Berita

Foto/Net

Bisnis

Ekspor Kayu Ke AS Bisa Makin Meningkat

Aturan Emisi Formaldehida Diterapkan
SELASA, 11 JULI 2017 | 10:09 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Potensi ekspor produk berba­sis kayu Indonesia ke Amerika Serikat (AS) masih cukup besar menyusul diterapkannya pera­turan tentang emisi formalde­hida dari produk-produk kayu komposit yang diproduksi atau dijual di seluruh Amerika Ser­ikat. Saat ini, Indonesia baru menguasai 10 persen pasar negeri Paman Sam.

"Potensi eksor produk kayu kita ke negara AS masih bisa diting­katkan," ujar Presiden Direktur PT Mutu Agung Lestari, Arifin Lambaga, di Jakarta, kemarin.

Menurut Arifin, pangsa pasar produk kayu di negeri Paman Sam mencapai sekitar 2 miliar dolar AS per tahunnya. Dari jumlah itu, memang sekitar 50 persen dikuasai oleh produk kayu asal China. "Indonesia sendiri baru bisa menguasai pangsa pasar produk kayu di Amerika Serikat sekitar 10 persen," ujarnya.


Namun, dia optimistis ek­spor produk kayu Indonesia ke negara tersebut akan mengalami kenaikan seiring dengan adanya pengetatan mengenai pemasukan produk kayu ke AS. "Produk kayu yang masuk ke AS nantinya harus memenuhi standar emisi formaldehida," ucap Arifin.

Seperti diketahui, Pemerin­tah AS melalui Environmental Protection Agency (US - EPA) pada akhir 2016 telah mengelu­arkan peraturan tentang Emisi formaldehida dari produkproduk kayu komposit yang diproduksi, dijual, disuplai atau ditawarkan untuk dijual di seluruh Amerika Serikat. Adapun yang disebut produk kayu komposit meli­puti hardwood plywood veneer core (HWPWVC), hardwood plywood composite core (HWP­WCC), particle board (PB), me­dium density fiberboard (MDF), serta thin medium density fiber­board (Thin MDF).

Aturan itu juga diterapkan untuk barang jadi yang men­gandung produk kayu komposit (Finished Goods). Selain itu, setiap produk kayu yang akan diekspor ke AS harus terlebih dulu mendapatkan sertifikasi dari lembaga penguji yang telah ditetapkan oleh US-EPA.

Terkait lembaga pengujian itu, PT Mutu Agung Lestari yang dikenal sebagai Mutu Certifica­tion International, pekan lalu mendapat kepercayaan sebagai Third Party Certifies (Lembaga Sertifikasi dan Pengujian (Emis­sion Formaldehyde Standard) oleh US-EPA untuk melaksana­kan sertifikasi dan pengujian produk Composite Wood Prod­uct atau produk-produk berbasis kayu. Dengan pengakuan itu, Mutu Certification International dapat melakukan pengujian dan sertifikasi produk berbasis kayu yang akan diekspor ke pasar Amerika Serikat dari sisi kesesuaian terhadap persyara­tan Emisi Formaldehyde yang ditetapkan oleh US-EPA.

"Dengan terpilihnya perusa­haan kami, maka ekspor produk kayu Indonesia akan bisa men­ingkat karena eksportir tak perlu ke luar negeri untuk mendapatkan syarat sertifikasi," kata Arifin.

Dia mencntohkan, dengan terpilihnya Mutu Certification International sebagai lembaga penguji, kalangan eksportir kayu Indonesia tidak perlu mengelu­arkan biaya besar untuk menda­patkan sertifikasi lolos syarat emisi formaldehida. "Kami tentunya akan menerapkan biaya yang lebih murah bagi pengu­saha Indonesia," tuturnya.

Dijelaskan, jumlah lembaga pengujian dan sertifikasi yang telah mendapatkan pengakuan dari US-EPA untuk melakukan pengujian dan penerbitan ser­tifikasi terhadap produk kayu yang akan dijual ke AS saat ini baru berjumlah 14 lembaga atau perusahaan. "Mutu Agung merupakan satu-satunya perusa­haan penguji yang berasal dari kawasan Asean," paparnya.

Selain itu, Mutu Certifica­tion International (MCI) juga menjadi satu-satunya perusahan lokal yang mendapatkan pen­gakuan, sementara 13 lembaga dan perusahaan lainnya adalah perusahaan multinasional di negara masing-masing. ***

Populer

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

UPDATE

BPOM Terbitkan Aturan Baru untuk Penjualan Obat di Minimarket

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:01

Jaksa KPK Endus Ada Makelar Kasus dalam Kasus Bea Cukai

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:59

Kapolri Dianugerahi Tanda Kehormatan Adhi Bhakti Senapati

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:50

Komisi XIII DPR Desak LPSK Lindungi Korban Kasus Ponpes Pati

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:39

Pengembangan Koperasi di Luar Kopdes Tetap jadi Prioritas

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:20

AS Galang Dukungan PBB untuk Tekan Iran di Selat Hormuz

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:19

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Komdigi Lakukan Blunder Kuadrat soal Video Amien Rais

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:06

Menteri PU: Pejabat Eselon I Diisi Putra dan Putri Terbaik

Rabu, 06 Mei 2026 | 16:58

RI Jangan Lengah Meski Konflik Timur Tengah Mereda

Rabu, 06 Mei 2026 | 16:45

Selengkapnya