Berita

Miryam S Haryani/RMOL

Hukum

Didakwa Beri Keterangan Palsu, Miryam Ajukan Eksepsi

KAMIS, 13 JULI 2017 | 16:29 WIB | LAPORAN:

Anggota DPR, Miryam S Haryani didakwa memberikan keterangan palsu dalam persidangan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP.

Miryam dinilai dengan sengaja memberikan keterangan tidak benar saat dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan kasus yang telah merugikan negara Rp 2,3 miliar itu dengan mencabut seluruh keterangan yang tertera dalam berita acara pemeriksaan (BAP).

Dalam BAP tersebut Miryam menyebutkan pihak-pihak yang menerima aliran dana dari mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Sugiharto.


Sementara di persidangan, politisi Hanura itu menyatakan, sebenarnya tidak pernah ada pembagian uang ke sejumlah anggota DPR RI periode 2009-2014, sebagaimana yang ia beberkan sebelumnya kepada penyidik.

"Dengan alasan pada saat pemeriksaan penyidikan telah ditekan dan diancam tiga orang penyidik KPK, padahal alasan yang disampaikan terdakwa tersebut tidak benar," ujar Jaksa penuntut umum KPK Kresno Anto Wibowo saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (13/7).

Lebih lanjut Kresno menjelaskan, terdakwa telah membubuhkan tanda tangan dalam setiap BAP. KPK setidaknya memeriksa Miryam sebanyak empat kali yakni pada tanggal 1 Desember 2016, 7 Desember 2016, 14 Desember 2016 dan 24 Januari 2017.

Meski demikian terdakwa mencabut semua keterangannya yang pernah diberikan dalam BAP dengan alasan isinya tidak benar karena pada saat penyidikan telah ditekan dan diancam oleh tiga orang penyidik KPK yang memeriksanya.

"Keterangan terdakwa juga bertentangan dengan bukti berupa dokumen draft BAP yang telah dicorat-coret (dikoreksi) dengan tulisan tangan terdakwa. Demikian juga rekaman video yang membuktikan tidak adanya tekanan," jelas Kresno.

Atas perbuatan tersebut KPK mendakwa Miryam melanggar Pasal 22 jo Pasal 35 ayat 1 UU  31/1999 sebagaimana diubah dalam UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Mendengar dakwaan tersebut, Miryam menyatakan keberatan dan mengajukan eksepsi dari dakwan yang diberikan KPK kepadanya.

Menurut Miryam dalam persidangan, dirinya telah memberikan keterangan benar di persidangan. Termasuk mengenai adanya tekanan yang diberikan oleh penyidik KPK.

"Saya tidak mengatakan keterangan tidak benar sesuai dengan Pasal 22 itu. Jadi saya nggak tahu keterangan yang mana merasa tidak benar itu menurut jaksa," ujarnya

Miryam akan mengajukan eksepsi pada persidangan Selasa 18 Juli 2017 mendatang.[wid]

Populer

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

UPDATE

Parlemen dan Pemerintah Sepakat Lanjutkan Pembahasan RUU Daerah Kepulauan

Kamis, 25 Juni 2026 | 18:09

Caddy Diduga Dianiaya di Lapangan Golf Tangerang, Polisi Diminta Turun Tangan

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:38

Menkes: AI Tak Bisa Gantikan Sentuhan Dokter kepada Pasien

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:29

TNI Turun ke Sawah, DPR: Bukan Dwifungsi tapi Optimalisasi

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:17

RI Berkomitmen dalam Transisi Energi Melindungi Lingkungan dan Pekerja

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:15

Trump Sebut Erdogan Nyaris Seret Turki ke Perang Iran

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:09

Indonesia Masih Jadi Destinasi Investasi Menjanjikan di Kawasan

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:04

Peran Bos Maktour Travel Fuad Hasan Dikuliti KPK, Bakal Tersangka?

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:00

Dokter Tifa Jalani Sidang Perdana di PN Jaktim 2 Juli

Kamis, 25 Juni 2026 | 16:50

JMSI Desak Pengembalian Akun IG Hensa yang Hilang Usai Kritik MBG

Kamis, 25 Juni 2026 | 16:46

Selengkapnya