Berita

Nusantara

Demi Biaya Pengobatan Mulyono, SPRI Siap Geruduk Kemenkes

MINGGU, 16 JULI 2017 | 18:06 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Berbagai cara akan dilakukan Serikat Perjuangan Rakyat Indonesia (SPRI) demi membebaskan Mulyono dari biaya rumah sakit.

Mulyono merupakan pengguna BPJS Kesehatan Mandiri Kelas II. Meski kelurahan tempat tinggal Mulyono telah mengeluarkan surat keterangan tidak mampu, Mulyono tetap tidak bisa membayar biaya rumah sakit menggunakan jaminan BPJS miliknya.

SPRI telah mengunjungi kantor pusat BPJS di Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Jumat (14/7). Namun hasilnya nihil karena BPJS Kesehatan menyatakan secara prosedur tidak dapat membantu memberikan solusi.


Untuk itu, SPRI akan melanjutkan advokasi ini dengan menggelar aksi di Kantor Kementerian Kesehatan di Jalan Rasuna Said, Kuningan, pada Senin (17/6). Aksi ini akan mulai digelar pada pukul 10.00 hingga selesai.

"Oleh karena tidak membuahkan solusi, maka kami akan melanjutkan aksi di Kantor Kemenkes. Tuntutannya, bebaskan biaya rumah sakit Bapak Mulyono dan bubarkan BPJS Kesehatan," ujar Ketua SPRI Banten, Agus Trisno.

Agus berharap Menteri Kesehatan RI Nila F Moeloek tanggap dan merespon aksi ini. Sehingga tidak ada lagi orang miskin seperti Mulyono yang mengalami nasib serupa.

"Buat apa ratusan triliun uang rakyat dititipkan kepada BPJS Kesehatan, jika kenyataan masih ada masalah seperti yang dialami oleh Bpk Mulyono," jelasnya.

Hingga saat ini Mulyono masih dirawat di ruang HCU Rumah Sakit Pelni Petamburan, Jakarta Pusat, karena menderita sakit komplikasi paru-paru dan batu ginjal.

Agus menuturkan, ketika Mulyono belum dirawat di rumah sakit, salah satu kerabat Mulyono sempat mendaftarkannya ke BPJS Kesehatan. Karena kurang mengetahui, Mulyono didaftarkan sebagai peserta mandiri. Seharusnya, Mulyono berhak didaftarkan sebagai peserta BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI).

Karena tidak tercatat sebagai peserta BPJS PBI, Mulyono kesulitan membayar biaya perawatan Rumah Sakit.

"Namun sungguh sayang, karena ketidaktahuan, dan ketidaksigapan petugas RS, dan BPJS Kesehatan Kabupaten Tangerang, Pak Mulyono harus terdaftar di BPJS Kesehatan Mandiri yang menyebabkan klaim baru berlaku setelah 14 hari pendaftaran," cerita Agus.

"Karena kelalaian Pemda, Bapak Mulyono tidak tercatat sebagai penerima BPJS PBI," pungkasnya. [ian]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

UPDATE

Program Belanja Dikebut, Pemerintah Kejar Transaksi Rp110 Triliun

Sabtu, 27 Desember 2025 | 08:07

OJK Ingatkan Risiko Tinggi di Asuransi Kredit

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:48

Australia Dukung Serangan Udara AS terhadap ISIS di Nigeria

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:32

Libur Natal Pangkas Hari Perdagangan, Nilai Transaksi BEI Turun Tajam

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:17

Israel Pecat Tentara Cadangan yang Tabrak Warga Palestina saat Shalat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:03

Barzakh itu Indah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:38

Wagub Babel Hellyana seperti Sendirian

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:21

Banjir Cirebon Cermin Politik Infrastruktur Nasional Rapuh

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:13

Jokowi sedang Balas Dendam terhadap Roy Suryo Cs

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:06

Komdigi Ajak Warga Perkuat Literasi Data Pribadi

Sabtu, 27 Desember 2025 | 05:47

Selengkapnya