Berita

Obat Ilegal/RMOL

Hukum

Edarkan 32.350 Obat Ilegal, Pemuda Aceh Diciduk Aparat Polres Bogor

MINGGU, 23 JULI 2017 | 01:05 WIB | LAPORAN:

. SA bin MH (26) diamankan Satresnarkoba Polres Bogor terkait kasus peredaran obat-obatan ilegal, Kamis (21/7) lalu. Warga Dusun Keluarga, Desa Seuneubok Dalam Upah, Bendahara, Kabupaten, Aceh Tamiang, NAD itu, ditangkap berikut barang bukti ribuan pil obat berbagai jenis.

"Benar, tersangka telah kami amankan dengan barang bukti 32.350 obat-obatan tak berizin," ujar Kapolres Bogor Ajun Komisaris Besar Andi Muhammad Dicky Pastika kepada RMOL, Sabtu (22/7).

Penangkapan tersebut bermula saat polisi menerima laporan masyarakat terkait peredaran obat-obatan ilegal, 15 Juli 2017 lalu.


Tepatnya, di sebuah Toko Kosmetik dan Obat-obatan milik Sa, di Kampung Wika, Gunung Sindur, Kabupaten Bogor.

Kemudian, Unit I Satresnarkoba Polres Bogor langsung menindaklanjuti laporan dugaan tindak pidana ketersediaan farmasi tanpa izin tersebut.

Hasil penggeledahan oleh aparat, ditemukan barang bukti berupa obat-obatan tak berizin di toko Sa. Antara lain, 21.250 butir obat jenis Tamadol, 10.000 butir obat jenis Hexymer dan 100 butir obat jenis Trihexphenidyl.

Polisi pun mengamankan Sa selaku pemilik toko berikut barang bukti berjumlah total 32.350 pil tak berijin tersebut ke Mapolres Bogor.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 196 jo 197 UU no. 36 th 2009 tentang Kesehatan.

Sesuai pasal tersebut, Sa disangkakan terkait peredaran sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar. Jika terbukti bersalah, Sa terancam pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar 500 juta.

"Kami masih melakukan pengembangan terhadap tersangka untuk menindaklanjuti kasus ini," demikian Dicky.[san]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

UPDATE

AKPI Perkuat Profesionalisme dan Integritas Profesi

Senin, 13 April 2026 | 19:51

KNPI: Pemuda Harus Jadi Penyejuk di Tengah Isu Pemakzulan

Senin, 13 April 2026 | 19:50

14 Kajati Diganti, Termasuk Sumut dan Jatim

Senin, 13 April 2026 | 19:31

Cara Buat SKCK Online lewat SuperApps Presisi Polri, Mudah dan Praktis!

Senin, 13 April 2026 | 19:17

Bersiap Long Weekend, Ini Daftar 10 Tanggal Merah di Bulan Mei 2026

Senin, 13 April 2026 | 19:16

Viral Dokumen Kerja Sama Udara RI-AS, Okta Kumala: Kedaulatan Negara Prioritas

Senin, 13 April 2026 | 19:14

Daftar Hari Libur Nasional Mei 2026, Ada 3 Long Weekend

Senin, 13 April 2026 | 19:07

Ajudan Gubernur Riau Terima Fee Proyek Rp1,4 Miliar

Senin, 13 April 2026 | 19:02

4 Penyakit yang Harus Diwaspadai saaat Musim Pancaroba

Senin, 13 April 2026 | 18:57

Ongen Sentil Pengkritik Prabowo: Jangan Sok Paling ‘98’

Senin, 13 April 2026 | 18:52

Selengkapnya