Berita

Nasir Djamil

Politik

Nasir Djamil: Itulah Kelebihan Perppu, Bisa Langsung Diterapkan

RABU, 19 JULI 2017 | 16:11 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Perppu 2/2017 tentang Perubahan UU 17/2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan langsung bisa diterapkan begitu disahkan.

Karena itu Pemerintah bisa membubarkan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) karena Perppu tersebut memberikan kewenangan demikian kepada Pemerintah.

"Jadi memang, inilah kelebihan Perppu. Dia bisa langsung digunakan. Karena ada suatu kegentingan yang memaksa," jelas anggota Komisi III DPR Nasir Djamil saat dihubungi Kantor Berita Politik RMOL (Rabu, 19/7).


Diakuinya, Perppu tersebut baru disahkan menjadi UU kalau DPR menerima. DPR sendiri akan memberikan jawaban Agustus mendatang. Karena pembahasan Perppu saat sidang pertama DPR setelah Perppu ditetapkan.

"Masa sidang akan datang, pertengahan Agustus (DPR) akan memberikan jawaban," ucapnya.

Kalau DPR menolak Perppu tersebut, katanya melanjutkan, berarti kembali ke UU lama. Yaitu, pembubaran ormas harus melalui serangkaian tahapan, ujungnya lewat pengadilan.

"Kalau DPR menolak, berlaku UU lama. Ya, berarti (HTI) hidup lagi. Kalau berlaku surut," ucap politikus PKS ini.

Dia sendiri berharap Mahkamah Konstitusi segera menggelar sidang terkait uji materi Perppu tersebut. Karena sudah ada pihak yang mengajukan.

"Kita berharap PTUN juga segera bersidang," sambungnya. [Baca: Legislator PKS: Akhirnya Terbukti, Perppu Ormas Memang Untuk Membunuh HTI]

Karena pihak HTI sebagaimana disampaikan pengacaranya Yusril Ihza Mahendra, sedang menyiapkan langkah untuk menggugat pencabutan status badan hukum dan pembubaran HTI tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara.

"Kita berharap sebelum pertengahan Agustus mendatang sudah clear (di MK dan PTUN)," tandasnya.[zul]

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harta Zita Anjani PAN Melonjak Seribu Persen dalam Dua Tahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 17:30

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

UPDATE

ANTAM Pertahankan Posisi di Tiga Indeks ESG KEHATI Periode Juni–November 2026

Jumat, 19 Juni 2026 | 12:22

Dari Korupsi BGN ke RUU HAM: Meninjau Korban yang Terlupakan

Jumat, 19 Juni 2026 | 12:02

KSAU Resmikan Skadron Udara 18 di Lanud Halim, Perkuat Dukungan Penerbangan Kenegaraan

Jumat, 19 Juni 2026 | 12:01

Pimpinan DPR Siap Temui Mahasiswa yang Demo di Parlemen Hari Ini

Jumat, 19 Juni 2026 | 11:57

PGN Gelar Program Bedah Dapur GasKita 2026 demi Manjakan Pelanggan

Jumat, 19 Juni 2026 | 11:45

KPK Dalami Peran Mertua Menpora Dito Ariotedjo dalam Skema Kuota Haji 50:50

Jumat, 19 Juni 2026 | 11:42

BPJPH dan ESQ Siapkan SDM Tangguh Hadapi Wajib Halal 2026

Jumat, 19 Juni 2026 | 11:37

Sugiono Sampaikan Salam Prabowo untuk Putin, Minta Maaf Absen di KTT ASEAN-Rusia

Jumat, 19 Juni 2026 | 11:35

Harga Minyak Dunia Stabil saat Selat Hormuz Kembali Dibuka

Jumat, 19 Juni 2026 | 11:27

93 Sekolah Rakyat Permanen Hampir Rampung, Mensos Imbau Pemda Perkuat Kolaborasi

Jumat, 19 Juni 2026 | 11:09

Selengkapnya