Berita

Politik

Kejagung: Perppu Ormas Diterbitkan Bukan Karena Takut Kalah Di Pengadilan

JUMAT, 21 JULI 2017 | 21:18 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Penertiban ormas yang dinilai menyimpang dari Pancasila sulit dilakukan melalui lembaga peradilan. Padahal penertiban ormas-ormas yang bermasalah saat ini memang harus dilakukan, sehingga diterbitkan Perppu 2/2017 tentang perubahan atas UU 17/2013 tentang Ormas.

"Memang akan memakan waktu lama apabila pembubaran ormas melalui mekanisme peradilan. Tahapan pertama yang harus dilalui adalah memberikan teguran kepada ormas yang bersangkutan hingga tiga kali," jelas Jamintel Kejagung Adi Toegarisman, seperti dilansir Antara (Jumat, 21/7).

Apabila dalam teguran ketiga ormas itu tetap tidak patuh, sambung dia, maka akan dilakukan pencabutan dana bantuan atau hibah. Namun, apabila ormas itu masih berkegiatan dan dinilai bermasalah, maka ada mekanisme pencabutan badan hukum. Setelah itu, barulah ormas dibawa ke pengadilan.


Dia mengungkapkan terbitnya Perppu Ormas bukan lantaran pemerintah takut kalah ketika bersidang di pengadilan, tetapi ada sesuatu yang mendesak agar ormas yang bertentangan dengan Pancasila dan merusak keutuhan NKRI segera ditertibkan.

"Keluarnya perppu itu sudah melalui diskusi yang panjang. Bahkan, sempat ada perdebatan di dalamnya. Jadi, perppu itu adalah pendapat bersama yang dirumuskan melalui serangkaian proses pembahasan," demikian Adi Toegarisman.

Meski demikian dia menegaskan Perppu Ormas itu tidak menyasar organisasi kemasyarakatan tertentu. Akan tetapi, kalau ada yang terbukti melanggar, ormas tersebut akan dibubarkan sesuai perintah Perppu.

Ia pun tidak mempersalahkan keberadaan berbagai ormas di Indonesia, selama bertujuan untuk menjaga keutuhan Tanah Air dan tidak mengembangkan paham lain yang bertentangan dengan Pancasila.

"Ormas-ormas lain tidak perlu takut atau dinilai negatif. Selama tidak mengembangkan paham lain yang bertentangan dengan Pancasila tidak akan kami tindak lanjuti. Yang penting, ormas harus bertujuan menjaga Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)," tandasnya.

Perppu tersebut ditandatangani Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) pada 10 Juli 2017. Setelah Perppu itu diterbitkan, pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) pada 19 Juli 2017 secara resmi mencabut status badan hukum salah satu ormas, yaitu Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). [zul]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

UPDATE

DAMRI dan Mantan Jaksa KPK Berhasil Selamatkan Piutang dari BUMD Bekasi

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:12

Oggy Kosasih Tersangka Baru Korupsi Aluminium Alloy Inalum

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:09

Gotong Royong Penting untuk Bangkitkan Wilayah Terdampak Bencana

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:08

Wamenkum: Restorative Justice Bisa Diterapkan Sejak Penyelidikan hingga Penuntutan

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:04

BNI Siapkan Rp19,51 Triliun Tunai Hadapi Libur Nataru

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:58

Gus Dur Pernah Menangis Melihat Kerusakan Moral PBNU

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:57

Sinergi Lintas Institusi Perkuat Ekosistem Koperasi

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:38

Wamenkum: Pengaturan SKCK dalam KUHP dan KUHAP Baru Tak Halangi Eks Napi Kembali ke Masyarakat

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:33

Baret ICMI Serahkan Starlink ke TNI di Bener Meriah Setelah 15 Jam Tempuh Medan Ekstrim

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:33

Pemerintah Siapkan Paket Diskon Transportasi Nataru

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:31

Selengkapnya