Berita

Yandri Susanto/net

Politik

PAN: Jangan Hapus Pengadilan Dari Proses Pembubaran Ormas

SABTU, 15 JULI 2017 | 09:25 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

DPR RI akan menguji Perppu 2 /2017 tentang Perubahan atas UU 17/2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Perppu Ormas) pada masa sidang berikutnya.

Di dalam pembahasan itu dipastikan bakal ada pertanyaan penting tentang apa alasan utama pemerintah mengeluarkan Perppu Ormas.

"Kami akan uji di dalam masa sidang berikut. Tapi yang perlu ditanya apa alasan utama mengeluarkan Perppu Ormas," kata anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PAN, Yandri Susanto, dalam diskusi "Cemas Perppu Ormas", di Cikini, Jakarta, pagi ini (Sabtu, 15/7).


Mewakili Fraksi PAN dia mengingatkan, ada tolak ukur jelas sebagai alasan Perppu dikeluarkan, yaitu ada kegentingan, keadaan memaksa, atau kekosongan hukum. Sedangkan penerbitan Perppu Ormas diduga tidak memenuhi syarat-syarat itu.  

"Sementara ada UU Ormas yang belum sampai 4 tahun umurnya dan peraturan pemerintah tentang Ormas belum 6 bulan umurnya. Apalagi, pembahasan UU Ormas yang lama itu sudah melibatkan banyak pihak," tegasnya.

Menurut dia, UU yang lama (UU 17/2013 tentang Ormas) sudah mengatur sangat detail tentang bagaimana mendirikan, program kerja, pembiayaan dan sanksi terhadap Ormas. Di UU itu, yang diberi mandat untuk bisa menghukum atau membubarkan Ormas adalah pengadilan.

"Apakah sudah dibutuhkan Perppu? Kalau iya, kalau kami (PAN) diminta saran, jika memang Perppu harus keluar, klausul tentang pengadilan tidak boleh dihapus. Sayangnya kami tidak diminta saran padahal kami partai koalisi," ungkap Yandri. [ald]

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

Kasus MBG Melebar, Tersangka Sebut 30 Tokoh Besar Terlibat

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:39

UPDATE

PDIP Duga Ada Pengerahan Komcad Saat Pengamanan Demo Mahasiswa, Ini Penjelasannya

Senin, 15 Juni 2026 | 08:19

Bursa Asia Hijau Sambut Kesepakatan Damai AS-Iran

Senin, 15 Juni 2026 | 08:12

Harga Minyak Dunia Rontok Usai Trump Umumkan Kesepakatan Iran

Senin, 15 Juni 2026 | 07:54

Harga Logam Mulia Melonjak, Emas Mendekati Rekor Baru

Senin, 15 Juni 2026 | 07:42

AS dan Iran Bakal Teken Perjanjian Damai di Swiss Jumat Ini

Senin, 15 Juni 2026 | 07:26

Pemerintah Dorong Susu Hadir Setiap Hari dalam Program MBG

Senin, 15 Juni 2026 | 07:15

Trump Klaim Amankan Kesepakatan Damai Terbesar dengan Iran

Senin, 15 Juni 2026 | 07:00

Pengelolaan Blok Andaman Diusulkan Pakai Skema Hybrid

Senin, 15 Juni 2026 | 06:50

Dokter Tifa Dukung Prabowo Pimpin RI Tanpa Gibran

Senin, 15 Juni 2026 | 06:27

Suap di Bea Cukai Sangat Mengerikan, Bukti Negeri Ini Semakin Busuk oleh Koruptor

Senin, 15 Juni 2026 | 06:23

Selengkapnya