Asosiasi Pedagang dan Pelaku Usaha Pasar Beras Induk Cipinang (PBIC), Jakarta Timur, acungi jempol kinerja Satuan Tugas (Satgas) Pangan yang berhasil membongkar dugaan praktik curang oleh PT Indo Beras Unggul (IBU) melalui penggerebekan di kawasan Bekasi, Jawa Barat, baru-baru ini.
"Terima kasih dan salut untuk Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman, yang dengan sangat berani melakukan penggrebekan gudang beras PT IBU," jelas salah seorang pedagang beras, Billy Haryanto, saat ditemui di PBIC, Senin (24/7).
"Gila ini menteri. Gila dan hebat," sambungnya.
Dukungan diberikan, karena ulah PT IBU, anak perusahaan PT Tiga Pilar Sejahtera (TPS) Food, merusak harga dengan memborong gabah melalui tengkulak di lapangan. Sebab, membeli gabah Rp4.900 per kilogram atau di atas harga pembelian pemerintah (HPP) Rp 3.700/kg.
"Harga pembelian dari PT IBU tersebut biasanya tempo pembayaran satu bulan ke petaninya," ungkap Billy yang juga pemilik penggilingan skala kecil di Kabupaten Sragen, Jawa Tengah.
Belly menegaskan, ulah PT IBU yang diduga mengoplos beras medium menjadi premium, juga mengganggu pasokan penggilingan beras skala kecil dan menengah. Namun, setelah penggerebekan gudang beras PT IBU, kini harga gabah berangsur normal, khususnya di tempat-tempat yang menjadi lokasi bahan baku beras kemasan merek Cap Ayam Jago dan Maknyuss.
"Misalnya, di Sragen harga gabah mulai turun menjadi Rp4.350 per kilogram dan Rp4.700 untuk di Madiun, Jawa Timur,†tegasnya.
Pasokan StabilSementara itu, kata Ketua Asosiasi Pedagang Beras PBIC, Nelis Soe Kedi, kasus penggerebekan tersebut tidak mengganggu pasokan beras ke pasar induk yang tiap harinya mencapai 2.500 hingga 3.000 ton. Kapasitas gudang pasar juga masih stabil di angka 40.000 ton. Kalaupun ada yang berkurang, hanya pasokan kualitas premium, karena harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah belum mengaturnya.
Adapun harga beras yang dijual pedagang tiap harinya sekitar Rp8.000-Rp9.000/kg untuk kualitas medium, premium Rp10.000-Rp12.500/kg, dan premium khusus kisaran Rp13.000-Rp15.000/Kg. Untuk itu, Asosiasi Pedagang dan Pelaku Usaha PBIC meminta pemerintah menetapkan HET beras berdasarkan klasifikasi dan kualitasnya demi keleluasaan pedagang.
"Mohon ditinjau HET-nya, terutama untuk beras premium dan khusus," tandasnya.
[sam]