Berita

Ilustrasi/Net

Hukum

Ternyata, Penangguhan Penahanan 4 Tersangka Makar 313 Tanpa Info Ke Pengacara

SABTU, 15 JULI 2017 | 10:17 WIB | LAPORAN:

Koordinator Advokat Peduli Ulama dan Umat, Henry Kurniawan menyesalkan pihak Polda Metro Jaya (PMJ) terkait proses penangguhan penahanan empat aktivis tersangka makar aksi 313.

Menurut Henry, empat kliennya keluar dari tahanan narkoba PMJ, Jumat (14/7) kemarin, tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada pihak kuasa hukum.

"Saya baru tahu jam 15.00 WIB. Teman-teman kuasa hukum tidak diberitahu. Kalau Al-Khaththath diberitahu dari pagi," tuturnya saat dikonfirmasi, Sabtu (15/7).


Sebelumnya, Henry juga sempat mengupayakan kliennya dapat ditangguhkan bersamaan dengan proses yang sama terhadap Al-Khaththath, Rabu (12/7) sore.

Namun, saat itu hanya Al-Khaththath yang diijinkan keluar. Sedangkan empat tersangka lainnya terpaksa ditunda.

"Alasannya waktu itu, pimpinan sudah pulang. Jadi tidak ada yang tanda tangan," tuturnya.

Meski demikian, Henry mengucapkan terima kasih kepada penyidik PMJ yang telah mengabulkan permohonan penangguhan penahanan keliennya. Namun, keempatnya masih berstatus tersangka dan dikenakan wajib lapor.

"Kami berterima kasih kepada instansi kepolisian. Penangguhan penahanan diterima walaupun masih status tersangka dengan wajib lapor Senin dan Kamis," pungkasnya.

Ada pun empat aktivis tersebut, antara lain Zainuddin Arsyad, Irwansyah, Diko Nugraha dan Andry. Keempatnya, menyusul Al-Khaththath yang berstatus tahanan kota setelah penyidik PMJ mengabulkan permohonan menangguhan penahanannya, Rabu (12/7) lalu.

Seperti diketahui, Al Khaththtath diciduk polisi di Hotel Kempinski, Jakarta Pusat, jelang aksi Bela Islam, 31 Maret lalu.

Sekretaris Jenderal Forum Umat Islam itu mengajak massanya menuntut Presiden Joko Widodo memberhentikan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dari jabatan Gubernur Jakarta.

Tersangka resmi ditahan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat sejak 1 April 2017.

Untuk tersangka Al-Khaththath dijerat Pasal 107 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Juncto Pasal 110 KUHP tentang Pemufakatan Makar.

Sedangkan empat tersangka aktivis  diduga melanggar Pasal 16 UU 40/2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.[wid]

Populer

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

UPDATE

Parlemen dan Pemerintah Sepakat Lanjutkan Pembahasan RUU Daerah Kepulauan

Kamis, 25 Juni 2026 | 18:09

Caddy Diduga Dianiaya di Lapangan Golf Tangerang, Polisi Diminta Turun Tangan

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:38

Menkes: AI Tak Bisa Gantikan Sentuhan Dokter kepada Pasien

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:29

TNI Turun ke Sawah, DPR: Bukan Dwifungsi tapi Optimalisasi

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:17

RI Berkomitmen dalam Transisi Energi Melindungi Lingkungan dan Pekerja

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:15

Trump Sebut Erdogan Nyaris Seret Turki ke Perang Iran

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:09

Indonesia Masih Jadi Destinasi Investasi Menjanjikan di Kawasan

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:04

Peran Bos Maktour Travel Fuad Hasan Dikuliti KPK, Bakal Tersangka?

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:00

Dokter Tifa Jalani Sidang Perdana di PN Jaktim 2 Juli

Kamis, 25 Juni 2026 | 16:50

JMSI Desak Pengembalian Akun IG Hensa yang Hilang Usai Kritik MBG

Kamis, 25 Juni 2026 | 16:46

Selengkapnya