Berita

Miryam/Net

Hukum

Didakwa Keterangan Palsu, Miryam Ngadu Ke Pansus KPK

JUMAT, 14 JULI 2017 | 00:19 WIB | LAPORAN:

Terdakwa pemberi keterangan palsu dalam perkara korupsi proyek e-KTP Miryam S. Haryani mengadukan nasibnya ke Panitia Khusus Komisi Pemberantasan Korupsi.

Usai sidang, mantan anggota DPR RI itu mengaku telah membeberkan seluruh keberatannya terkait tuduhan KPK, melalui sebuah surat yang ditujukan kepada ketua Pansus KPK.

Menurut Miryam, dakwaan yang dibuat jaksa KPK adalah salah. Dirinya telah memberikan keterangan sebenarnya di pengadilan, yakni adanya tekanan yang dilakukan penyidik saat memberi keterangan.


"Saya tidak tahu keterangan mana yang merasa tidak benar itu menurut jaksa, padahal saya sudah memberikan keterangan yang benar di pengadilan. Keberatan-keberatan saya sudah kirim sebagai pengaduan ke hak angket," jelas Miryam di Gedung Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (13/7).

Menurut Miryam, dalam surat keberatan yang diberi judul Permohonan Perlindungan Hukum, dirinya menjelaskan proses hukum yang dilakukan KPK. Seperti tidak ada perlindungan saat dia mendapat ancaman yang diduga dari anggota DPR, serta mengenai tindakan KPK yang memasukkan namanya dalam daftar pencarian orang (DPO).

"Kalau tekanan dari nama-nama itu misalnya kenapa tidak diberikan perlindungan kepada saya, kok saya didiamkan, jadi pertanyaan loh. Dan pemeriksaan satu dan ke empat ada jeda cukup lama, itu saja," ungkapnya.

Selain memberikan surat keberatan kepada Pansus KPK, Miryam juga bakal menghadirkan saksi ahli untuk menelisik tekanan psikologis yang diterimanya dalam rekaman video pemeriksaan penyidik KPK.

"Mungkin orang tertekan di video dan fisik berbeda," ujar Miryam.

Mantan politisi Partai Hanura tersebut didakwa memberi keterangan tidak benar saat menjadi saksi di sidang lanjutan proyek pengadaan kartu identitas elektonik (e-KTP). Menurut jaksa, Miryam sengaja memberikan kesaksian palsu serta mencabut seluruh Berita Acara Pemeriksaan.

Atas perbuatannya, Miryam didakwa melanggar pasal 22 junto pasal 35 ayat 1 UU 31/1999 sebagaimana diubah dalam UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 64 ayat 1 KUHP. Dengan ancaman hukuman minimal tiga tahun dan maksimal 12 tahun penjara. [wah]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

UPDATE

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Pramono Putus Rantai Kemiskinan Lewat Pemutihan Ijazah

Senin, 22 Desember 2025 | 17:44

Jangan Dibenturkan, Mendes Yandri: BUM Desa dan Kopdes Harus Saling Membesarkan

Senin, 22 Desember 2025 | 17:42

ASPEK Datangi Satgas PKH Kejagung, Teriakkan Ancaman Bencana di Kepri

Senin, 22 Desember 2025 | 17:38

Menlu Sugiono Hadiri Pertemuan Khusus ASEAN Bahas Konflik Thailand-Kamboja

Senin, 22 Desember 2025 | 17:26

Sejak Lama PKB Usul Pilkada Dipilih DPRD

Senin, 22 Desember 2025 | 17:24

Ketua KPK: Memberantas Korupsi Tidak Pernah Mudah

Senin, 22 Desember 2025 | 17:10

Ekspansi Pemukiman Israel Meluas di Tepi Barat

Senin, 22 Desember 2025 | 17:09

Menkop Dorong Koperasi Peternak Pangalengan Berbasis Teknologi Terintegrasi

Senin, 22 Desember 2025 | 17:02

PKS Kaji Usulan Pilkada Dipilih DPRD

Senin, 22 Desember 2025 | 17:02

Selengkapnya