Berita

Politik

Bubarkan Ormas

KAMIS, 20 JULI 2017 | 20:57 WIB | OLEH: ZENG WEI JIAN

LAGI-LAGI Nusron Wahid. Ngga heran bila Ustad Felix Siauw heran. Para pendukung penista agama dan Perppu No. 2/2017, orangnya itu-itu lagi. Syakwasangka merebak di medsos. Ini rezim gaduh.

Menurut Rocky Gerung, Perppu ini sintesis dari bingung dan dungu.

Salah satu beda antara negara demokrasi dan totaliter kommunistischer staat adalah Freedom of Association. Menurut Jeremy McBride, Freedom of association mencakup hak individu to join or leave groups.


China sebagai powerful communist state memberangus Falun Dafa. Baik praktisi, organisasi maupun eksistensinya dinyatakan haram. Padahal, konstitusi China (katanya) menjamin kebebasan.

Falun Dafa mulai direpresi April 1999. Tujuh tahun pasca diproklamirkan oleh Li Hongzi. Saat itu, Falun Dafa sudah memiliki 70 juta anggota. Di bulan Oktober 1999, Pemerintah Komunis China declared Falun Gong a "heretical organization" that threatened social stability. Sikap keras Partai Komunis China disupport rakyat.

Di medio tahun 90-an, media komunis mulai menyerang Falun Dafa sebagai dangerous "feudal superstition."

Praktisi Falun Dafa merespon dengan merilis demonstrasi. Kontradiksi meruncing. Para praktis qigong semakin nekad. Januari 2001, lima orang praktisi Falun Dafa menggelar aksi self-immolation (bakar diri) di Lapangan Tiananmen. Dua orang tewas. Publik semakin yakin Li Hongzi dan Falun Dafa is evil cult.

Bahkan negara komunis macam China tidak main asal bubarkan ormas. Aksi radikal dan perilaku agresif plus menolak ideologi komunis adalah sebab utama Falun Dafa dinyatakan ilegal.

Bila hanya penolakan terhadap "state ideology" di tataran ide, saya kira Falun Dafa tidak bakal dibredel.

Buktinya, selain PKC, ada beberapa partai politik yang tidak berhaluan Marxis-Leninis-Maoist. Mereka tetep dibiarkan hidup. Malah punya kursi di MPR. Misalnya, The Revolutionary Committee of the Chinese Kuomintan (RCCK), China Democratic League (CDL) dan lain sebagainya.

Entah apa karakter dari pembubaran Ormas belakangan ini. Djoko Edhi Abdurahman bilang, spirit Perppu No. 2/2017 menghapus due process of law. Korbannya ormas Hizbut Tahir (Partai Pembebasan). Pemerintah Jokowi mengikuti Mesir, Yordania, Arab Saudi, Suriah, Libya, Turki melarang HTI. Masalahnya, ini bukan soal HTI semata. Namun pelanggaran due process of law itu masalah sebenarnya.

Lahirnya Perppu ini pun tidak didasari situasi genting. Ngga ada urgensinya. Indonesia tidak dalam situasi darurat (SOB).

Secara objektif dan fakta historis hanya komunis saja yang mengharuskan merebut kekuasaan politik. Dengan revolusi. Chairman Mao Zedong, "Political power grows out of the barrel of a gun".

Bila hanya pemikiran, bukan hanya kader komunis yang menolak demokrasi. Dalam Buddhisme, ada konsep "Chakravatin" (raja dunia) sebagai ideal universal ruler. Jelas tidak mengenal demokrasi. Tapi itu hanya sebatas konsep dan bukan sebagai praksis politik. Tidak seperti gerakan sosialis "slash" komunis. Saya kira, tidak ada satu alat represi apa pun yang sanggup menindas sebuah ide. [***]

Penulis adalah Aktivis Komunitas Tionghoa Anti Korupsi (Komtak)


Populer

10.060 Jemaah Umrah Telah Kembali ke Tanah Air

Kamis, 05 Maret 2026 | 09:09

Menyorot Nuansa Politis Penetapan Direksi Pelindo

Senin, 02 Maret 2026 | 06:59

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Harga Tiket Pesawat Kembali Tidak Masuk Akal

Selasa, 03 Maret 2026 | 03:51

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Rusia dan China akan Dukung Iran dari Belakang Layar

Minggu, 01 Maret 2026 | 04:20

UPDATE

Pemerintah Siapkan Skenario Haji Jika Konflik Timur Tengah Memanas

Rabu, 11 Maret 2026 | 12:14

KPK Hormati Putusan Hakim, Penyidikan Dugaan Korupsi Kuota Haji Tetap Berlanjut

Rabu, 11 Maret 2026 | 12:12

Naik Transjakarta Kini Bisa Bayar Tiket Pakai QRIS Tap BRImo

Rabu, 11 Maret 2026 | 12:06

Marak OTT Kepala Daerah, Kemendagri Harus Bertindak

Rabu, 11 Maret 2026 | 12:01

RDF Plant Rorotan Diaktifkan Usai Longsor TPST Bantargebang

Rabu, 11 Maret 2026 | 11:47

Seleksi Anggota Dewan Komisioner OJK Dimulai Hari Ini

Rabu, 11 Maret 2026 | 11:44

Lantik Pengurus DPW PPP Gorontalo, Mardiono Optimistis Menuju 2029

Rabu, 11 Maret 2026 | 11:43

Harga Bitcoin Terkoreksi Tipis

Rabu, 11 Maret 2026 | 11:34

Emas Logam Mulia Naik Rp40 Ribu, Dekati Harga Rp3,1 Juta per Gram

Rabu, 11 Maret 2026 | 11:29

Viral Mobil Pickup Impor India untuk Koperasi Desa Tiba di Indonesia

Rabu, 11 Maret 2026 | 11:18

Selengkapnya