Berita

Ilustrasi/Net

Hukum

Ternyata, Penangguhan Penahanan 4 Tersangka Makar 313 Tanpa Info Ke Pengacara

SABTU, 15 JULI 2017 | 10:17 WIB | LAPORAN:

Koordinator Advokat Peduli Ulama dan Umat, Henry Kurniawan menyesalkan pihak Polda Metro Jaya (PMJ) terkait proses penangguhan penahanan empat aktivis tersangka makar aksi 313.

Menurut Henry, empat kliennya keluar dari tahanan narkoba PMJ, Jumat (14/7) kemarin, tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada pihak kuasa hukum.

"Saya baru tahu jam 15.00 WIB. Teman-teman kuasa hukum tidak diberitahu. Kalau Al-Khaththath diberitahu dari pagi," tuturnya saat dikonfirmasi, Sabtu (15/7).


Sebelumnya, Henry juga sempat mengupayakan kliennya dapat ditangguhkan bersamaan dengan proses yang sama terhadap Al-Khaththath, Rabu (12/7) sore.

Namun, saat itu hanya Al-Khaththath yang diijinkan keluar. Sedangkan empat tersangka lainnya terpaksa ditunda.

"Alasannya waktu itu, pimpinan sudah pulang. Jadi tidak ada yang tanda tangan," tuturnya.

Meski demikian, Henry mengucapkan terima kasih kepada penyidik PMJ yang telah mengabulkan permohonan penangguhan penahanan keliennya. Namun, keempatnya masih berstatus tersangka dan dikenakan wajib lapor.

"Kami berterima kasih kepada instansi kepolisian. Penangguhan penahanan diterima walaupun masih status tersangka dengan wajib lapor Senin dan Kamis," pungkasnya.

Ada pun empat aktivis tersebut, antara lain Zainuddin Arsyad, Irwansyah, Diko Nugraha dan Andry. Keempatnya, menyusul Al-Khaththath yang berstatus tahanan kota setelah penyidik PMJ mengabulkan permohonan menangguhan penahanannya, Rabu (12/7) lalu.

Seperti diketahui, Al Khaththtath diciduk polisi di Hotel Kempinski, Jakarta Pusat, jelang aksi Bela Islam, 31 Maret lalu.

Sekretaris Jenderal Forum Umat Islam itu mengajak massanya menuntut Presiden Joko Widodo memberhentikan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dari jabatan Gubernur Jakarta.

Tersangka resmi ditahan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat sejak 1 April 2017.

Untuk tersangka Al-Khaththath dijerat Pasal 107 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Juncto Pasal 110 KUHP tentang Pemufakatan Makar.

Sedangkan empat tersangka aktivis  diduga melanggar Pasal 16 UU 40/2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.[wid]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

UPDATE

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Pramono Putus Rantai Kemiskinan Lewat Pemutihan Ijazah

Senin, 22 Desember 2025 | 17:44

Jangan Dibenturkan, Mendes Yandri: BUM Desa dan Kopdes Harus Saling Membesarkan

Senin, 22 Desember 2025 | 17:42

ASPEK Datangi Satgas PKH Kejagung, Teriakkan Ancaman Bencana di Kepri

Senin, 22 Desember 2025 | 17:38

Menlu Sugiono Hadiri Pertemuan Khusus ASEAN Bahas Konflik Thailand-Kamboja

Senin, 22 Desember 2025 | 17:26

Sejak Lama PKB Usul Pilkada Dipilih DPRD

Senin, 22 Desember 2025 | 17:24

Ketua KPK: Memberantas Korupsi Tidak Pernah Mudah

Senin, 22 Desember 2025 | 17:10

Ekspansi Pemukiman Israel Meluas di Tepi Barat

Senin, 22 Desember 2025 | 17:09

Menkop Dorong Koperasi Peternak Pangalengan Berbasis Teknologi Terintegrasi

Senin, 22 Desember 2025 | 17:02

PKS Kaji Usulan Pilkada Dipilih DPRD

Senin, 22 Desember 2025 | 17:02

Selengkapnya