Direktur Operasional PT Rakabu Arif Budi Sulistyo kembali disebut dalam persidangan kasus suap penanganan permasalahan pajak PT EK Prima Ekspor Indonesia (EPEI).
Nama adik ipar Presiden Joko Widodo itu disebut ikut berperan dalam proses penanganan permasalahan pajak perusahaan di bawah naungan Lulu Group internasional atau EMKE Group sebesar Rp 78 miliar.
Dalam analisa yuridis amar putusan terdakwa Handang Soekarno, majelis Hakim Tipikor Jakarta menjelaskan pada 23 Oktorber 2016, County Director EPEI, R. Rajamohanan Nair dihubungi Arif Budi untuk menanyakan perkembangan permohonan pengampunan pajak.
Atas pertanyaan tersebut, Mohanan mengaku masih menunggu informasi dari Muhammad Haniv selaku Kepala Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Khusus.
"Kemudian R. Rajamohanan juga mengirimkan melalui whatsapp, dokumen-dokumen penyelesaian permasalahan pajak PT EK Prima kepada Arif Budi Sulistyo yang selanjutnya diteruskan kepada Handang dengan kalimat 'apapun keputusan Dirjen, mudah-mudahan terbaik buat Mohan, Pak. Suwun'," ujar hakim anggota Jhon Halasan Butarbutar saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (24/7).
Atas pernyataan tersebut, sambung Hakim Jhon, Handang menyanggupi dan menyatakan siap.
"Terdakwa menyanggupi dan mengatakan ksiap bapak, besok pagi saya menghadap beliau bapak. Segera saya kabari, bapak," imbuh hakim Jhon.
Setelah itu, hakim menyatakan Handang menemui Haniv, dan dalam pertemuan tersebut, Arif Budi menyatakan ingin bertemu dengan Dirjen Pajak Ken Dwijugiastradi.
"Pada tanggal 23 September, Arif dipertemukan oleh Handang kepada Ken di lantai 5 gedung Ditjen Pajak," ujar hakim.
Dalam surat dakwaan, Arif diminta bantuan oleh R Rajamohanan Nair untuk menyelesaikan persoalan pajak yang dihadapi PT EK Prima di tingkat Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing (KPP PMA) Enam. Arif diduga kenal dan berhubungan baik dengan Muhammad Haniv. Melalui jejaring perkenalan tersebut Arif menghadap Ken di ruang kerjanya yang difasilitasi oleh Handang.
Dalam kasus ini, Handang divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider empat bulan kurungan. Handang terbukti menerima suap senilai Rp 1,9 miliar dari Mohanan terkait penanganan permasalahan pajak PT EK Prima.
[wid]