Berita

Nazaruddin/net

Hukum

Aset Yang Disita KPK Masih Dikuasai Oleh Nazaruddin

SENIN, 24 JULI 2017 | 19:30 WIB | LAPORAN:

Penanganan asset milik narapidana kasus Wisma Atlet yang juga mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Nazaruddin oleh Komisi Pemberantasan Korupsi(KPK) dinilai janggal.

Penilaian itu disampaikan oleh mantan anak buah Nazaruddin di perusahaan Permai Group, Yulianis dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Pansus KPK di Ruang KK 1, Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Senin (24/7).

"Aset yang diumumkan oleh KPK mencapai Rp550 miliar (disita). Kenyataannya aset tersebut tidak mencapai Rp550 miliar," kata Yulianis.


Diungkapkannya bahwa sebagian besar asset masih dikuasai oleh Nazaruddin saat ini. Sebagian katanya bahkan diagunkan ke Bank untuk mendapatkan pinjaman, ada yang sengaja dipindahtangankan, ada juga yang disewakan ke pihak ketiga.

"Jadi harta yang menurut KPK sudah dirampas, tapi pada kenyataannya masih dalam penguasaan Nazaruddin. Contohnya, gedung Tower Permai awalnya namanya Muhajid Nurhasyim, adenya Nazaruddin. Karyawannya Nazarudin. Itu Sukmawati itu teman saya," tegas Yulianis.

Kemudian, lanjut Yulianis, sebidang tanah di Duren Tiga, Jakarta Timur. Tanah yang awalnya atas nama adik Nazaruddin Muhajid Nurhasyim, sengaja dipindahtangankan memjadi milik Michael, temannya Nazaruddin.

Yulianis juga menejelaskan soal bangunan di ruko Bekasi atas nama PT SAT, itu menurut dia dalam posisi sita. Namun bisa mendapatkan agunan sebesar Rp 4 miliar.
"Jadi KPK bilangnya bisa disita, tapi kok bisa keluar pinjaman 4 miliar," ungkapnya.

Tak hanya itu, Yulianis membeberkan adanya  bangunan di Riau, atas nama M Nasir, berubah menjadi Mariski Matondang dan kemudian berubah menjadi Nazir Rahmat. Bangunan iti kemudian diagunkan ke Bank untuk pembelian truk ke bank Bukopin sebanyak 17 unit.

"Tapi itu juga tidak disita oleh KPK," demikian Yulianis.[san]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

UPDATE

Naming Rights Halte untuk Parpol Dinilai Politisasi Ruang Publik

Rabu, 15 April 2026 | 12:19

Iran Taksir Kerugian Akibat Serangan AS-Israel Capai Rp4.300 Triliun

Rabu, 15 April 2026 | 12:13

Prima Sebut Wacana PDIP Gaji Guru Rp5 Juta Ekspektasi Semu

Rabu, 15 April 2026 | 12:12

Kasus Pelecehan di FHUI Jadi Ujian Integritas Kampus

Rabu, 15 April 2026 | 12:06

Temui Dubes UEA, Waka MPR Pacu Investasi dan Transisi Energi

Rabu, 15 April 2026 | 11:52

IPC TPK Sukses Kelola 850 Ribu TEUs di Awal 2026

Rabu, 15 April 2026 | 11:41

Diduga Dianiaya Senior, Anggota Samapta Polda Kepri Tewas

Rabu, 15 April 2026 | 11:34

Auditor BPKP Ungkap Kerugian Pengadaan Chromebook Terjadi Selama 3 Tahun

Rabu, 15 April 2026 | 11:32

Soal Kasus Bea Cukai, Faizal Assegaf Ungkap Kronologi Hubungan dengan Rizal

Rabu, 15 April 2026 | 11:21

Zelensky Sindir AS Kehilangan Fokus ke Ukraina Akibat Perang Iran

Rabu, 15 April 2026 | 11:03

Selengkapnya