Berita

Penggerebekan PT IBU/Net

Politik

Tak Perlu Digrebek, Kalau Memang Beras Termurah Dioplos Jadi Termahal Pasti Konsumen Bereaksi

SENIN, 24 JULI 2017 | 05:06 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Margin perdagangan beras dalam negeri tergolong tipis. Maksudnya adalah pedagang beras tidak dapat secara leluasa memperoleh selisih harga Rp 50/kg dalam berdagang beras.

Demikian disampaikan peneliti INDEF yang juga dosen Universitas Mercu Buana, Dr. Ir. Sugiyono Madelan, M.Si, berdasarkan pengalamannya ketika meneliti beras sebagai salah satu syarat kelulusan sekolah Magister dahulu.

Pernyataannya ini terkait penggerebek gudang beras PT Indo Beras Unggul (IBU) oleh Satgas Pangan Kepolisian karena diduga memalsukan kualitas gizi beras. Beras yang dibeli seharga Rp 7000/kg setelah dipoles kemudian dapat dijual dengan harga beras premium sebesar Rp 20400/kg. Itu berarti margin bruto yang diperoleh PT IBU sebesar 191,43 persen.  


Lebih jauh dia menjelaskan bahwa dewasa ini harga beras yang paling murah di tingkat grosir Pasar Induk Beras Cipinang rata-rata sebulan terakhir sebesar Rp 8.177/kg adalah varietas IR 64 kualitas III. Sementara itu harga beras tertinggi rata-rata sebulan terakhir sebesar Rp 20.828/kg untuk varietas beras ketan hitam di tempat yang sama.

Perbedaan harga beras yang terdekat dengan varietas IR 64 kualitas III dibandingkan dengan IR 64 kualitas II sebulan terakhir rata-rata sebesar Rp 823/kg.

"Artinya beras termurah sungguh sulit dapat digunakan untuk kegiatan memalsukan, atau pun dioplos menjadi beras bervarietas termahal. Beras varietas IR 64 kualitas III tidak mudah dipoles menjadi beras ketan hitam tanpa langsung ketahuan oleh konsumen," jelas Sugiyono (Minggu, 23/7).

Sekalipun seorang pengidentifikasi beras yang berbakat, minimal perlu waktu sekitar 3 tahun untuk mampu membedakan varietas beras menggunakan remasan jari tangan dan penglihatan. Namun beras varietas IR 64 kualitas III juga tidak mudah dipoles menjadi beras kualitas varietas Cianjur Kepala yang sebulan terakhir rata-rata seharga Rp 13521/kg.

"Bulat lonjong beras saja berbeda. Pengoplosan yang mungkin dapat dilakukan adalah menggunakan varietas terdekat," ucapnya.
 
Demikian pula beras rastra (beras sejahtera), yang dapat dikeluarkan dari gudang penyimpanan menjelang batas akhir masa penyimpanan. Beras varietas yang sama sekalipun itu dengan masa simpan 4 bulan mempunyai kualitas rasa yang jauh kalah enak dibandingkan beras baru panen.

Oleh karena itu, kata dia menambahkan, tidak mudah untuk membuat beras rastra yang disubsidi berkualitas medium dipoles menjadi beras yang dapat laku terjual menjadi berkualitas seharga premium.

Pada waktu dia meneliti perilaku mengkonsumsi beras raskin (sekarang bernama rastra), justru rumah tangga miskin yang mencampur beras raskin dengan beras yang berkualitas lebih bagus untuk menambah volume konsumsi beras mereka sendiri.

"Permendag memberlakukan Harga Eceran Tertinggi (HET) sebesar Rp 9500/kg. Apakah penjualan beras varietas IR 64 kualitas I pun di tingkat grosir sudah mencapai rata-rata Rp10167/kg sebulan terakhir tergolong tindak pidana? Sementara varietas lain sudah di atas HET," tandasnya. [zul]

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

Mahfud MD: Mas Pandji Tenang, Nanti Saya yang Bela!

Rabu, 07 Januari 2026 | 05:55

UPDATE

Tiga Tahun UU TPKS: DPR Soroti Masalah Penegakan Hukum dan Temuan Kasus di Lapas

Kamis, 15 Januari 2026 | 12:08

Komisi III DPR Mulai Bahas RUU Perampasan Aset Tindak Pidana

Kamis, 15 Januari 2026 | 11:48

Utang Luar Negeri Indonesia Kompak Menurun

Kamis, 15 Januari 2026 | 11:34

Giliran Ketua DPD PDIP Jawa Barat Ono Surono Diperiksa KPK di Kasus OTT Bupati Bekasi

Kamis, 15 Januari 2026 | 11:19

Muncul Tudingan Pandji Antek Asing di Balik Kegaduhan Mens Rea

Kamis, 15 Januari 2026 | 11:04

Emas Antam Naik Terus, Tembus Rp2,67 Juta per Gram!

Kamis, 15 Januari 2026 | 10:54

KPK Tak Segan Tetapkan Heri Sudarmanto Tersangka TPPU

Kamis, 15 Januari 2026 | 10:43

TAUD Dampingi Aktivis Lingkungan Laporkan Dugaan Teror ke Bareskrim

Kamis, 15 Januari 2026 | 10:28

Istana Ungkap Pertemuan Prabowo dan Ribuan Guru Besar Berlangsung Tertutup

Kamis, 15 Januari 2026 | 10:27

Update Bursa: BEI Gembok Saham Tiga Saham Ini Akibat Lonjakan Harga

Kamis, 15 Januari 2026 | 10:17

Selengkapnya