Berita

Massa PDI Perjuangan/net

Politik

Rizal Ramli: Untuk Presidential Threshold Jangan Overconfidence

SENIN, 17 JULI 2017 | 16:12 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Dengan dalih memperkuat sistem presidensial, PDI Perjuangan bersama pemerintah memperjuangkan presidential threshold yang tinggi untuk Pilpres 2019.

Padahal, Mahkamah Konsitutusi (MK) sudah menetapkan Pemilu DPR, DPD, DPRD dan Pilpres dilakukan serentak pada 2019. Dengan begitu, usaha mempertahankan presidential threshold yang sedang diperdebatkan dalam RUU Pemilu, menjadi inkonstitusional.

Barisan oposisi menuding PDIP dan pemerintahan yang mereka usung berusaha memonopoli arena pencalonan presiden 2019. Dan bukan kali ini saja PDI Perjuangan memiliki kepercayaan diri yang terlalu tinggi.  


Tokoh nasional, Rizal Ramli, menceritakan pengalamannya berinteraksi dengan petinggi PDIP menjelang Pilpres 2009. Ia mengungkap ada target petinggi PDIP, Taufiq Kiemas (almarhum), saat itu agar PT mencapai 30 persen.

"Menjelang Pemilu 2009, almarhum Bang Taufik Kimas ngotot agar threshold Pilpres sebesar 30% agar hanya PDIP yang bisa nyapres," ujar Rizal, lewat akun twitternya (@RamliRizal), siang tadi.  

Mantan Menko Perekonomian di era Presiden Gus Dur itu mengatakan, dia bersama rekannya, Abdurrachim, mencoba meyakinkan PDIP bahwa perolehan maksimal partai itu adalah 18 persen.

Akhirnya, Taufiq Kiemas setuju threshold pilpres hanya 20 persen. Tapi kenyataannya suara yang diperoleh PDIP jauh di bawah angka itu dan tidak bisa "nyapres sendiri". Akhirnya, berkoalisi dengan Partai Gerindra (4,46 persen) dan menghasilkan pasangan Megawati Soekarnoputri-Prabowo Subianto.

"Akhirnya, Bang TK setuju threshold pilpres hanya 20%. PDIP ternyata hanya dapat 16%, tidak bisa nyapres sendiri. Jangan ulangi over-confidence," tulis Rizal Ramli memberi saran.

Beberapa waktu lalu, pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan, seharusnya tidak ada ambang batas untuk pencalonan presiden jika Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden 2019 dilaksanakan serentak. Ambang batas hanya bisa diberlakukan jika Pemilu tidak dilakukan secara serentak. [ald]

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Trump Singkirkan Opsi Senjata Nuklir di Perang Iran

Jumat, 24 April 2026 | 16:14

Pengamat Bongkar Motif Ekonomi di Balik Serangan Trump ke Iran

Jumat, 24 April 2026 | 15:44

BPKH Pastikan Nilai Manfaat Dana Haji Kembali ke Jemaah

Jumat, 24 April 2026 | 15:38

40 Kloter Berangkat di Hari Keempat Operasional Haji, Satu Jemaah Wafat

Jumat, 24 April 2026 | 15:31

AHY Pastikan Sekolah Rakyat hingga Tol Jogja-Solo Berjalan Optimal

Jumat, 24 April 2026 | 15:24

Bahlil Harusnya Malu, Tugas Menteri ESDM Dikerjakan Presiden

Jumat, 24 April 2026 | 15:13

Iran Bebaskan Tarif Hormuz untuk Rusia dan Sejumlah Negara

Jumat, 24 April 2026 | 14:46

KPK Periksa Saksi Terkait Rp8,4 Miliar yang Disebut Khalid Basalamah

Jumat, 24 April 2026 | 14:43

Anak Buah Zulhas Sangkal KPK: Jabatan Ketum Tak Bisa Diintervensi

Jumat, 24 April 2026 | 14:17

Dorong Kartini Melek Digital, bank bjb Genjot UMKM Naik Kelas

Jumat, 24 April 2026 | 14:16

Selengkapnya