Berita

Nusantara

Demi Biaya Pengobatan Mulyono, SPRI Siap Geruduk Kemenkes

MINGGU, 16 JULI 2017 | 18:06 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Berbagai cara akan dilakukan Serikat Perjuangan Rakyat Indonesia (SPRI) demi membebaskan Mulyono dari biaya rumah sakit.

Mulyono merupakan pengguna BPJS Kesehatan Mandiri Kelas II. Meski kelurahan tempat tinggal Mulyono telah mengeluarkan surat keterangan tidak mampu, Mulyono tetap tidak bisa membayar biaya rumah sakit menggunakan jaminan BPJS miliknya.

SPRI telah mengunjungi kantor pusat BPJS di Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Jumat (14/7). Namun hasilnya nihil karena BPJS Kesehatan menyatakan secara prosedur tidak dapat membantu memberikan solusi.


Untuk itu, SPRI akan melanjutkan advokasi ini dengan menggelar aksi di Kantor Kementerian Kesehatan di Jalan Rasuna Said, Kuningan, pada Senin (17/6). Aksi ini akan mulai digelar pada pukul 10.00 hingga selesai.

"Oleh karena tidak membuahkan solusi, maka kami akan melanjutkan aksi di Kantor Kemenkes. Tuntutannya, bebaskan biaya rumah sakit Bapak Mulyono dan bubarkan BPJS Kesehatan," ujar Ketua SPRI Banten, Agus Trisno.

Agus berharap Menteri Kesehatan RI Nila F Moeloek tanggap dan merespon aksi ini. Sehingga tidak ada lagi orang miskin seperti Mulyono yang mengalami nasib serupa.

"Buat apa ratusan triliun uang rakyat dititipkan kepada BPJS Kesehatan, jika kenyataan masih ada masalah seperti yang dialami oleh Bpk Mulyono," jelasnya.

Hingga saat ini Mulyono masih dirawat di ruang HCU Rumah Sakit Pelni Petamburan, Jakarta Pusat, karena menderita sakit komplikasi paru-paru dan batu ginjal.

Agus menuturkan, ketika Mulyono belum dirawat di rumah sakit, salah satu kerabat Mulyono sempat mendaftarkannya ke BPJS Kesehatan. Karena kurang mengetahui, Mulyono didaftarkan sebagai peserta mandiri. Seharusnya, Mulyono berhak didaftarkan sebagai peserta BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI).

Karena tidak tercatat sebagai peserta BPJS PBI, Mulyono kesulitan membayar biaya perawatan Rumah Sakit.

"Namun sungguh sayang, karena ketidaktahuan, dan ketidaksigapan petugas RS, dan BPJS Kesehatan Kabupaten Tangerang, Pak Mulyono harus terdaftar di BPJS Kesehatan Mandiri yang menyebabkan klaim baru berlaku setelah 14 hari pendaftaran," cerita Agus.

"Karena kelalaian Pemda, Bapak Mulyono tidak tercatat sebagai penerima BPJS PBI," pungkasnya. [ian]

Populer

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

UPDATE

Harga Emas Dunia Terkoreksi Saat Ultimatum Trump Dekati Tenggat

Senin, 06 April 2026 | 08:19

Krisis Global Memanas, Industri Air Minum Tercekik Lonjakan Harga Kemasan

Senin, 06 April 2026 | 08:06

Sektor Bisnis Arab Saudi Terpukul, Pertama Kalinya dalam 6 Tahun

Senin, 06 April 2026 | 08:00

Trump Ancam Ciptakan Neraka untuk Iran jika Selat Hormuz Tak Dibuka

Senin, 06 April 2026 | 07:48

AS Berhasil Selamatkan Pilot Jet Tempur F-15 di Pegunungan Iran

Senin, 06 April 2026 | 07:36

Strategi WFH di Berbagai Negara Demi Efisiensi Energi

Senin, 06 April 2026 | 07:21

Cadangan Pangan Pemerintah Capai Level Tertinggi, Aman hingga Tahun Depan

Senin, 06 April 2026 | 07:06

Daya Kritis PBNU ke Pemerintah Makin Melempem

Senin, 06 April 2026 | 06:32

Amerika Negara dengan Ideologi Kapitalisme Menindas

Senin, 06 April 2026 | 06:12

Isu Pemakzulan Prabowo Belum Padam Total

Senin, 06 April 2026 | 06:07

Selengkapnya