Berita

Hukum

Bareskrim Tetapkan PT Offistarindo Adhi Prima Sebagai Tersangka Kasus UPS

JUMAT, 21 JULI 2017 | 02:56 WIB | LAPORAN:

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri menetapkan perusahaan PT Offistarindo Adhi Prima (OAP) sebagai tersangka.

Khususnya, terkait kasus dugaan korupsi pengadaan Uninteruptable Power Supply (UPS) di sejumlah sekolah pada APBD Perubahan 2014.

"Karena kita melihat bahwa korporasi ini mengambil manfaat atas perbuatan produktif ini. Jadi korporasi mengambil manfaat sehingga kita menetapkan dia sebagai tersangka," kata Kasubdit V Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Kombes Indarto di kompleks Mabes Polri, Jakarta, Kamis (20/7).


Perusahaan milik Hary Lo, salah satu tersangka kasus UPS, merupakan pemenang tender dari proyek pengadaan UPS.

Adapun kerugian negara dalam kasus tersebut diketahui mencapai Rp 130 miliar. Sedangkan Rp 61 miliarnya diduga masuk ke kantong perusahaan tersebut. Serta, disinyalir dimaanfaatkan untuk operasional perusahaan.

"Jadi sengaja dimanfaatkan ntuk keuntungan perusahaan. Sehingga koorporasinya harus dihukum," terang Indarto.

Penyidik juga telah merampungkan berkas penyidikan atas perusahaan tersebut. Bahkan, berkas perkara dinyatakan lengkap oleh kejaksaan dan tinggal menyerahkan barang bukti serta tersangka koorporasi ke penuntut umum.

Meski demikian, lanjut Indarto, hingga saat ini perusahaan tersebut masih beroperasi. Namun, bila nanti putusan pengadilan menyatakan perusahaan tersebut bersalah, maka asetnya bisa disita untuk negara.

"Karena itu, yang akan kita lakukan adalah mem-pressing semua aset-aset perusahaan plus aset pengurusnya. Sehingga ketika nanti misalnya hakim memutuskan untuk membayar memberikan sanski pidana denda atau membayar uang pengganti, itu sudah ada aset yang bisa di rampas untuk negara," paparnya.

Dalam kasus ini, PT OAP dikenakan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 20 ayat (1) Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001. [sam]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

UPDATE

DAMRI dan Mantan Jaksa KPK Berhasil Selamatkan Piutang dari BUMD Bekasi

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:12

Oggy Kosasih Tersangka Baru Korupsi Aluminium Alloy Inalum

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:09

Gotong Royong Penting untuk Bangkitkan Wilayah Terdampak Bencana

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:08

Wamenkum: Restorative Justice Bisa Diterapkan Sejak Penyelidikan hingga Penuntutan

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:04

BNI Siapkan Rp19,51 Triliun Tunai Hadapi Libur Nataru

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:58

Gus Dur Pernah Menangis Melihat Kerusakan Moral PBNU

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:57

Sinergi Lintas Institusi Perkuat Ekosistem Koperasi

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:38

Wamenkum: Pengaturan SKCK dalam KUHP dan KUHAP Baru Tak Halangi Eks Napi Kembali ke Masyarakat

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:33

Baret ICMI Serahkan Starlink ke TNI di Bener Meriah Setelah 15 Jam Tempuh Medan Ekstrim

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:33

Pemerintah Siapkan Paket Diskon Transportasi Nataru

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:31

Selengkapnya