Tipikor jelas, Undang-Undang TPPU jelas. Bukan cuma orang (bisa dijerat status tersangka), tapi juga badan hukum," jelas Laode kepada wartawan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Senin (24/7).

Pasal 20 UU Tipikor menyebutkan, jika korupsi dilakukan oleh atau atas nama korporasi, tuntutan atau penjatuhan pidana dapat dilakukan terhadap korporasi dan atau pengurusnya. Pidana pokok yang dapat dijatuhkan terhadap korporasi hanya pidana denda dengan ketentuan maksimum pidana ditambah satu pertiga.

Meski tindak pidana korporasi juga banyak tertera dalam UU lain seperti, UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan UU Lingkungan Hidup, namun menurut Laode, sampai saat ini masih sedikit pidana korporasi yang sampai ke pengadilan.

"Khususnya di bidang korupsi. Yang kami catat Kejaksaan Agung, satu sudah inkrah, satu dalam proses dan sekarang baru KPK ingin menaikkan satu tindak pidana korporasi," katanya.

Padahal, lanjut Laode, berdasarkan statistik terpidana kasus korupsi yang ditangani KPK, status tersangka paling banyak dijerat kepada pihak swasta dibandingkan pejabat negara sebagai pemberi.

Merujuk kepada para ahli anti korupsi di negara-negara maju, Laode mengatakan, mengejar orang atau pemilik perusahaan tidak terlalu berdampak besar dalam pemberantasan korupsi.

Karena ketika pemilik atau pimpinan perusahaan dijerat status tersangka, korporasi masih bisa mencari orang lain sebagai pengganti. "Mengejar perusahaannya itu yang paling besar dampaknya," pungkas Laode. [sam]

Populer

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

UPDATE

Tinjau Situs Bersejarah

Jumat, 26 Juni 2026 | 03:59

KPK Harus Berani Ungkap 'Borok' Sejumlah Forwarder di Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 03:40

Kalkulasi Strategis Akuisisi Rudal BrahMos

Jumat, 26 Juni 2026 | 03:27

Gabungan Aliansi BEM Nasional Tolak Penunggangan Gerakan Mahasiswa

Jumat, 26 Juni 2026 | 02:57

Siapa Sebenarnya Pengkhianat?

Jumat, 26 Juni 2026 | 02:40

Perlindungan Warga Sipil Papua Harus Berbasis Riset dan Demokrasi

Jumat, 26 Juni 2026 | 02:20

Ini Pesan Panglima TNI kepada 1.737 Perwira Remaja yang Baru Dilantik

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:58

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Berikut Usulan Perpemindo ke KSP soal Penempatan PMI

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:01

Jembatan Pemikiran Frans Seda

Jumat, 26 Juni 2026 | 00:53

Selengkapnya