Berita

Nasir Djamil

Politik

Nasir Djamil: Itulah Kelebihan Perppu, Bisa Langsung Diterapkan

RABU, 19 JULI 2017 | 16:11 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Perppu 2/2017 tentang Perubahan UU 17/2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan langsung bisa diterapkan begitu disahkan.

Karena itu Pemerintah bisa membubarkan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) karena Perppu tersebut memberikan kewenangan demikian kepada Pemerintah.

"Jadi memang, inilah kelebihan Perppu. Dia bisa langsung digunakan. Karena ada suatu kegentingan yang memaksa," jelas anggota Komisi III DPR Nasir Djamil saat dihubungi Kantor Berita Politik RMOL (Rabu, 19/7).


Diakuinya, Perppu tersebut baru disahkan menjadi UU kalau DPR menerima. DPR sendiri akan memberikan jawaban Agustus mendatang. Karena pembahasan Perppu saat sidang pertama DPR setelah Perppu ditetapkan.

"Masa sidang akan datang, pertengahan Agustus (DPR) akan memberikan jawaban," ucapnya.

Kalau DPR menolak Perppu tersebut, katanya melanjutkan, berarti kembali ke UU lama. Yaitu, pembubaran ormas harus melalui serangkaian tahapan, ujungnya lewat pengadilan.

"Kalau DPR menolak, berlaku UU lama. Ya, berarti (HTI) hidup lagi. Kalau berlaku surut," ucap politikus PKS ini.

Dia sendiri berharap Mahkamah Konstitusi segera menggelar sidang terkait uji materi Perppu tersebut. Karena sudah ada pihak yang mengajukan.

"Kita berharap PTUN juga segera bersidang," sambungnya. [Baca: Legislator PKS: Akhirnya Terbukti, Perppu Ormas Memang Untuk Membunuh HTI]

Karena pihak HTI sebagaimana disampaikan pengacaranya Yusril Ihza Mahendra, sedang menyiapkan langkah untuk menggugat pencabutan status badan hukum dan pembubaran HTI tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara.

"Kita berharap sebelum pertengahan Agustus mendatang sudah clear (di MK dan PTUN)," tandasnya.[zul]

Populer

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Direktur P2 Ditjen Bea Cukai Rizal Bantah Ada Setoran ke Atasan

Jumat, 06 Februari 2026 | 03:49

KPK: Warganet Berperan Ungkap Dugaan Pelesiran Ridwan Kamil di LN

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:34

Nasabah Laporkan Perusahaan Asuransi ke OJK

Kamis, 05 Februari 2026 | 16:40

Lima Orang dari Blueray Cargo Ditangkap saat OTT Pejabat Bea Cukai

Kamis, 05 Februari 2026 | 15:41

Koordinator KKN UGM Tak Kenal Jokowi

Rabu, 04 Februari 2026 | 08:36

Eks Relawan: Jokowi Manusia Nggedabrus

Minggu, 01 Februari 2026 | 03:33

UPDATE

Presiden Prabowo Disarankan Tak Gandeng Gibran di Pilpres 2029

Rabu, 11 Februari 2026 | 13:52

Prabowo Ajak Taipan Bersatu dalam Semangat Indonesia Incorporated

Rabu, 11 Februari 2026 | 13:51

KPK Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Mantan Menag Yaqut Cholil

Rabu, 11 Februari 2026 | 13:44

Perluasan Transjabodetabek ke Soetta Harus Berbasis Integrasi

Rabu, 11 Februari 2026 | 13:38

Persoalan Utama Polri Bukan Kelembagaan, tapi Perilaku dan Moral Aparat

Rabu, 11 Februari 2026 | 13:18

Pemerintah Disarankan Pertimbangkan Ulang Pengiriman Prajurit TNI ke Gaza

Rabu, 11 Februari 2026 | 13:00

Menkop Ajak Polri Ikut Sukseskan Kopdes Merah Putih

Rabu, 11 Februari 2026 | 12:01

Iran Sebut AS Tak Layak Pimpin Inisiatif Perdamaian Gaza

Rabu, 11 Februari 2026 | 11:53

MUI Tegaskan Tak Pernah Ajukan Permintaan Gedung ke Pemerintah

Rabu, 11 Februari 2026 | 11:43

Menkes Akui Belum Tahu Batas Penghasilan Desil Penerima BPJS

Rabu, 11 Februari 2026 | 11:32

Selengkapnya