Berita

Hukum

Bareskrim Sempurnakan Berkas Penggelapan Sertifikat GWP

RABU, 12 JULI 2017 | 19:35 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Bareskrim Polri tengah menindaklanjuti petunjuk Kejaksaan Agung terkait penyempurnaan berkas perkara dugaan tindak pidana penggelapan sertifikat PT Geria Wijaya Prestige (GWP).

"Ya, petunjuk jaksa sedang ditindaklanjuti. Ini untuk menyempurnakan berkas perkara," kata sumber kepada Kantor Berita Politik RMOL di Bareskrim, Jakarta, Rabu (12/7).

Ketika ditanya apakah upaya melengkapi berkas perkara agar dinyatakan lengkap (P21) termasuk mengusahakan memperoleh tiga sertifikat SHGB atas nama PT GWP, sumber itu mengisyaratkan segala hal yang diperlukan akan dilakukan.


Sebelumnya, ketika mengembalikan berkas perkaraatas nama Tohir Sutanto dengan Nomor: BP/20/IV/2017/Dit Tipidum, penyidik Kejagung diketahui memberi sejumlah petunjuk kepada polisi, antara lain menyita tiga sertifikat GWP yang berada di PT Bank China Construction Bank Indonesia Tbk atau Bank CCB.
 
Penyidik Bareskrim juga telah mendapatkan izin penggeledahan melalui penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
 
Bareskrim menetapkan terlapor Tohir Sutanto (mantan Direktur PT Bank Multicor) dan Priska M. Cahya (karyawan PT Bank Danamon) sebagai tersangka dugaan penggelapan sertifikat GWP. Hal itu merupakan tindak lanjut pelaporan Edy Nusantara, kuasa Fireworks Ventures Limited, selaku pemegang hak tagih atau cessie PT GWP. Tohir dan Priska sejak 2 Mei 2017 dicegah bepergian ke luar negeri.
 
Fireworks menerima pengalihan hak tagih PT GWP dari PT Millenium Atlantic Securities (MAS) pada 2005. MAS menerima pengalihan hak tagih dari BPPN setelah memenangkan lelang aset kredit macet GWP dalam PPAK VI pada 2004.
 
Masalahnya, tatakala menerima pengalihan hak tagih, Fireworks sebagai kreditur tunggal tidak memperoleh tiga sertifikat GWP yang merupakan bagian integral dari dokumen jaminan kredit.

Belakangan diketahui tiga sertifikat GWP itu dipegang Bank Multicor setelah menerima pengalihan dari Bank Danamon. Bank Multicor lalu menjadi Bank Windu Kentjana International, dan terakhir menjadi Bank CCB.

Bank CCB mengklaim tiga sertifikat GWP ditatausahakan pihaknya sebagai agen jaminan dan agen fasilitas sindikasi kreditur. Demikian kata Andreas Basuki, Sekretaris Perusahaan Bank CCB.

Edy menilai ada yang janggal dalam klaim Bank CCB yang menerima pengalihan sertifikat GWP dari Bank Danamon tersebut.

"Kalau Bank Danamon selaku agen dan seluruh anggota sindikasi sudah menyerahkan kewenangan kepada BBPN, dan BPPN sudah melaksanakan kewenangan yang diserahkan kepadanya, lalu bagaimana mungkin Bank Danamon menyerahkan lagi kewenangannya selaku agen kepada Bank Multicor?" tanyanya.

Faktanya, sebelum akhirnya menjual aset kredit macet GWP, BPPN diketahui telah menerima mandat berupa Kesepakatan Bersama pada 8 November 2000 yang ditandatangani seluruh anggota sindikasi kredit, yaitu Bank Multicor, Bank Arta Niaga Kencana Tbk, Bank Finconesia, Bank Indovest (dalam likuidasi), serta BPPN dan Bank Danamon sebagai agen sindikasi sekaligus bank di mana Bank PDFCI merger.

Pada 2001, sebagai tindak lanjut akta penegasan cessie GWP kepada BPPN, Bank Danamon selaku agen jaminan dan fasilitas wajib menyerahkan seluruh dokumen jaminan kredit kepada BPPN, termasuk sertifikat. Akan tetapi tiga sertifikat GWP tersebut justru diserahkan Bank Danamon ke Bank Multicor.

Dalam setiap langkahnya, termasuk akhirnya menjual aset kredit macet GWP, BPPN selalu mengatasnamakan sindikasi kreditur dengan menggunakan kewenangan khusus PP 17 Tahun 1999 tentang BPPN.

Seluruh jumlah tagihan yang disebutkan dalam surat-surat yang diterbitkan BPPN pun, merupakan jumlah seluruh utang GWP terhadap bank sindikasi, tanpa ada yang dipisahkan atau dikecualikan.

"Fireworks adalah pemegang hak tagih atau kreditur tunggal GWP. Kalau ada pihak lain yang memegang sertifikat GWP, pasti tidak sah," kata Edy Nusantara. [sam]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

UPDATE

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Pramono Putus Rantai Kemiskinan Lewat Pemutihan Ijazah

Senin, 22 Desember 2025 | 17:44

Jangan Dibenturkan, Mendes Yandri: BUM Desa dan Kopdes Harus Saling Membesarkan

Senin, 22 Desember 2025 | 17:42

ASPEK Datangi Satgas PKH Kejagung, Teriakkan Ancaman Bencana di Kepri

Senin, 22 Desember 2025 | 17:38

Menlu Sugiono Hadiri Pertemuan Khusus ASEAN Bahas Konflik Thailand-Kamboja

Senin, 22 Desember 2025 | 17:26

Sejak Lama PKB Usul Pilkada Dipilih DPRD

Senin, 22 Desember 2025 | 17:24

Ketua KPK: Memberantas Korupsi Tidak Pernah Mudah

Senin, 22 Desember 2025 | 17:10

Ekspansi Pemukiman Israel Meluas di Tepi Barat

Senin, 22 Desember 2025 | 17:09

Menkop Dorong Koperasi Peternak Pangalengan Berbasis Teknologi Terintegrasi

Senin, 22 Desember 2025 | 17:02

PKS Kaji Usulan Pilkada Dipilih DPRD

Senin, 22 Desember 2025 | 17:02

Selengkapnya