Berita

Nasir Djamil

Politik

Nasir Djamil: Itulah Kelebihan Perppu, Bisa Langsung Diterapkan

RABU, 19 JULI 2017 | 16:11 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Perppu 2/2017 tentang Perubahan UU 17/2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan langsung bisa diterapkan begitu disahkan.

Karena itu Pemerintah bisa membubarkan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) karena Perppu tersebut memberikan kewenangan demikian kepada Pemerintah.

"Jadi memang, inilah kelebihan Perppu. Dia bisa langsung digunakan. Karena ada suatu kegentingan yang memaksa," jelas anggota Komisi III DPR Nasir Djamil saat dihubungi Kantor Berita Politik RMOL (Rabu, 19/7).


Diakuinya, Perppu tersebut baru disahkan menjadi UU kalau DPR menerima. DPR sendiri akan memberikan jawaban Agustus mendatang. Karena pembahasan Perppu saat sidang pertama DPR setelah Perppu ditetapkan.

"Masa sidang akan datang, pertengahan Agustus (DPR) akan memberikan jawaban," ucapnya.

Kalau DPR menolak Perppu tersebut, katanya melanjutkan, berarti kembali ke UU lama. Yaitu, pembubaran ormas harus melalui serangkaian tahapan, ujungnya lewat pengadilan.

"Kalau DPR menolak, berlaku UU lama. Ya, berarti (HTI) hidup lagi. Kalau berlaku surut," ucap politikus PKS ini.

Dia sendiri berharap Mahkamah Konstitusi segera menggelar sidang terkait uji materi Perppu tersebut. Karena sudah ada pihak yang mengajukan.

"Kita berharap PTUN juga segera bersidang," sambungnya. [Baca: Legislator PKS: Akhirnya Terbukti, Perppu Ormas Memang Untuk Membunuh HTI]

Karena pihak HTI sebagaimana disampaikan pengacaranya Yusril Ihza Mahendra, sedang menyiapkan langkah untuk menggugat pencabutan status badan hukum dan pembubaran HTI tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara.

"Kita berharap sebelum pertengahan Agustus mendatang sudah clear (di MK dan PTUN)," tandasnya.[zul]

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

KPK Sita Aset Rp22 Miliar Milik Anwar Sadad, Mulai Rumah hingga SPBE

Rabu, 22 Juli 2026 | 20:42

UPDATE

Ketika Seekor Ayam Lebih Berharga dari Nyawa Seorang Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 00:21

Disoal Kader, Pergantian Pengurus AMPI Langgar Aturan Organisasi?

Senin, 27 Juli 2026 | 00:20

Inilah Skuad Timnas Indonesia di Piala AFF 2026

Senin, 27 Juli 2026 | 00:00

Program Pembangunan Prabowo Memperhatikan Aspek Keberlanjutan

Minggu, 26 Juli 2026 | 23:29

Gaza for Israel Jika Kita Tetap Diam

Minggu, 26 Juli 2026 | 23:20

‘API’ Jaringan Umat

Minggu, 26 Juli 2026 | 23:01

Pakar Hukum: Tersangka Korupsi Bisa Ditetapkan Meski Belum Diperiksa

Minggu, 26 Juli 2026 | 22:45

Kaesang Pilih Dapil Neraka Lawan Puan, Kejar Legitimasi atau Sensasi?

Minggu, 26 Juli 2026 | 22:37

Kapitra Ampera Labeli Febrie Adriansyah Maling Gede

Minggu, 26 Juli 2026 | 22:14

ICW Dapat Bocoran Timses Prabowo-Gibran Sodok Posisi Gantikan Ketua Ombudsman RI

Minggu, 26 Juli 2026 | 21:50

Selengkapnya