Berita

Nasir Djamil

Politik

Nasir Djamil: Itulah Kelebihan Perppu, Bisa Langsung Diterapkan

RABU, 19 JULI 2017 | 16:11 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Perppu 2/2017 tentang Perubahan UU 17/2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan langsung bisa diterapkan begitu disahkan.

Karena itu Pemerintah bisa membubarkan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) karena Perppu tersebut memberikan kewenangan demikian kepada Pemerintah.

"Jadi memang, inilah kelebihan Perppu. Dia bisa langsung digunakan. Karena ada suatu kegentingan yang memaksa," jelas anggota Komisi III DPR Nasir Djamil saat dihubungi Kantor Berita Politik RMOL (Rabu, 19/7).


Diakuinya, Perppu tersebut baru disahkan menjadi UU kalau DPR menerima. DPR sendiri akan memberikan jawaban Agustus mendatang. Karena pembahasan Perppu saat sidang pertama DPR setelah Perppu ditetapkan.

"Masa sidang akan datang, pertengahan Agustus (DPR) akan memberikan jawaban," ucapnya.

Kalau DPR menolak Perppu tersebut, katanya melanjutkan, berarti kembali ke UU lama. Yaitu, pembubaran ormas harus melalui serangkaian tahapan, ujungnya lewat pengadilan.

"Kalau DPR menolak, berlaku UU lama. Ya, berarti (HTI) hidup lagi. Kalau berlaku surut," ucap politikus PKS ini.

Dia sendiri berharap Mahkamah Konstitusi segera menggelar sidang terkait uji materi Perppu tersebut. Karena sudah ada pihak yang mengajukan.

"Kita berharap PTUN juga segera bersidang," sambungnya. [Baca: Legislator PKS: Akhirnya Terbukti, Perppu Ormas Memang Untuk Membunuh HTI]

Karena pihak HTI sebagaimana disampaikan pengacaranya Yusril Ihza Mahendra, sedang menyiapkan langkah untuk menggugat pencabutan status badan hukum dan pembubaran HTI tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara.

"Kita berharap sebelum pertengahan Agustus mendatang sudah clear (di MK dan PTUN)," tandasnya.[zul]

Populer

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00

Gagal Atasi Karhutla, Pecat Menhut Raja Juli!

Jumat, 16 Oktober 2026 | 23:30

Gugat Allianz Rp1,5 Miliar, Krisdayanti Ajukan Perkara ke PN Jaksel

Minggu, 18 Oktober 2026 | 13:28

UPDATE

Tak Hanya Mobil Listrik, Hybrid Juga Diusulkan Bebas Ganjil-Genap

Kamis, 22 Oktober 2026 | 12:31

Kabinet Watch Penting untuk Ruang Dialog Menteri dan Kelompok Kritis

Kamis, 22 Oktober 2026 | 12:25

Dumai Transshipment Hub: Ujian Geopolitik Maritim Indonesia

Kamis, 22 Oktober 2026 | 12:17

Laba Emiten Naik 15 Persen, Danantara Minta Investor Tak Terpaku Sentimen Pasar

Kamis, 22 Oktober 2026 | 12:16

Apple Siap Gelar Acara Pro and Tell Akhir Oktober 2026

Kamis, 22 Oktober 2026 | 12:09

12.000 Lowongan Kerja Dibuka di Jakarta untuk Semua Kalangan

Kamis, 22 Oktober 2026 | 12:08

BAZNAS dan Ruang Amal Indonesia Antarkan 47 Mustahik ke Dunia Kerja

Kamis, 22 Oktober 2026 | 12:06

KPK Bakal Secepatnya Kembali Panggil Nusron Wahid

Kamis, 22 Oktober 2026 | 11:48

Wacana Dumai Transshipment Hub Perlu Dukungan, Pelindo Harus Lebih Bertaring di Selat Malaka

Kamis, 22 Oktober 2026 | 11:47

Terancam Turun Kelas, Danantara Akui Sentimen MSCI Tak Bisa Dianggap Enteng

Kamis, 22 Oktober 2026 | 11:33

Selengkapnya