Berita

Miryam S Haryani/RMOL

Hukum

Didakwa Beri Keterangan Palsu, Miryam Ajukan Eksepsi

KAMIS, 13 JULI 2017 | 16:29 WIB | LAPORAN:

Anggota DPR, Miryam S Haryani didakwa memberikan keterangan palsu dalam persidangan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP.

Miryam dinilai dengan sengaja memberikan keterangan tidak benar saat dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan kasus yang telah merugikan negara Rp 2,3 miliar itu dengan mencabut seluruh keterangan yang tertera dalam berita acara pemeriksaan (BAP).

Dalam BAP tersebut Miryam menyebutkan pihak-pihak yang menerima aliran dana dari mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Sugiharto.


Sementara di persidangan, politisi Hanura itu menyatakan, sebenarnya tidak pernah ada pembagian uang ke sejumlah anggota DPR RI periode 2009-2014, sebagaimana yang ia beberkan sebelumnya kepada penyidik.

"Dengan alasan pada saat pemeriksaan penyidikan telah ditekan dan diancam tiga orang penyidik KPK, padahal alasan yang disampaikan terdakwa tersebut tidak benar," ujar Jaksa penuntut umum KPK Kresno Anto Wibowo saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (13/7).

Lebih lanjut Kresno menjelaskan, terdakwa telah membubuhkan tanda tangan dalam setiap BAP. KPK setidaknya memeriksa Miryam sebanyak empat kali yakni pada tanggal 1 Desember 2016, 7 Desember 2016, 14 Desember 2016 dan 24 Januari 2017.

Meski demikian terdakwa mencabut semua keterangannya yang pernah diberikan dalam BAP dengan alasan isinya tidak benar karena pada saat penyidikan telah ditekan dan diancam oleh tiga orang penyidik KPK yang memeriksanya.

"Keterangan terdakwa juga bertentangan dengan bukti berupa dokumen draft BAP yang telah dicorat-coret (dikoreksi) dengan tulisan tangan terdakwa. Demikian juga rekaman video yang membuktikan tidak adanya tekanan," jelas Kresno.

Atas perbuatan tersebut KPK mendakwa Miryam melanggar Pasal 22 jo Pasal 35 ayat 1 UU  31/1999 sebagaimana diubah dalam UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Mendengar dakwaan tersebut, Miryam menyatakan keberatan dan mengajukan eksepsi dari dakwan yang diberikan KPK kepadanya.

Menurut Miryam dalam persidangan, dirinya telah memberikan keterangan benar di persidangan. Termasuk mengenai adanya tekanan yang diberikan oleh penyidik KPK.

"Saya tidak mengatakan keterangan tidak benar sesuai dengan Pasal 22 itu. Jadi saya nggak tahu keterangan yang mana merasa tidak benar itu menurut jaksa," ujarnya

Miryam akan mengajukan eksepsi pada persidangan Selasa 18 Juli 2017 mendatang.[wid]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

UPDATE

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Pramono Putus Rantai Kemiskinan Lewat Pemutihan Ijazah

Senin, 22 Desember 2025 | 17:44

Jangan Dibenturkan, Mendes Yandri: BUM Desa dan Kopdes Harus Saling Membesarkan

Senin, 22 Desember 2025 | 17:42

ASPEK Datangi Satgas PKH Kejagung, Teriakkan Ancaman Bencana di Kepri

Senin, 22 Desember 2025 | 17:38

Menlu Sugiono Hadiri Pertemuan Khusus ASEAN Bahas Konflik Thailand-Kamboja

Senin, 22 Desember 2025 | 17:26

Sejak Lama PKB Usul Pilkada Dipilih DPRD

Senin, 22 Desember 2025 | 17:24

Ketua KPK: Memberantas Korupsi Tidak Pernah Mudah

Senin, 22 Desember 2025 | 17:10

Ekspansi Pemukiman Israel Meluas di Tepi Barat

Senin, 22 Desember 2025 | 17:09

Menkop Dorong Koperasi Peternak Pangalengan Berbasis Teknologi Terintegrasi

Senin, 22 Desember 2025 | 17:02

PKS Kaji Usulan Pilkada Dipilih DPRD

Senin, 22 Desember 2025 | 17:02

Selengkapnya