Berita

Miryam/Net

Hukum

Didakwa Keterangan Palsu, Miryam Ngadu Ke Pansus KPK

JUMAT, 14 JULI 2017 | 00:19 WIB | LAPORAN:

Terdakwa pemberi keterangan palsu dalam perkara korupsi proyek e-KTP Miryam S. Haryani mengadukan nasibnya ke Panitia Khusus Komisi Pemberantasan Korupsi.

Usai sidang, mantan anggota DPR RI itu mengaku telah membeberkan seluruh keberatannya terkait tuduhan KPK, melalui sebuah surat yang ditujukan kepada ketua Pansus KPK.

Menurut Miryam, dakwaan yang dibuat jaksa KPK adalah salah. Dirinya telah memberikan keterangan sebenarnya di pengadilan, yakni adanya tekanan yang dilakukan penyidik saat memberi keterangan.


"Saya tidak tahu keterangan mana yang merasa tidak benar itu menurut jaksa, padahal saya sudah memberikan keterangan yang benar di pengadilan. Keberatan-keberatan saya sudah kirim sebagai pengaduan ke hak angket," jelas Miryam di Gedung Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (13/7).

Menurut Miryam, dalam surat keberatan yang diberi judul Permohonan Perlindungan Hukum, dirinya menjelaskan proses hukum yang dilakukan KPK. Seperti tidak ada perlindungan saat dia mendapat ancaman yang diduga dari anggota DPR, serta mengenai tindakan KPK yang memasukkan namanya dalam daftar pencarian orang (DPO).

"Kalau tekanan dari nama-nama itu misalnya kenapa tidak diberikan perlindungan kepada saya, kok saya didiamkan, jadi pertanyaan loh. Dan pemeriksaan satu dan ke empat ada jeda cukup lama, itu saja," ungkapnya.

Selain memberikan surat keberatan kepada Pansus KPK, Miryam juga bakal menghadirkan saksi ahli untuk menelisik tekanan psikologis yang diterimanya dalam rekaman video pemeriksaan penyidik KPK.

"Mungkin orang tertekan di video dan fisik berbeda," ujar Miryam.

Mantan politisi Partai Hanura tersebut didakwa memberi keterangan tidak benar saat menjadi saksi di sidang lanjutan proyek pengadaan kartu identitas elektonik (e-KTP). Menurut jaksa, Miryam sengaja memberikan kesaksian palsu serta mencabut seluruh Berita Acara Pemeriksaan.

Atas perbuatannya, Miryam didakwa melanggar pasal 22 junto pasal 35 ayat 1 UU 31/1999 sebagaimana diubah dalam UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 64 ayat 1 KUHP. Dengan ancaman hukuman minimal tiga tahun dan maksimal 12 tahun penjara. [wah]

Populer

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

UPDATE

Parlemen dan Pemerintah Sepakat Lanjutkan Pembahasan RUU Daerah Kepulauan

Kamis, 25 Juni 2026 | 18:09

Caddy Diduga Dianiaya di Lapangan Golf Tangerang, Polisi Diminta Turun Tangan

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:38

Menkes: AI Tak Bisa Gantikan Sentuhan Dokter kepada Pasien

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:29

TNI Turun ke Sawah, DPR: Bukan Dwifungsi tapi Optimalisasi

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:17

RI Berkomitmen dalam Transisi Energi Melindungi Lingkungan dan Pekerja

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:15

Trump Sebut Erdogan Nyaris Seret Turki ke Perang Iran

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:09

Indonesia Masih Jadi Destinasi Investasi Menjanjikan di Kawasan

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:04

Peran Bos Maktour Travel Fuad Hasan Dikuliti KPK, Bakal Tersangka?

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:00

Dokter Tifa Jalani Sidang Perdana di PN Jaktim 2 Juli

Kamis, 25 Juni 2026 | 16:50

JMSI Desak Pengembalian Akun IG Hensa yang Hilang Usai Kritik MBG

Kamis, 25 Juni 2026 | 16:46

Selengkapnya