Berita

Politik

Pemuda Muhammadiyah: Bubarkan HTI Pakai Perppu Otoritatif Jelas Tidak Adil

RABU, 19 JULI 2017 | 21:16 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Sampai detik ini, alasan objektifitas penerbitan Perppu Ormas tidak kontekstual.

Apalagi asas contrarius actus yang melandasi lahirnya Perppu menjelaskan tujuan subjektif Pemerintah yaitu memperkuat kewenangan agar secara langsung dapat cabut status hukum Ormas.

"Padahal UU Ormas tidak mengatakan demikian. Tahapan penjatuhan sanksi yang sudah cukup jelas dan memadai malah dianggap tidak efektif di mata Pemerintah," jelas Ketua PP Pemuda Muhammadiyah Bidang Hukum, Faisal, (Rabu, 19/7).


Karena itu, Pemerintah mencabut status hukum HTI melalui dasar hukum yang otoritatif yaitu Perppu Ormas. Menurutnya, Perppu yang memiliki watak hukum represif menjadi alat otoritatif negara membungkam prinsip tegaknya negara demokratis.

"Salah satu ciri negara demokratis adalah semua pelbagi persoalan bangsa idealnya mencari jalan kebenaran melalui peradilan. Spirit Perppu yang meniadakan peran peradilan adalah bukti subyektifitas negara telah mendelegitimasi supremasi peradilan," jelasnya.

Faisal menegaskan Perppu Otoritatif dipakai sebagai landasan untuk membubarkan ormas HTI jelas itu tidak adil. Sebab secara subtansi hukum, Pemerintah telah absolut meninggikan kewenangannya dan di saat yang sama meniadakan kewenangan peradilan.

"Padahal sebelum Perppu ini lahir, Peradilan jadi tempat untuk membuktikan tuduhan materiil Pemerintah terhadap HTI. Kesempatan yang sama HTI diberikan hak membela diri," ucapnya.

"Sejatinya negara demokratis percaya lembaga peradilan. Lantas mengapa Perppu ini hadir memangkas peran peradilan sebagai tempat berakhirnya tuduhan dan pembelaan," demikian Faisal mempertanyakan. [zul]

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harta Zita Anjani PAN Melonjak Seribu Persen dalam Dua Tahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 17:30

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

UPDATE

ANTAM Pertahankan Posisi di Tiga Indeks ESG KEHATI Periode Juni–November 2026

Jumat, 19 Juni 2026 | 12:22

Dari Korupsi BGN ke RUU HAM: Meninjau Korban yang Terlupakan

Jumat, 19 Juni 2026 | 12:02

KSAU Resmikan Skadron Udara 18 di Lanud Halim, Perkuat Dukungan Penerbangan Kenegaraan

Jumat, 19 Juni 2026 | 12:01

Pimpinan DPR Siap Temui Mahasiswa yang Demo di Parlemen Hari Ini

Jumat, 19 Juni 2026 | 11:57

PGN Gelar Program Bedah Dapur GasKita 2026 demi Manjakan Pelanggan

Jumat, 19 Juni 2026 | 11:45

KPK Dalami Peran Mertua Menpora Dito Ariotedjo dalam Skema Kuota Haji 50:50

Jumat, 19 Juni 2026 | 11:42

BPJPH dan ESQ Siapkan SDM Tangguh Hadapi Wajib Halal 2026

Jumat, 19 Juni 2026 | 11:37

Sugiono Sampaikan Salam Prabowo untuk Putin, Minta Maaf Absen di KTT ASEAN-Rusia

Jumat, 19 Juni 2026 | 11:35

Harga Minyak Dunia Stabil saat Selat Hormuz Kembali Dibuka

Jumat, 19 Juni 2026 | 11:27

93 Sekolah Rakyat Permanen Hampir Rampung, Mensos Imbau Pemda Perkuat Kolaborasi

Jumat, 19 Juni 2026 | 11:09

Selengkapnya