Berita

Yandri Susanto/net

Politik

PAN: Jangan Hapus Pengadilan Dari Proses Pembubaran Ormas

SABTU, 15 JULI 2017 | 09:25 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

DPR RI akan menguji Perppu 2 /2017 tentang Perubahan atas UU 17/2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Perppu Ormas) pada masa sidang berikutnya.

Di dalam pembahasan itu dipastikan bakal ada pertanyaan penting tentang apa alasan utama pemerintah mengeluarkan Perppu Ormas.

"Kami akan uji di dalam masa sidang berikut. Tapi yang perlu ditanya apa alasan utama mengeluarkan Perppu Ormas," kata anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PAN, Yandri Susanto, dalam diskusi "Cemas Perppu Ormas", di Cikini, Jakarta, pagi ini (Sabtu, 15/7).


Mewakili Fraksi PAN dia mengingatkan, ada tolak ukur jelas sebagai alasan Perppu dikeluarkan, yaitu ada kegentingan, keadaan memaksa, atau kekosongan hukum. Sedangkan penerbitan Perppu Ormas diduga tidak memenuhi syarat-syarat itu.  

"Sementara ada UU Ormas yang belum sampai 4 tahun umurnya dan peraturan pemerintah tentang Ormas belum 6 bulan umurnya. Apalagi, pembahasan UU Ormas yang lama itu sudah melibatkan banyak pihak," tegasnya.

Menurut dia, UU yang lama (UU 17/2013 tentang Ormas) sudah mengatur sangat detail tentang bagaimana mendirikan, program kerja, pembiayaan dan sanksi terhadap Ormas. Di UU itu, yang diberi mandat untuk bisa menghukum atau membubarkan Ormas adalah pengadilan.

"Apakah sudah dibutuhkan Perppu? Kalau iya, kalau kami (PAN) diminta saran, jika memang Perppu harus keluar, klausul tentang pengadilan tidak boleh dihapus. Sayangnya kami tidak diminta saran padahal kami partai koalisi," ungkap Yandri. [ald]

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Lazismu Kupas Fikih Dam Haji: Daging Jangan Menumpuk di Satu Titik

Jumat, 15 Mei 2026 | 02:12

Telkom Gandeng ZTE Perkuat Pengembangan Infrastruktur Digital

Jumat, 15 Mei 2026 | 01:51

Menerima Dubes Swedia

Jumat, 15 Mei 2026 | 01:34

DPD Minta Pergub JKA Dikaji Ulang dan Kedepankan Musyawarah di Aceh

Jumat, 15 Mei 2026 | 01:17

Benarkah Negeri ini Dirusak Pak Amien?

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:42

Pendidikan Tinggi sebagai Arena Mobilitas Vertikal Simbolik

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:37

KNMP Diharapkan Mampu Wujudkan Hilirisasi Perikanan

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:22

Tuntutan Seret Jokowi ke Pengadilan terkait Kasus Nadiem Mengemuka

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:02

Pembangunan SR Masuk Fase Darurat, Ditarget Rampung Juni 2026

Kamis, 14 Mei 2026 | 23:33

Harga Minyakita Masih Tinggi, Pengangkatan Wamenko Pangan Dinilai Percuma

Kamis, 14 Mei 2026 | 23:18

Selengkapnya