Berita

Obat Ilegal/RMOL

Hukum

Edarkan 32.350 Obat Ilegal, Pemuda Aceh Diciduk Aparat Polres Bogor

MINGGU, 23 JULI 2017 | 01:05 WIB | LAPORAN:

. SA bin MH (26) diamankan Satresnarkoba Polres Bogor terkait kasus peredaran obat-obatan ilegal, Kamis (21/7) lalu. Warga Dusun Keluarga, Desa Seuneubok Dalam Upah, Bendahara, Kabupaten, Aceh Tamiang, NAD itu, ditangkap berikut barang bukti ribuan pil obat berbagai jenis.

"Benar, tersangka telah kami amankan dengan barang bukti 32.350 obat-obatan tak berizin," ujar Kapolres Bogor Ajun Komisaris Besar Andi Muhammad Dicky Pastika kepada RMOL, Sabtu (22/7).

Penangkapan tersebut bermula saat polisi menerima laporan masyarakat terkait peredaran obat-obatan ilegal, 15 Juli 2017 lalu.


Tepatnya, di sebuah Toko Kosmetik dan Obat-obatan milik Sa, di Kampung Wika, Gunung Sindur, Kabupaten Bogor.

Kemudian, Unit I Satresnarkoba Polres Bogor langsung menindaklanjuti laporan dugaan tindak pidana ketersediaan farmasi tanpa izin tersebut.

Hasil penggeledahan oleh aparat, ditemukan barang bukti berupa obat-obatan tak berizin di toko Sa. Antara lain, 21.250 butir obat jenis Tamadol, 10.000 butir obat jenis Hexymer dan 100 butir obat jenis Trihexphenidyl.

Polisi pun mengamankan Sa selaku pemilik toko berikut barang bukti berjumlah total 32.350 pil tak berijin tersebut ke Mapolres Bogor.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 196 jo 197 UU no. 36 th 2009 tentang Kesehatan.

Sesuai pasal tersebut, Sa disangkakan terkait peredaran sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar. Jika terbukti bersalah, Sa terancam pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar 500 juta.

"Kami masih melakukan pengembangan terhadap tersangka untuk menindaklanjuti kasus ini," demikian Dicky.[san]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

UPDATE

DAMRI dan Mantan Jaksa KPK Berhasil Selamatkan Piutang dari BUMD Bekasi

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:12

Oggy Kosasih Tersangka Baru Korupsi Aluminium Alloy Inalum

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:09

Gotong Royong Penting untuk Bangkitkan Wilayah Terdampak Bencana

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:08

Wamenkum: Restorative Justice Bisa Diterapkan Sejak Penyelidikan hingga Penuntutan

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:04

BNI Siapkan Rp19,51 Triliun Tunai Hadapi Libur Nataru

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:58

Gus Dur Pernah Menangis Melihat Kerusakan Moral PBNU

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:57

Sinergi Lintas Institusi Perkuat Ekosistem Koperasi

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:38

Wamenkum: Pengaturan SKCK dalam KUHP dan KUHAP Baru Tak Halangi Eks Napi Kembali ke Masyarakat

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:33

Baret ICMI Serahkan Starlink ke TNI di Bener Meriah Setelah 15 Jam Tempuh Medan Ekstrim

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:33

Pemerintah Siapkan Paket Diskon Transportasi Nataru

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:31

Selengkapnya