Koordinator Advokat Peduli Ulama dan Umat, Henry Kurniawan menyesalkan pihak Polda Metro Jaya (PMJ) terkait proses penangguhan penahanan empat aktivis tersangka makar aksi 313.
Menurut Henry, empat kliennya keluar dari tahanan narkoba PMJ, Jumat (14/7) kemarin, tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada pihak kuasa hukum.
"Saya baru tahu jam 15.00 WIB. Teman-teman kuasa hukum tidak diberitahu. Kalau Al-Khaththath diberitahu dari pagi," tuturnya saat dikonfirmasi, Sabtu (15/7).
Sebelumnya, Henry juga sempat mengupayakan kliennya dapat ditangguhkan bersamaan dengan proses yang sama terhadap Al-Khaththath, Rabu (12/7) sore.
Namun, saat itu hanya Al-Khaththath yang diijinkan keluar. Sedangkan empat tersangka lainnya terpaksa ditunda.
"Alasannya waktu itu, pimpinan sudah pulang. Jadi tidak ada yang tanda tangan," tuturnya.
Meski demikian, Henry mengucapkan terima kasih kepada penyidik PMJ yang telah mengabulkan permohonan penangguhan penahanan keliennya. Namun, keempatnya masih berstatus tersangka dan dikenakan wajib lapor.
"Kami berterima kasih kepada instansi kepolisian. Penangguhan penahanan diterima walaupun masih status tersangka dengan wajib lapor Senin dan Kamis," pungkasnya.
Ada pun empat aktivis tersebut, antara lain Zainuddin Arsyad, Irwansyah, Diko Nugraha dan Andry. Keempatnya, menyusul Al-Khaththath yang berstatus tahanan kota setelah penyidik PMJ mengabulkan permohonan menangguhan penahanannya, Rabu (12/7) lalu.
Seperti diketahui, Al Khaththtath diciduk polisi di Hotel Kempinski, Jakarta Pusat, jelang aksi Bela Islam, 31 Maret lalu.
Sekretaris Jenderal Forum Umat Islam itu mengajak massanya menuntut Presiden Joko Widodo memberhentikan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dari jabatan Gubernur Jakarta.
Tersangka resmi ditahan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat sejak 1 April 2017.
Untuk tersangka Al-Khaththath dijerat Pasal 107 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Juncto Pasal 110 KUHP tentang Pemufakatan Makar.
Sedangkan empat tersangka aktivis diduga melanggar Pasal 16 UU 40/2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.
[wid]