Berita

Jaksa/net

Hukum

Peringati Hari Bhakti Adhyaksa, LBH Jakarta Desak Perbaikan Kinerja Lembaga Kejaksaan

SENIN, 24 JULI 2017 | 17:18 WIB | LAPORAN:

Hari Bhakti Adhyaksa (Hari Kejaksaan Nasional) diperingati setiap tanggal 22 Juli, terkait dengan kedudukan LBH Jakarta sebagai lembaga yang fokus memberikan bantuan hukum sering berhadapan langsung dengan Jaksa sehingga penting bagi LBH Jakarta untuk menyuarakan refleksi terkait situasi faktual seputar permasalahan-permasalahan yang kerap terjadi di Lembaga Kejaksaan.

Dalam UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI secara tegas dan jelas telah menempatkan posisi Jaksa sebagai salah satu profesi penegak hukum yang dituntut untuk lebih berperan dalam menegakkan supremasi hukum, perlindungan kepentingan umum, penegakan hak asasi manusia, terutama  fungsi Jaksa sebagai pengendali suatu perkara (dominus litis) dalam proses penyidikan.

Hal tersebut dikarenakan hanya institusi Kejaksaan yang dapat menentukan apakah suatu kasus dapat diajukan ke Pengadilan atau tidak berdasarkan alat bukti yang sah menurut Hukum Acara Pidana.


Namun demikian menurut advokat LBH Jakarta, Ayu Eza Tiara masih saja terdapat permsalahan-permasalahan krusial terkait kinerja Kerjaan. Dalam kurun waktu 2014 hingga 2017, LBH Jakarta mencatat beberapa permasalahan yang pernah diadukan dan ditangani LBH Jakarta.

"Pengaduan tersebut diantaranya adanya dugaan pemerasan yang dilakukan oleh seorang Jaksa, tidak adanya pengawasan terhadap proses pemeriksaan perkara pidana, minimnya jaminan perlindungan anak dalam pemeriksaan di Kejaksaan, sulitnya akses untuk memperoleh informasi dan salinan berkas perkara yang akan berkaitan dengan pembelaan seorang terdakwa, serta permasalahan-permasalahan lainnya," beber Ayu melalui keterangan pers kepada redaksi, Senin (24/7).

Selanjutnya LBH Jakarta juga kerap berhadapan dengan Jaksa yang tidak menguasai perkara yang ditanganinya. Seperti yang terjadi pada tahun 2016, kasus salah tangkap yang berujung pada praktek penyiksaan yang menimpa Andro dan Nurdin (pengamen Cipulir yang dituduh melakukan pembunuhan), mereka dipaksa mengaju telah melakukan tindak pidana pembunuhan, namun pada yang akhirnya memperoleh putusan bebas.

Hal tersebut juga terjadi  pada Herianto, Aris serta Bihin (yang dituduh melakukan tindak pidana pencurian motor dan penadahan) pada Juni 2017, namun mereka  mendapatkan penetapan hakim untuk tidak dilanjutkan persidangannya karena penetapan status tersangka yang disandangkan kepada mereka dinilai Hakim tidak sah.

Ironisnya, kasus seperti yang dialami Andro, Nurdin, Herianto, Aris dan Bihin tersebut, bukanlah yang pertama kali terjadi. Selama 3 (tiga) tahun terakhir, LBH Jakarta mencatat sekurang-kurangnya terdapat 37 (tiga puluh tujuh) kasus salah tangkap yang berakhir pada praktek penyiksaan yang diadukan ke LBH Jakarta dan beberapa diantaranya dinyatakan terbukti tidak bersalah.

"Tentunya, angka ini belum merepresentasikan kasus-kasus lain dimana para korbannya tidak memiliki akses terhadap bantuan hukum atau turut diawasi kasusnya oleh sorotan media massa," tambah Ayu.

Kecenderungan Jaksa yang hanya sekedar melanjutkan berkas perkara yang diberikan oleh penyidik kepadanya  untuk dijadikan dasar penuntutan dimuka pengadilan, membuat peran Jaksa dipandang seperti “kurir” atas perkara yang sidik oleh Polisi.
Dari contoh kasus di atas Jaksa tidak mengetahui dasar perkara yang sedang mereka tangani. Penguasaannya yang minim tersebut tentu akan menghasilkan dakwaan yang tidak adil pula dan selanjutnya ketika Jaksa tidak berhasil membuktikan adanya tindak pidana di pengadilan Jaksa terus mengajukan upaya hukum banding bahkan hingga kasasi. Seharusnya kegagalan Jaksa dalam membuktikan dakwaannya dijadikan sebagai sebuah peringatan agar Jaksa tidak gegabah menerima perkara dan membawanya kemuka pengadilan.  
 
"Berdasarkan fakta-fakta hukum dan permasalahan diatas LBH Jakarta mendesak lembaga Kejaksaan untuk dapat memaksimalkan fungsi Jaksa sebagai pengendali perkara (dominus litis) dan meningkatkan sistem pengawasan internal di lembaga kejaksaan untuk meminimalisir jaksa-jaksa yang melakukan pelanggaran bahkan merugikan posisi sang pencari keadilan," demikian Ayu.[san]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

UPDATE

Forum Lintas-Generasi Ketuk Pintu KWI Serukan Kebangkitan Moral Bangsa

Rabu, 15 April 2026 | 22:14

Gaduh Motor Listrik, Muncul Desakan Copot Kepala BGN

Rabu, 15 April 2026 | 21:53

BTN Salurkan KPR Rp530 Triliun untuk 6 Juta Rumah dalam 5 Dekade

Rabu, 15 April 2026 | 21:34

Dipimpin Ketum Peradi Profesional, Yuhelson Dikukuhkan Sebagai Guru Besar

Rabu, 15 April 2026 | 21:03

Terbongkar, Bisnis Whip Pink Ilegal Raup Omzet hingga Rp7,1 Miliar

Rabu, 15 April 2026 | 20:51

Pakar dan Praktisi Kupas Tata Kelola Intelijen di Tengah Geopolitik Global

Rabu, 15 April 2026 | 20:42

2,1 Juta Peserta BPJS PBI Kembali Aktif

Rabu, 15 April 2026 | 20:30

Revisi UU Pemilu Bukan Cuma Ambang Batas

Rabu, 15 April 2026 | 20:10

Sejarah Panjang Trem Jakarta dari Masa ke Masa

Rabu, 15 April 2026 | 20:05

Film The Legend of Aang: The Last Airbender Diduga Bocor di X Jelang Tayang Oktober 2026

Rabu, 15 April 2026 | 19:45

Selengkapnya