Berita

RMOL

Hukum

Dalam 7 Tahun, 3 Gubernur Bengkulu Jadi Pesakitan

KAMIS, 13 JULI 2017 | 00:20 WIB

Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan operasi tangkap tangan terhadap Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti beserta istri Lily Martiani Maddari, juga Rico Dian Sari selaku dirut PT Rico Putra Selatan dan Jhony Wijaya yang merupakan dirut PT Mitra Statika Mitra Sarana pada 30 Juni 2017.

Dari hasil operasi, KPK mengamankan uang tunai dalam pecahan rupiah senilai Rp 1 miliar.

Selanjutnya, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menunjuk pelaksana tugas terhadap Wakil Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah atas dasar UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah, mengingat Gubernur Ridwan Mukti sudah ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan oleh KPK.


Korupsi yang melibatkan gubernur bukan kali pertama terjadi di Provinsi Bengkulu. Data yang dihimpun RMOLBengkulu.com, sudah ada dua kasus korupsi lainnya yang menjerat pejabat gubernur sebelum Ridwan Mukti.

Di mana, pada tahun 2012, Agusrin Maryono Najamuddin menjadi gubernur Bengkulu pertama yang dinyatakan terbukti melakukan korupsi bagi hasil Pajak Bumi dan Bangunan dan Bea Perolehan Tanah Bangunan yang merugikan negara Rp 21,3 miliar. Kemudian, Agusrin divonis hukuman 4 tahun 6 bulan penjara dengan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Sebelumnya, Agusrin divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat oleh majelis yang diketuai Syariffudin. Agusrin dinyatakan tidak melakukan tindak pidana korupsi.

Pada 17 Desember 2012, Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi melantik Junaidi Hamsyah sebagai gubernur Bengkulu definitif menyusul adanya keputusan Mahkamah Agung yang menolak peninjauan kembali Agusrin.

Hampir selama tiga tahun menjabat, kembali gubernur Bengkulu tersandung korupsi. Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dit Tipikor) Bareskrim Polri menetapkan status tersangka terhadap Junaidi dalam kasus korupsi penerbitan surat keputusan pembayaran honor Tim Dewan Pembina RSUD M. Yunus tahun 2011 yang nilainya mencapai Rp 5,4 miliar.

Pada pelimpahan tahap dua oleh Mabes Polri ke Kejaksaan Negeri Bengkulu, akhirnya mantan gubernur yang juga sebagai ustadz tersebut resmi ditahan di Rutan Kelas IIB Bengkulu. [wah]

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

PT DSI Resmi jadi BUMN dan Siap Buka Rekrutmen

Senin, 25 Mei 2026 | 23:14

Pengacara Blueray Cargo Ragu Amplop Suap Kode 1 Diterima Dirjen Bea Cukai

Selasa, 26 Mei 2026 | 23:19

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

UPDATE

Keputusan Jokowi Cawe-cawe PSI Kurang Tepat

Selasa, 02 Juni 2026 | 00:11

Ryamizard Ryacudu: Jenderal Tempur yang Memilih Jalan Ketegasan

Selasa, 02 Juni 2026 | 00:03

Daging Kurban Jadi Sumber Pangan Bergizi Keluarga Prasejahtera

Senin, 01 Juni 2026 | 23:48

Empat Jenderal di Pusara Ryamizard Ryacudu

Senin, 01 Juni 2026 | 23:07

Sebelum Ditunjukkan, Rakyat Masih Yakin Ijazah Jokowi Palsu

Senin, 01 Juni 2026 | 23:00

Non-Blok dalam Pusaran AS-China-Rusia-Iran

Senin, 01 Juni 2026 | 22:55

Ketua BKSAP Puji Pelaksanaan Haji 2026, Tapi Tetap Beri Catatan

Senin, 01 Juni 2026 | 22:46

CBA Minta KPK Periksa Semua Pengusaha Rokok Termasuk M Suryo

Senin, 01 Juni 2026 | 22:35

Dewan Komisaris Pertamina Tanamkan Jiwa Nasionalisme Siswa Sekolah Dasar

Senin, 01 Juni 2026 | 22:25

Balinale Hadirkan 94 Film Internasional di Sanur

Senin, 01 Juni 2026 | 22:18

Selengkapnya