Berita

Hukum

Peran Adik Ipar Jokowi Dibahas Dalam Amar Putusan Handang

SENIN, 24 JULI 2017 | 17:15 WIB | LAPORAN:

Direktur Operasional PT Rakabu Arif Budi Sulistyo kembali disebut dalam persidangan kasus suap penanganan permasalahan pajak PT EK Prima Ekspor Indonesia (EPEI).

Nama adik ipar Presiden Joko Widodo itu disebut ikut berperan dalam proses penanganan permasalahan pajak perusahaan di bawah naungan Lulu Group internasional atau EMKE Group sebesar Rp 78 miliar.

Dalam analisa yuridis amar putusan terdakwa Handang Soekarno, majelis Hakim Tipikor Jakarta menjelaskan pada 23 Oktorber 2016, County Director EPEI, R. Rajamohanan Nair dihubungi Arif Budi untuk menanyakan perkembangan permohonan pengampunan pajak.


Atas pertanyaan tersebut, Mohanan mengaku masih menunggu informasi dari Muhammad Haniv selaku Kepala Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Khusus.

"Kemudian R. Rajamohanan juga mengirimkan melalui whatsapp, dokumen-dokumen penyelesaian permasalahan pajak PT EK Prima kepada Arif Budi Sulistyo yang selanjutnya diteruskan kepada Handang dengan kalimat 'apapun keputusan Dirjen, mudah-mudahan terbaik buat Mohan, Pak. Suwun'," ujar hakim anggota Jhon Halasan Butarbutar saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (24/7).

Atas pernyataan tersebut, sambung Hakim Jhon, Handang menyanggupi dan menyatakan siap.

"Terdakwa menyanggupi dan mengatakan ksiap bapak, besok pagi saya menghadap beliau bapak. Segera saya kabari, bapak," imbuh hakim Jhon.

Setelah itu, hakim menyatakan Handang menemui Haniv, dan dalam pertemuan tersebut, Arif Budi menyatakan ingin bertemu dengan Dirjen Pajak Ken Dwijugiastradi.

"Pada tanggal 23 September, Arif dipertemukan oleh Handang kepada Ken di lantai 5 gedung Ditjen Pajak," ujar hakim.

Dalam surat dakwaan, Arif diminta bantuan oleh R Rajamohanan Nair untuk menyelesaikan persoalan pajak yang dihadapi PT EK Prima di tingkat Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing (KPP PMA) Enam. Arif diduga kenal dan berhubungan baik dengan Muhammad Haniv. Melalui jejaring perkenalan tersebut Arif menghadap Ken di ruang kerjanya yang difasilitasi oleh Handang.

Dalam kasus ini, Handang divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider empat bulan kurungan. Handang terbukti menerima suap senilai Rp 1,9 miliar dari Mohanan terkait penanganan permasalahan pajak PT EK Prima.[wid]

Populer

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

UPDATE

Tinjau Situs Bersejarah

Jumat, 26 Juni 2026 | 03:59

KPK Harus Berani Ungkap 'Borok' Sejumlah Forwarder di Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 03:40

Kalkulasi Strategis Akuisisi Rudal BrahMos

Jumat, 26 Juni 2026 | 03:27

Gabungan Aliansi BEM Nasional Tolak Penunggangan Gerakan Mahasiswa

Jumat, 26 Juni 2026 | 02:57

Siapa Sebenarnya Pengkhianat?

Jumat, 26 Juni 2026 | 02:40

Perlindungan Warga Sipil Papua Harus Berbasis Riset dan Demokrasi

Jumat, 26 Juni 2026 | 02:20

Ini Pesan Panglima TNI kepada 1.737 Perwira Remaja yang Baru Dilantik

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:58

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Berikut Usulan Perpemindo ke KSP soal Penempatan PMI

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:01

Jembatan Pemikiran Frans Seda

Jumat, 26 Juni 2026 | 00:53

Selengkapnya