Berita

Yandri Susanto/net

Politik

PAN: Jangan Hapus Pengadilan Dari Proses Pembubaran Ormas

SABTU, 15 JULI 2017 | 09:25 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

DPR RI akan menguji Perppu 2 /2017 tentang Perubahan atas UU 17/2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Perppu Ormas) pada masa sidang berikutnya.

Di dalam pembahasan itu dipastikan bakal ada pertanyaan penting tentang apa alasan utama pemerintah mengeluarkan Perppu Ormas.

"Kami akan uji di dalam masa sidang berikut. Tapi yang perlu ditanya apa alasan utama mengeluarkan Perppu Ormas," kata anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PAN, Yandri Susanto, dalam diskusi "Cemas Perppu Ormas", di Cikini, Jakarta, pagi ini (Sabtu, 15/7).


Mewakili Fraksi PAN dia mengingatkan, ada tolak ukur jelas sebagai alasan Perppu dikeluarkan, yaitu ada kegentingan, keadaan memaksa, atau kekosongan hukum. Sedangkan penerbitan Perppu Ormas diduga tidak memenuhi syarat-syarat itu.  

"Sementara ada UU Ormas yang belum sampai 4 tahun umurnya dan peraturan pemerintah tentang Ormas belum 6 bulan umurnya. Apalagi, pembahasan UU Ormas yang lama itu sudah melibatkan banyak pihak," tegasnya.

Menurut dia, UU yang lama (UU 17/2013 tentang Ormas) sudah mengatur sangat detail tentang bagaimana mendirikan, program kerja, pembiayaan dan sanksi terhadap Ormas. Di UU itu, yang diberi mandat untuk bisa menghukum atau membubarkan Ormas adalah pengadilan.

"Apakah sudah dibutuhkan Perppu? Kalau iya, kalau kami (PAN) diminta saran, jika memang Perppu harus keluar, klausul tentang pengadilan tidak boleh dihapus. Sayangnya kami tidak diminta saran padahal kami partai koalisi," ungkap Yandri. [ald]

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Trump Singkirkan Opsi Senjata Nuklir di Perang Iran

Jumat, 24 April 2026 | 16:14

Pengamat Bongkar Motif Ekonomi di Balik Serangan Trump ke Iran

Jumat, 24 April 2026 | 15:44

BPKH Pastikan Nilai Manfaat Dana Haji Kembali ke Jemaah

Jumat, 24 April 2026 | 15:38

40 Kloter Berangkat di Hari Keempat Operasional Haji, Satu Jemaah Wafat

Jumat, 24 April 2026 | 15:31

AHY Pastikan Sekolah Rakyat hingga Tol Jogja-Solo Berjalan Optimal

Jumat, 24 April 2026 | 15:24

Bahlil Harusnya Malu, Tugas Menteri ESDM Dikerjakan Presiden

Jumat, 24 April 2026 | 15:13

Iran Bebaskan Tarif Hormuz untuk Rusia dan Sejumlah Negara

Jumat, 24 April 2026 | 14:46

KPK Periksa Saksi Terkait Rp8,4 Miliar yang Disebut Khalid Basalamah

Jumat, 24 April 2026 | 14:43

Anak Buah Zulhas Sangkal KPK: Jabatan Ketum Tak Bisa Diintervensi

Jumat, 24 April 2026 | 14:17

Dorong Kartini Melek Digital, bank bjb Genjot UMKM Naik Kelas

Jumat, 24 April 2026 | 14:16

Selengkapnya