Berita

Miryam/Net

Hukum

Didakwa Keterangan Palsu, Miryam Ngadu Ke Pansus KPK

JUMAT, 14 JULI 2017 | 00:19 WIB | LAPORAN:

Terdakwa pemberi keterangan palsu dalam perkara korupsi proyek e-KTP Miryam S. Haryani mengadukan nasibnya ke Panitia Khusus Komisi Pemberantasan Korupsi.

Usai sidang, mantan anggota DPR RI itu mengaku telah membeberkan seluruh keberatannya terkait tuduhan KPK, melalui sebuah surat yang ditujukan kepada ketua Pansus KPK.

Menurut Miryam, dakwaan yang dibuat jaksa KPK adalah salah. Dirinya telah memberikan keterangan sebenarnya di pengadilan, yakni adanya tekanan yang dilakukan penyidik saat memberi keterangan.


"Saya tidak tahu keterangan mana yang merasa tidak benar itu menurut jaksa, padahal saya sudah memberikan keterangan yang benar di pengadilan. Keberatan-keberatan saya sudah kirim sebagai pengaduan ke hak angket," jelas Miryam di Gedung Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (13/7).

Menurut Miryam, dalam surat keberatan yang diberi judul Permohonan Perlindungan Hukum, dirinya menjelaskan proses hukum yang dilakukan KPK. Seperti tidak ada perlindungan saat dia mendapat ancaman yang diduga dari anggota DPR, serta mengenai tindakan KPK yang memasukkan namanya dalam daftar pencarian orang (DPO).

"Kalau tekanan dari nama-nama itu misalnya kenapa tidak diberikan perlindungan kepada saya, kok saya didiamkan, jadi pertanyaan loh. Dan pemeriksaan satu dan ke empat ada jeda cukup lama, itu saja," ungkapnya.

Selain memberikan surat keberatan kepada Pansus KPK, Miryam juga bakal menghadirkan saksi ahli untuk menelisik tekanan psikologis yang diterimanya dalam rekaman video pemeriksaan penyidik KPK.

"Mungkin orang tertekan di video dan fisik berbeda," ujar Miryam.

Mantan politisi Partai Hanura tersebut didakwa memberi keterangan tidak benar saat menjadi saksi di sidang lanjutan proyek pengadaan kartu identitas elektonik (e-KTP). Menurut jaksa, Miryam sengaja memberikan kesaksian palsu serta mencabut seluruh Berita Acara Pemeriksaan.

Atas perbuatannya, Miryam didakwa melanggar pasal 22 junto pasal 35 ayat 1 UU 31/1999 sebagaimana diubah dalam UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 64 ayat 1 KUHP. Dengan ancaman hukuman minimal tiga tahun dan maksimal 12 tahun penjara. [wah]

Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Atap Terminal 3 Ambruk, Penerbangan di Bandara Soekarno-Hatta Dialihkan

Senin, 06 April 2026 | 16:10

UPDATE

35 Ribu Loker Kopdes Merah Putih dan Kampung Nelayan Dibuka, Status BUMN

Kamis, 16 April 2026 | 08:14

Wall Street Melejit: S&P 500 dan Nasdaq Cetak Rekor Baru

Kamis, 16 April 2026 | 08:12

Danantara Gandakan Investasi di Timur Tengah, Fokus pada Ketahanan Energi

Kamis, 16 April 2026 | 07:55

Emas Tergelincir di Tengah Redanya Ketegangan Timur Tengah

Kamis, 16 April 2026 | 07:35

Peringkat Utang Asia Tenggara di Ujung Tanduk, Indonesia Paling Rentan

Kamis, 16 April 2026 | 07:20

Bursa Eropa: Indeks STOXX 600 di Zona Merah, Sektor Luxury Brand Terpukul

Kamis, 16 April 2026 | 07:07

Balai K3 Harus Cegah Kecelakaan Kerja Semaksimal Mungkin

Kamis, 16 April 2026 | 06:53

BGN Gandeng Bobon Santoso Gelar Masak Besar MBG

Kamis, 16 April 2026 | 06:25

Kemelut Timur Tengah: Siapa Keras Kepala?

Kamis, 16 April 2026 | 05:59

Polisi Ciduk Tiga Remaja Terlibat Tawuran, Satu Positif Sabu

Kamis, 16 April 2026 | 05:45

Selengkapnya