Berita

Hukum

Peran Adik Ipar Jokowi Dibahas Dalam Amar Putusan Handang

SENIN, 24 JULI 2017 | 17:15 WIB | LAPORAN:

Direktur Operasional PT Rakabu Arif Budi Sulistyo kembali disebut dalam persidangan kasus suap penanganan permasalahan pajak PT EK Prima Ekspor Indonesia (EPEI).

Nama adik ipar Presiden Joko Widodo itu disebut ikut berperan dalam proses penanganan permasalahan pajak perusahaan di bawah naungan Lulu Group internasional atau EMKE Group sebesar Rp 78 miliar.

Dalam analisa yuridis amar putusan terdakwa Handang Soekarno, majelis Hakim Tipikor Jakarta menjelaskan pada 23 Oktorber 2016, County Director EPEI, R. Rajamohanan Nair dihubungi Arif Budi untuk menanyakan perkembangan permohonan pengampunan pajak.


Atas pertanyaan tersebut, Mohanan mengaku masih menunggu informasi dari Muhammad Haniv selaku Kepala Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Khusus.

"Kemudian R. Rajamohanan juga mengirimkan melalui whatsapp, dokumen-dokumen penyelesaian permasalahan pajak PT EK Prima kepada Arif Budi Sulistyo yang selanjutnya diteruskan kepada Handang dengan kalimat 'apapun keputusan Dirjen, mudah-mudahan terbaik buat Mohan, Pak. Suwun'," ujar hakim anggota Jhon Halasan Butarbutar saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (24/7).

Atas pernyataan tersebut, sambung Hakim Jhon, Handang menyanggupi dan menyatakan siap.

"Terdakwa menyanggupi dan mengatakan ksiap bapak, besok pagi saya menghadap beliau bapak. Segera saya kabari, bapak," imbuh hakim Jhon.

Setelah itu, hakim menyatakan Handang menemui Haniv, dan dalam pertemuan tersebut, Arif Budi menyatakan ingin bertemu dengan Dirjen Pajak Ken Dwijugiastradi.

"Pada tanggal 23 September, Arif dipertemukan oleh Handang kepada Ken di lantai 5 gedung Ditjen Pajak," ujar hakim.

Dalam surat dakwaan, Arif diminta bantuan oleh R Rajamohanan Nair untuk menyelesaikan persoalan pajak yang dihadapi PT EK Prima di tingkat Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing (KPP PMA) Enam. Arif diduga kenal dan berhubungan baik dengan Muhammad Haniv. Melalui jejaring perkenalan tersebut Arif menghadap Ken di ruang kerjanya yang difasilitasi oleh Handang.

Dalam kasus ini, Handang divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider empat bulan kurungan. Handang terbukti menerima suap senilai Rp 1,9 miliar dari Mohanan terkait penanganan permasalahan pajak PT EK Prima.[wid]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

UPDATE

AKPI Perkuat Profesionalisme dan Integritas Profesi

Senin, 13 April 2026 | 19:51

KNPI: Pemuda Harus Jadi Penyejuk di Tengah Isu Pemakzulan

Senin, 13 April 2026 | 19:50

14 Kajati Diganti, Termasuk Sumut dan Jatim

Senin, 13 April 2026 | 19:31

Cara Buat SKCK Online lewat SuperApps Presisi Polri, Mudah dan Praktis!

Senin, 13 April 2026 | 19:17

Bersiap Long Weekend, Ini Daftar 10 Tanggal Merah di Bulan Mei 2026

Senin, 13 April 2026 | 19:16

Viral Dokumen Kerja Sama Udara RI-AS, Okta Kumala: Kedaulatan Negara Prioritas

Senin, 13 April 2026 | 19:14

Daftar Hari Libur Nasional Mei 2026, Ada 3 Long Weekend

Senin, 13 April 2026 | 19:07

Ajudan Gubernur Riau Terima Fee Proyek Rp1,4 Miliar

Senin, 13 April 2026 | 19:02

4 Penyakit yang Harus Diwaspadai saaat Musim Pancaroba

Senin, 13 April 2026 | 18:57

Ongen Sentil Pengkritik Prabowo: Jangan Sok Paling ‘98’

Senin, 13 April 2026 | 18:52

Selengkapnya