Berita

Politik

Pemuda Muhammadiyah: Bubarkan HTI Pakai Perppu Otoritatif Jelas Tidak Adil

RABU, 19 JULI 2017 | 21:16 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Sampai detik ini, alasan objektifitas penerbitan Perppu Ormas tidak kontekstual.

Apalagi asas contrarius actus yang melandasi lahirnya Perppu menjelaskan tujuan subjektif Pemerintah yaitu memperkuat kewenangan agar secara langsung dapat cabut status hukum Ormas.

"Padahal UU Ormas tidak mengatakan demikian. Tahapan penjatuhan sanksi yang sudah cukup jelas dan memadai malah dianggap tidak efektif di mata Pemerintah," jelas Ketua PP Pemuda Muhammadiyah Bidang Hukum, Faisal, (Rabu, 19/7).


Karena itu, Pemerintah mencabut status hukum HTI melalui dasar hukum yang otoritatif yaitu Perppu Ormas. Menurutnya, Perppu yang memiliki watak hukum represif menjadi alat otoritatif negara membungkam prinsip tegaknya negara demokratis.

"Salah satu ciri negara demokratis adalah semua pelbagi persoalan bangsa idealnya mencari jalan kebenaran melalui peradilan. Spirit Perppu yang meniadakan peran peradilan adalah bukti subyektifitas negara telah mendelegitimasi supremasi peradilan," jelasnya.

Faisal menegaskan Perppu Otoritatif dipakai sebagai landasan untuk membubarkan ormas HTI jelas itu tidak adil. Sebab secara subtansi hukum, Pemerintah telah absolut meninggikan kewenangannya dan di saat yang sama meniadakan kewenangan peradilan.

"Padahal sebelum Perppu ini lahir, Peradilan jadi tempat untuk membuktikan tuduhan materiil Pemerintah terhadap HTI. Kesempatan yang sama HTI diberikan hak membela diri," ucapnya.

"Sejatinya negara demokratis percaya lembaga peradilan. Lantas mengapa Perppu ini hadir memangkas peran peradilan sebagai tempat berakhirnya tuduhan dan pembelaan," demikian Faisal mempertanyakan. [zul]

Populer

Menyorot Nuansa Politis Penetapan Direksi Pelindo

Senin, 02 Maret 2026 | 06:59

Harga Tiket Pesawat Kembali Tidak Masuk Akal

Selasa, 03 Maret 2026 | 03:51

Harianto Badjoeri Dikenal Dermawan

Senin, 23 Februari 2026 | 01:19

Rusia dan China akan Dukung Iran dari Belakang Layar

Minggu, 01 Maret 2026 | 04:20

Kecelakaan Moge di Kulon Progo, Istri Bos Rokok HS Meninggal

Senin, 02 Maret 2026 | 18:54

10.060 Jemaah Umrah Telah Kembali ke Tanah Air

Kamis, 05 Maret 2026 | 09:09

Jokowi Lebih Jago dari Shah Ruh Khan soal Main Drama

Senin, 23 Februari 2026 | 03:31

UPDATE

Polri Evaluasi Penggunaan Senpi Buntut Kasus Iptu N di Makassar

Jumat, 06 Maret 2026 | 01:58

Luhut Usul Pembentukan Satgas Khusus Imbas Konflik Israel-Iran

Jumat, 06 Maret 2026 | 01:39

Selebgram Klaim Dijadikan Tersangka dan Ngadu ke Kapolri

Jumat, 06 Maret 2026 | 01:10

Perang Timur Tengah Siap-siap Bikin APBN Babak Belur

Jumat, 06 Maret 2026 | 00:55

Warga Temukan Bayi Mungil Ditemani Sepucuk Surat di Gerobak Nasi Uduk

Jumat, 06 Maret 2026 | 00:31

Iran Pertegas Kembali Fatwa Haramkan Senjata Nuklir

Jumat, 06 Maret 2026 | 00:08

Berikut Jadwal One Way hingga Contra Flow di Tol Trans Jawa saat Mudik

Kamis, 05 Maret 2026 | 23:45

Luhut: Spirit Rakyat Iran Tidak Pernah Goyang

Kamis, 05 Maret 2026 | 23:21

Rapimnas IKA-PMII, Bedah Dampak Gejolak Timteng Terhadap Ekonomi RI

Kamis, 05 Maret 2026 | 23:05

50 Lansia Dhuafa di Depok Terima Santunan Ramadan

Kamis, 05 Maret 2026 | 22:58

Selengkapnya