Berita

Jaksa/net

Hukum

Peringati Hari Bhakti Adhyaksa, LBH Jakarta Desak Perbaikan Kinerja Lembaga Kejaksaan

SENIN, 24 JULI 2017 | 17:18 WIB | LAPORAN:

Hari Bhakti Adhyaksa (Hari Kejaksaan Nasional) diperingati setiap tanggal 22 Juli, terkait dengan kedudukan LBH Jakarta sebagai lembaga yang fokus memberikan bantuan hukum sering berhadapan langsung dengan Jaksa sehingga penting bagi LBH Jakarta untuk menyuarakan refleksi terkait situasi faktual seputar permasalahan-permasalahan yang kerap terjadi di Lembaga Kejaksaan.

Dalam UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI secara tegas dan jelas telah menempatkan posisi Jaksa sebagai salah satu profesi penegak hukum yang dituntut untuk lebih berperan dalam menegakkan supremasi hukum, perlindungan kepentingan umum, penegakan hak asasi manusia, terutama  fungsi Jaksa sebagai pengendali suatu perkara (dominus litis) dalam proses penyidikan.

Hal tersebut dikarenakan hanya institusi Kejaksaan yang dapat menentukan apakah suatu kasus dapat diajukan ke Pengadilan atau tidak berdasarkan alat bukti yang sah menurut Hukum Acara Pidana.


Namun demikian menurut advokat LBH Jakarta, Ayu Eza Tiara masih saja terdapat permsalahan-permasalahan krusial terkait kinerja Kerjaan. Dalam kurun waktu 2014 hingga 2017, LBH Jakarta mencatat beberapa permasalahan yang pernah diadukan dan ditangani LBH Jakarta.

"Pengaduan tersebut diantaranya adanya dugaan pemerasan yang dilakukan oleh seorang Jaksa, tidak adanya pengawasan terhadap proses pemeriksaan perkara pidana, minimnya jaminan perlindungan anak dalam pemeriksaan di Kejaksaan, sulitnya akses untuk memperoleh informasi dan salinan berkas perkara yang akan berkaitan dengan pembelaan seorang terdakwa, serta permasalahan-permasalahan lainnya," beber Ayu melalui keterangan pers kepada redaksi, Senin (24/7).

Selanjutnya LBH Jakarta juga kerap berhadapan dengan Jaksa yang tidak menguasai perkara yang ditanganinya. Seperti yang terjadi pada tahun 2016, kasus salah tangkap yang berujung pada praktek penyiksaan yang menimpa Andro dan Nurdin (pengamen Cipulir yang dituduh melakukan pembunuhan), mereka dipaksa mengaju telah melakukan tindak pidana pembunuhan, namun pada yang akhirnya memperoleh putusan bebas.

Hal tersebut juga terjadi  pada Herianto, Aris serta Bihin (yang dituduh melakukan tindak pidana pencurian motor dan penadahan) pada Juni 2017, namun mereka  mendapatkan penetapan hakim untuk tidak dilanjutkan persidangannya karena penetapan status tersangka yang disandangkan kepada mereka dinilai Hakim tidak sah.

Ironisnya, kasus seperti yang dialami Andro, Nurdin, Herianto, Aris dan Bihin tersebut, bukanlah yang pertama kali terjadi. Selama 3 (tiga) tahun terakhir, LBH Jakarta mencatat sekurang-kurangnya terdapat 37 (tiga puluh tujuh) kasus salah tangkap yang berakhir pada praktek penyiksaan yang diadukan ke LBH Jakarta dan beberapa diantaranya dinyatakan terbukti tidak bersalah.

"Tentunya, angka ini belum merepresentasikan kasus-kasus lain dimana para korbannya tidak memiliki akses terhadap bantuan hukum atau turut diawasi kasusnya oleh sorotan media massa," tambah Ayu.

Kecenderungan Jaksa yang hanya sekedar melanjutkan berkas perkara yang diberikan oleh penyidik kepadanya  untuk dijadikan dasar penuntutan dimuka pengadilan, membuat peran Jaksa dipandang seperti “kurir” atas perkara yang sidik oleh Polisi.
Dari contoh kasus di atas Jaksa tidak mengetahui dasar perkara yang sedang mereka tangani. Penguasaannya yang minim tersebut tentu akan menghasilkan dakwaan yang tidak adil pula dan selanjutnya ketika Jaksa tidak berhasil membuktikan adanya tindak pidana di pengadilan Jaksa terus mengajukan upaya hukum banding bahkan hingga kasasi. Seharusnya kegagalan Jaksa dalam membuktikan dakwaannya dijadikan sebagai sebuah peringatan agar Jaksa tidak gegabah menerima perkara dan membawanya kemuka pengadilan.  
 
"Berdasarkan fakta-fakta hukum dan permasalahan diatas LBH Jakarta mendesak lembaga Kejaksaan untuk dapat memaksimalkan fungsi Jaksa sebagai pengendali perkara (dominus litis) dan meningkatkan sistem pengawasan internal di lembaga kejaksaan untuk meminimalisir jaksa-jaksa yang melakukan pelanggaran bahkan merugikan posisi sang pencari keadilan," demikian Ayu.[san]

Populer

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

UPDATE

Tinjau Situs Bersejarah

Jumat, 26 Juni 2026 | 03:59

KPK Harus Berani Ungkap 'Borok' Sejumlah Forwarder di Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 03:40

Kalkulasi Strategis Akuisisi Rudal BrahMos

Jumat, 26 Juni 2026 | 03:27

Gabungan Aliansi BEM Nasional Tolak Penunggangan Gerakan Mahasiswa

Jumat, 26 Juni 2026 | 02:57

Siapa Sebenarnya Pengkhianat?

Jumat, 26 Juni 2026 | 02:40

Perlindungan Warga Sipil Papua Harus Berbasis Riset dan Demokrasi

Jumat, 26 Juni 2026 | 02:20

Ini Pesan Panglima TNI kepada 1.737 Perwira Remaja yang Baru Dilantik

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:58

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Berikut Usulan Perpemindo ke KSP soal Penempatan PMI

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:01

Jembatan Pemikiran Frans Seda

Jumat, 26 Juni 2026 | 00:53

Selengkapnya