Berita

Politik

Pemuda Muhammadiyah: Bubarkan HTI Pakai Perppu Otoritatif Jelas Tidak Adil

RABU, 19 JULI 2017 | 21:16 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Sampai detik ini, alasan objektifitas penerbitan Perppu Ormas tidak kontekstual.

Apalagi asas contrarius actus yang melandasi lahirnya Perppu menjelaskan tujuan subjektif Pemerintah yaitu memperkuat kewenangan agar secara langsung dapat cabut status hukum Ormas.

"Padahal UU Ormas tidak mengatakan demikian. Tahapan penjatuhan sanksi yang sudah cukup jelas dan memadai malah dianggap tidak efektif di mata Pemerintah," jelas Ketua PP Pemuda Muhammadiyah Bidang Hukum, Faisal, (Rabu, 19/7).


Karena itu, Pemerintah mencabut status hukum HTI melalui dasar hukum yang otoritatif yaitu Perppu Ormas. Menurutnya, Perppu yang memiliki watak hukum represif menjadi alat otoritatif negara membungkam prinsip tegaknya negara demokratis.

"Salah satu ciri negara demokratis adalah semua pelbagi persoalan bangsa idealnya mencari jalan kebenaran melalui peradilan. Spirit Perppu yang meniadakan peran peradilan adalah bukti subyektifitas negara telah mendelegitimasi supremasi peradilan," jelasnya.

Faisal menegaskan Perppu Otoritatif dipakai sebagai landasan untuk membubarkan ormas HTI jelas itu tidak adil. Sebab secara subtansi hukum, Pemerintah telah absolut meninggikan kewenangannya dan di saat yang sama meniadakan kewenangan peradilan.

"Padahal sebelum Perppu ini lahir, Peradilan jadi tempat untuk membuktikan tuduhan materiil Pemerintah terhadap HTI. Kesempatan yang sama HTI diberikan hak membela diri," ucapnya.

"Sejatinya negara demokratis percaya lembaga peradilan. Lantas mengapa Perppu ini hadir memangkas peran peradilan sebagai tempat berakhirnya tuduhan dan pembelaan," demikian Faisal mempertanyakan. [zul]

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

UPDATE

Tim Hukum Febrie Curiga Ada Nama Pejabat Kejagung Dicatut terkait Duit Rp40 Miliar

Rabu, 09 September 2026 | 04:16

Merawat Aceh, Memprioritaskan Kepentingan Rakyat

Rabu, 09 September 2026 | 04:04

Polda Banten-Basarnas Maksimalkan Pencarian Jurnalis Hilang Kontak di Selat Sunda

Rabu, 09 September 2026 | 03:32

Bahaya Abu Vulkanik bagi Penerbangan: Ancaman Tak Kasat Mata yang Mematikan

Rabu, 09 September 2026 | 03:22

PDIP Tafsirkan Pidato AHY: Bisa Jadi Pesan untuk Presiden Menuju 2029

Rabu, 09 September 2026 | 03:09

Wow! Hadiah Sayembara Ijazah Gibran Tembus Rp10,25 Miliar

Rabu, 09 September 2026 | 02:52

Sekolah Tatap Muka di Lampung Batal Gegara Anak Krakatau Kembali Erupsi

Rabu, 09 September 2026 | 02:14

Survei Digdaya: Kepuasan Publik terhadap Prabowo Capai 56,3 Persen

Rabu, 09 September 2026 | 02:01

Pencarian 8 Orang Hilang Kontak di Selat Sunda Terkendala Arus Kencang

Rabu, 09 September 2026 | 01:34

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Selengkapnya