Berita

Net

Nusantara

Ini Syarat PPN Gula Bisa Diterapkan

RABU, 12 JULI 2017 | 04:24 WIB | LAPORAN:

Penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) gula 10 persen bisa dilaksanakan terhadap petani tebu jika rendemen atau kadar kandungan gula sudah mencapai 10 persen dan produksi tebu 100 ton per hektar.

Pada 2016, rendemen tebu rata-rata nasional baru 6,72 persen, sementara produktivitas secara nasional hanya 60-70 ton per hektar dengan produktivitas gula hanya 5 ton per hektar.

Ketua Dewan Pembina Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) HM Arum Sabil menjelaskan, rendemen tebu 10 persen dan produktivitas mencapai 100 ton per hektar membuat petani punyai keleluasaan keuntungan yang cukup untuk membayar PPN.


"Tapi kalau kondisinya masih seperti sekarang kan kasihan petaninya. Justru ini meruntuhkan semangat petani menanam tebu,a ujarnya kepada wartawan di Jakarta, Selasa (10/7).

Arum menambahkan, untuk bisa mendapatkan produksi tebu 100 ton dan rendemen 10 persen maka diperlukan revitalisasi tanaman tebu dan revitalisasi pabrik gula secara bersamaan. Kemudahan kredit dengan bunga lunak, ketepatan pupuk, perbaikan infrastruktur pengairan, dan penggunaan varietas unggul juga perlu difasilitasi kepada petani.

"Ini semua kan tanggung jawab negara. Jadi, persoalan yang dihadapi petani itu sebenarnya persoalan lama," imbuhnya.  

Ditjen Pajak Kementerian Keuangan menyebut gula pasir sebagai komoditas yang tidak masuk dalam jajaran barang tidak kena Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Dengan itu, gula direncanakan akan menjadi barang yang dikenakan PPN sebesar 10 persen. [wah] 

Populer

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

UPDATE

Pertamina Mandalika Racing Series 2026 Songsong Pembalap Muda Menuju Pentas Dunia

Rabu, 24 Juni 2026 | 01:56

Catatan Hari Pelaut Sedunia 2026

Rabu, 24 Juni 2026 | 01:34

284 Petembak Siap Bertarung dalam Kejurnas Menembak ISSF 2026

Rabu, 24 Juni 2026 | 01:17

Lembaga Peradilan Khusus Pemilu Perlu Dibentuk Demi Wujudkan Keadilan

Rabu, 24 Juni 2026 | 00:50

Pembangunan Hotel Prima Katulampa Harus Dihentikan, Ini Sebabnya

Rabu, 24 Juni 2026 | 00:30

Mahasiswa dan Dalang

Rabu, 24 Juni 2026 | 00:10

Kejati Sultra Geledah Rumah Bos Tambang hingga Rujab Wabup Kolaka

Selasa, 23 Juni 2026 | 23:48

PDIP yang Overthinking, Bukan Pemerintah yang Panik

Selasa, 23 Juni 2026 | 23:32

Kemensos Mulai Operasikan Dua SR Permanen di Pasuruan Bulan Depan

Selasa, 23 Juni 2026 | 23:16

PDIP Desak Wapres Gibran Klarifikasi Soal "Uang Sogok" ke Mahasiswa UBK

Selasa, 23 Juni 2026 | 22:45

Selengkapnya