Berita

Massa PDI Perjuangan/net

Politik

Rizal Ramli: Untuk Presidential Threshold Jangan Overconfidence

SENIN, 17 JULI 2017 | 16:12 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Dengan dalih memperkuat sistem presidensial, PDI Perjuangan bersama pemerintah memperjuangkan presidential threshold yang tinggi untuk Pilpres 2019.

Padahal, Mahkamah Konsitutusi (MK) sudah menetapkan Pemilu DPR, DPD, DPRD dan Pilpres dilakukan serentak pada 2019. Dengan begitu, usaha mempertahankan presidential threshold yang sedang diperdebatkan dalam RUU Pemilu, menjadi inkonstitusional.

Barisan oposisi menuding PDIP dan pemerintahan yang mereka usung berusaha memonopoli arena pencalonan presiden 2019. Dan bukan kali ini saja PDI Perjuangan memiliki kepercayaan diri yang terlalu tinggi.  


Tokoh nasional, Rizal Ramli, menceritakan pengalamannya berinteraksi dengan petinggi PDIP menjelang Pilpres 2009. Ia mengungkap ada target petinggi PDIP, Taufiq Kiemas (almarhum), saat itu agar PT mencapai 30 persen.

"Menjelang Pemilu 2009, almarhum Bang Taufik Kimas ngotot agar threshold Pilpres sebesar 30% agar hanya PDIP yang bisa nyapres," ujar Rizal, lewat akun twitternya (@RamliRizal), siang tadi.  

Mantan Menko Perekonomian di era Presiden Gus Dur itu mengatakan, dia bersama rekannya, Abdurrachim, mencoba meyakinkan PDIP bahwa perolehan maksimal partai itu adalah 18 persen.

Akhirnya, Taufiq Kiemas setuju threshold pilpres hanya 20 persen. Tapi kenyataannya suara yang diperoleh PDIP jauh di bawah angka itu dan tidak bisa "nyapres sendiri". Akhirnya, berkoalisi dengan Partai Gerindra (4,46 persen) dan menghasilkan pasangan Megawati Soekarnoputri-Prabowo Subianto.

"Akhirnya, Bang TK setuju threshold pilpres hanya 20%. PDIP ternyata hanya dapat 16%, tidak bisa nyapres sendiri. Jangan ulangi over-confidence," tulis Rizal Ramli memberi saran.

Beberapa waktu lalu, pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan, seharusnya tidak ada ambang batas untuk pencalonan presiden jika Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden 2019 dilaksanakan serentak. Ambang batas hanya bisa diberlakukan jika Pemilu tidak dilakukan secara serentak. [ald]

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Prabowo Kumpulkan Petinggi Militer

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:25

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

UPDATE

27 Ton Bantuan Korban Gempa NTT Diberangkatkan dari Lanud Halim

Senin, 17 Agustus 2026 | 05:57

Merdeka dan Menderita

Senin, 17 Agustus 2026 | 05:23

Legislator PDIP Dorong Penguatan SKK Migas Lewat Revisi UU 22/2001

Senin, 17 Agustus 2026 | 04:59

TelkomGroup Tancap Gas Perbaiki Layanan Pascagempa NTT

Senin, 17 Agustus 2026 | 04:32

Malam Renungan Suci

Senin, 17 Agustus 2026 | 04:17

DOB Bekasi Utara Sangat Penting, Ini Alasannya

Senin, 17 Agustus 2026 | 03:45

Jebolan Akmil 2003 Ini Siap Komandani Upacara HUT ke-81 RI di Istana

Senin, 17 Agustus 2026 | 03:23

Koperasi dan Cacat Epistemologis Pemahaman

Senin, 17 Agustus 2026 | 02:47

Kampung Binaan Pertamina Lubricants Dorong Ekonomi Sirkuler di Jakut

Senin, 17 Agustus 2026 | 02:20

Buku ‘Transformasi Tata Kelola Perikanan Indonesia’ Jawab Masalah Ekonomi Biru hingga PIT

Senin, 17 Agustus 2026 | 01:55

Selengkapnya